foto: kompas.com INDONESIAKININEWS.COM - Kivlan Zen mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemili...
foto: kompas.com |
INDONESIAKININEWS.COM - Kivlan Zen mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai prosedur.
"Dimohonkan kepada yang Mulia Hakim Tunggal untuk melepaskan pemohon praperadilan dari penetapan tersangka dan atau penahanan akibat telah terjadi pelanggaran oleh termohon praperadilan berdasarkan fakta hukum dan pendapat pemohon praperadilan tersebut," ujar pengacara Kivlan, Tonin Tachta, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Tonin mengatakan penetapan tersangka Kivlan Zen tidak sesuai prosedur. Sebab ia menyebut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pada tanggal 21 Mei awalnya tidak terdapat nama Kivlan. Ia menyebut ada SPDP pada tanggal 31 Mei terdapat nama Kivlan bersama tersangka lainnya Habil Marati tetapi SPDP tersebut tak pernah disampaikan ke pihak Kivlan.
"Termohon praperadilan menetapkan pemohon praperadilan menjadi tersangka sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) yang berdasar kepada SPDP nomor B/10025/V/RES.1.7/2019/Datro tanggal 31 Mei 2019 yang sampai dengan perkara a quo disidangkan tidak pernah diberikan secara sah," kata Tonin.
Tonin menyebut penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah karena saat Kivlan ditangkap tidak dilengkapi surat penangkapan dan surat tugas. Selain itu ia menilai penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup, tetapi Kivlan tidak pernah dipanggil sebagai terlapor.
"Bahwa, untuk menjadi tersangka sepatutnya 2 alat bukti dan pemeriksaan sebagai saksi (calon tersangka) dan bukan sebagai tersangka, sebagaimana pemohon praperadilan tidak pernah dipanggil secara layak sebagai saksi terlapor dan tidak pernah juga diperiksa sebagai saksi terlapor karena setelah penangkapan tanggal 29 Mei 2019 setelah selesai memberikan keterangan BAP Projustisia di Mabes Polri selanjutnya ditangkap dan dibawa ke kantor termohon praperadilan," ujarnya.
Sementara itu anggota pengacara Kivlan lainnya, Kolonel Chk Subagya Santosa meminta hakim praperadilan membebaskan Kivlan Zen dari penahanan yang dilakukan termohon Polda Metro Jaya. Ia meminta hakim juga merehabilitasi nama baik kliennya dan menyatakan Sprindik dan SPDP-nya dibatalkan.
"Menyatakan batal demi hukum Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Perintah Penahanan," ujarnya.
sumber: news.detik.com