IndonesiaKiniNews.com - Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen Edy Rahmayadi merespons santai terkait pengkajian ula...
IndonesiaKiniNews.com -Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen Edy Rahmayadi merespons santai terkait pengkajian ulang mutasi yang sebelumnya sempat dikeluarkan Jenderal Gatot Nurmantyo.
Menurut dia, keputusan yang dikeluarkan pimpinannya itu adalah hal biasa.
Edy menyebut Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/98.a/XII/2017 tertanggal 19 Desember 2017 dan tertanda Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, bukan berarti membatalkan surat keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017, yang ditandatangani Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
"Tapi dikaji ulang," kata Letjen Edy saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (20/12/2017).
Jenderal bintang tiga ini menilai merupakan hal biasa ketika seorang pimpinan baru mengambil langkah dan keputusan strategis.
"Tidak masalah, itu wewenang Panglima TNI. Itu biasa, kecuali Kostrad dibubarkan itu baru masalah," ujar Edy.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membuat keputusan mengejutkan.
Ia membatalkan sebagian keputusan Panglima TNI sebelumnya, Jenderal Gatot Nurmantyo, terkait mutasi sejumlah perwira TNI.
"Dengan demikian maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 telah diadakan perubahan," bunyi putusan tersebut.
Surat itu diteken Jenderal Hadi Selasa (19 Desember 2017) kemarin. Yang paling menonjol dari putusan tersebut adalah batalnya mutasi Letjen Edy Rahmayadi dari posisi Pangkostrad.
Edy, dalam keputusan mutasi yang dibuat Jenderal Gatot, digeser menjadi perwira tinggi di Mabes TNI. Pergeseran itu dalam rangka pensiun dini.
Edy sendiri disebut-sebut akan maju berlaga di Pilkada 2018. Namun, dalam putusan Marsekal Hadi, mutasi Edy dibatalkan. Artinya, ia tetap menjadi menjabat Pangkostrad.
Sumber: liputan6.com
