$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Jaksa Agung Tegaskan Sebut Ahok Tidak Terbukti Menista Agama

Jaksa Agung HM Prasetyo Foto: Yudha Krastawan INDONESIAKININEWS.COM -  Jaksa Agung HM Prasetyo, menegaskan Gubernur DKI Jakarta Bas...

Jaksa Agung HM Prasetyo Foto: Yudha Krastawan

INDONESIAKININEWS.COM - Jaksa Agung HM Prasetyo, menegaskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak terbukti melakukan penistaan agama.

Menurutnya, Ahok hanya dikenakan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

"Itu bukan penistaan agama, yang terbukti bukan penistaan agama," ujar Jaksa Prasetyo di Jakarta, Jumat (21/4/17), seperti dilansir Antara.

Pasal 156 A KUHP mengatur kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan pidana penjara maksimal lima tahun.

Sedangkan Pasal 156 KUHP menyebutkan, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dalam kasus ini, Jaksa Prasetyo menegaskan Ahok hanya dikenakan Pasal 156 KUHP.

"Saya katakan sekali lagi sudut pandangnya tetap objektif. Hitam ya hitam, putih ya putih tidak boleh dibolak-balik," ujarnya.

Sebelumnya, tim penuntut umum meyakini Ahok telah melakukan tindak pidana atas ucapannya yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September lalu.

Pada tuntutannya, penuntut umum menilai Ahok memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 156 KUHP.

"Tidak ada keraguan. Bahwa dakwaan alternatif itu pilihan tindak pidana atau tindak pidana. Tetapi dua-duanya tindak pidana, tapi lebih tepat yang mana. Teorinya begitu," ujar Ali usai persidangan di Auditorium Kementrian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/17).

Jaksa Ali menepis keyakinan penuntut umum dalam menjatuhkan tuntutan karena didasari oleh kekalahan Ahok dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

Menurut Ali, penjatuhan tuntutan itu berdasarkan pertimbangan dari fakta-fakta yang didapat selama proses persidangan.

"Tidak ada hubungannya dengan kekalahan Ahok," kata Ali.

Jaksa Ali menyebut Ahok sudah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 156 yang merupakan dakwaan alternatif kedua.

Salah satu pertimbangannya adalah buku yang berjudul "Merubah Indonesia" yang ditulis oleh Ahok. Dalam buku itu, jaksa Ali meyakini Ahok telah menghina ulama dengan konsekuensi hukum.

"Pertimbangannya, buku yang dibuat bersangkutan (Ahok) diterima sebagai fakta hukum. Di dalam buku itu dijelaskan bahwa yang dimaksud itu adalah pengguna Al-Maidah. Si elit politik istilah beliau, bukan Al-Maidah. Kalau demikian, ini dalam kategori golongan umat islam. Pengguna Al-Maidah itu siapa? Ya golongan umat Islam. Maka tuntutan jaksa membuktikan di alternatif kedua. Itu pertimbangannya tadi," ujar Ali.

sumber: kumparan.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Jaksa Agung Tegaskan Sebut Ahok Tidak Terbukti Menista Agama
Jaksa Agung Tegaskan Sebut Ahok Tidak Terbukti Menista Agama
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhfhzcSva9FP_M51k51j6vcmA1EwEg2NnZjbDrkekaOB_jWOxCekS-gj1SJRz99YzEzhyEKnMuvQssTqzhfbHHU1h3VAACjNjfKNsH7xPwOf7KWV-CIYUe0HKaAo6mSGGgDcR2YL5eFuvw/s640/5b58927b90e2d1532531323-jaksa.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhfhzcSva9FP_M51k51j6vcmA1EwEg2NnZjbDrkekaOB_jWOxCekS-gj1SJRz99YzEzhyEKnMuvQssTqzhfbHHU1h3VAACjNjfKNsH7xPwOf7KWV-CIYUe0HKaAo6mSGGgDcR2YL5eFuvw/s72-c/5b58927b90e2d1532531323-jaksa.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2019/07/jaksa-agung-tegaskan-sebut-ahok-tidak.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2019/07/jaksa-agung-tegaskan-sebut-ahok-tidak.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy