$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

PK Ahok Ditolak MA, Eh Ada Kabar Anies Akan Diberhentikan Sebagai Gubernur Gara Gara....

IndonesiaKiniNews.com -  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dibebastugaskan dari jabatannya jika tak mengikuti rekomendasi yang di...



IndonesiaKiniNews.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dibebastugaskan dari jabatannya jika tak mengikuti rekomendasi yang diberikan oleh pihak Ombudsman terkait penataan kawasan Tanah Abang.

Plt Kepala Kantor Perwakilan DKI Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan jika dalam waktu sekurang-kurangnya 60 hari Pemprov DKI tak juga merelokasi pedagang PKL Tanah Abang dan membuka Jalan Jatibaru, maka permintaan eksekusi itu akan meningkat menjadi rekomendasi.

Jika sudah menjadi rekomendasi, maka harus dijalankan selama satu hingga dua minggu. Namun jika tetap diabaikan maka akan ada sanksi administratif yang diberikan.

"Sanksinya ya, Gubernur (Anies) bisa dinonjobkan, dibebastugaskan dari jabatannya saat ini," kata Dominikus di kantornya, Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (26/3/18).

Apalagi kata dia, peringatan yang diberikan oleh Ombudsman terkait penataan Tanah Abang ini sudah termasuk longgar.

Oleh karenanya jika Pemprov DKI tak juga menjalankan rekomendasi maka sanksi administratif pun bisa dilakukan.

"Kami sudah longgar itu, 30 hari kami beri waktu mereka, kemudian ditambah menjadi 60 hari untuk jalankan. Kalau masih abaikan kami beri waktu satu sampai dua minggu untuk jalankan, kalau tidak ya sanksi sesuai undang-undang," katanya.

Undang-undang yang dimaksud oleh Dominikus adalah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Ada di Pasal 351 itu sudah diatur," kata dia.

Dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerin­ta­han Daerah, Ombudsman dibe­rikan atau didukung suatu kekuatan mengenai Manajemen Pelaya­nan Publik.

Pasal 351 UU No. 23/2014 dinyatakan bahwa masyarakat berhak me­nga­dukan penyelenggara pela­yanan publik kepada peme­rintah daerah, Ombudsman, dan/atau DPRD.

Sementara Pasal 351 ayat (4) menyatakan bahwa kepala daerah wajib melak­sanakan rekomendasi Om­budsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Selanjutnya, Pasal 351 ayat (5) menyatakan kepala daerah yang tidak melaksanakan reko­mendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan ma­sya­rakat sebagaimana dimak­sud pada Pasal 351 ayat (4) diberikan sanksi berupa pem­bi­naan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kemen­terian serta tugas dan kewe­nangannya dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.

Ombudsman RI hari ini telah menyerahkan dokumen terkait laporan tindakan maladministasi yang dilakukan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta saat melakukan penataan di kawasan Tanah Abang pada Desmeber 2017 lalu.

Pihak Ombudsman mengaku telah melakukan penelitian langsung di lapangan setelah menerima laporan dari pedagang Blok G.

Laporan ini diserahkan langsung kepada Polda Metro Jaya, Kemendagri dan Pemprov DKI yang diwakilkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah.

Andri Yansyah sendiri mengatakan akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Anies dan Sandi selaku pimpinan tertinggi di Pemprov DKI sebelum mengambil keputusan yang tepat terkait penataan Tanah Abang ini.

"Kami komunikasikan dulu sama Pak Gub, Pak Wagub, juga SKPD langkah apa yang harus diambil," kata dia

Anies Wajib Patuhi Keputusan Ombudsman RI


Kementerian Dalam Negeri mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI.

Rekomendasi berupa koreksi kebijakan itu terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya di Tanah Abang, Jakarta Pusat, oleh Pemprov DKI Jakarta.

Di Jalan Jatibaru Raya, satu ruas jalan itu ditutup dari pagi hingga sore untuk dijadikan lapak pedagang kaki lima (PKL).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, rekomendasi Ombudsman bersifat final dan mengikat. Karena itu, rekomendasi wajib dipatuhi dan dijalankan.

 "Harus dilaksanakan kalau rekomendasi Ombudsman. Rekomendasi ini sebagaimana rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Jadi bersifat final," ucap Sumarsono di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (16/3/2018). 

Sumarsono menerangkan, ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jika tak mengindahkan rekomedasi yang bersifat wajib dilaksanakan oleh kepala daerah tersebut.

"Bila tidak, tentu bagian dari poin gubernur dari segi penilaian ketaatan terhadap peraturan. Poin tersebut yang akhirnya negatif," kata Sumarsono.

Bahkan, kata Sumarsono, Kemendagri punya wewenang untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta untuk dimintai klarifikasi sebelum dijatuhi sanksi.

Menurut Sumarsono, sanksi tersebut dapat berupa pemberhentian sementara tiga bulan terhadap Anies sebagai gubernur DKI Jakarta.

"Pemberhentian sementara tiga bulan untuk dilakukan pembinaan khusus, diklat, karena dianggap tidak memahami pemerintahan," ujar Sumarsono. 

Dia melanjutkan, selesai tiga bulan pembinaan, Anies dapat dikembalikan untuk memimpin.

Jika masih melakukan kesalahan sama, akan diambil lagi untuk ditambah pembinaan selama satu bulan.

Jika masih dianggap melakukan kesalahan, yang bersangkutan berpotensi untuk dinonaktifkan.

Saat ini, menurut Sumarsono, Kemendagri akan terlebih dulu menunggu rekomendasi Ombudsman.

Setelah itu, Kemendagri akan memanggil Anies Baswedan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.

"Kami tunggu rekomendasi resmi dari Ombudsman dulu. Rekomendasi itu mengatakan harus dilaksanakan kapan, sampai akhirnya Ombudsman protes ke Kemendagri," ucap dia.

"Jadi kami tunggu rekomendasi resmi. Kami tunggu suratnya kapan. Kalau pemprov DKI tidak mau jalankan, Ombudsman jengkel kemudian bersurat. Itu saatnya Kemendagri turun tangan," ujar Sumarsono.

Peraturan Ombudsman RI Nomor 002 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan menjelaskan, Ombudsman menyusun rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan.

Rekomendasi Ombudsman sekurang-kurangnya mengurai tentang laporan hasil pemeriksaan.

Perundang-undangan dan/atau asas umum pemerintahan baik yang dilanggar, unsur-unsur maladministrasi yang terbukti, kesimpulan dan pendapat Ombudsman mengenai hal-hal yang perlu dilaksanakan terlapor dan atau atasan terlapor.

Dijelaskan pula, rekomendasi Ombudsman dikeluarkan setelah suatu laporan melewati proses klarifikasi dengan mempertimbangkan prinsip persuasi.

Apabila dalam waktu 60 hari rekomendasi tidak dilanjuti, Ombudsman menyampaikan rekomendasi kepada atasan terlapor mengenai sikap terlapor yang mengabaikan rekomendasi tersebut.

Jika 90 hari atasan terlapor tidak menindaklanjuti rekomendasi, Ombudsman dapat menyampaikan laporan kepada DPR/DPRD dan presiden/kepala daerah.

Ombudsman juga dapat melakukan publikasi atas sikap terlapor dan atasannya yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru Raya untuk dijadikan lapak PKL sejak Desember 2017.

Sejumlah pihak yang merasa dirugikan sempat melakukan protes. Mereka yang protes antara lain para sopir angkot Tanah Abang.

sumber: cnnindonesia.com & kompas.com



Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: PK Ahok Ditolak MA, Eh Ada Kabar Anies Akan Diberhentikan Sebagai Gubernur Gara Gara....
PK Ahok Ditolak MA, Eh Ada Kabar Anies Akan Diberhentikan Sebagai Gubernur Gara Gara....
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjOkOhZ85nlOdWn81geeuCyoS-uHfzxhT6dyj5ZM7zfaG0kZ_ToON13-v0r_HIqLpRc5VIRdUqb-KiXTTqI8wFHJV9Ibt6VGQuZBfgZEg9qdRlVIokmwlT7W7iKRY_zhAVvNseK_k7tRF0/s640/c5460b65-b688-4b7e-8dfc-bbf5645fab0a_169.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjOkOhZ85nlOdWn81geeuCyoS-uHfzxhT6dyj5ZM7zfaG0kZ_ToON13-v0r_HIqLpRc5VIRdUqb-KiXTTqI8wFHJV9Ibt6VGQuZBfgZEg9qdRlVIokmwlT7W7iKRY_zhAVvNseK_k7tRF0/s72-c/c5460b65-b688-4b7e-8dfc-bbf5645fab0a_169.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2018/03/pk-ahok-ditolak-ma-eh-ada-kabar-anies.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2018/03/pk-ahok-ditolak-ma-eh-ada-kabar-anies.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy