$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Rektor Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara, STT Setia: Sebenarnya Pdt Matheus Tak Bisa Dijerat Hukum

Pdt. Dr. Matheus Mangentang (foto suarakristen.com)  INDONESIAKININEWS.COM -  Sebelum dijebloskan ke dalam penjara, tokoh pendidikan y...

Pdt. Dr. Matheus Mangentang (foto suarakristen.com) 


INDONESIAKININEWS.COM - Sebelum dijebloskan ke dalam penjara, tokoh pendidikan yang bernama Matheus Mangentang sempat menjelaskan terkait asal usul pembentukan Sekolah Tinggi Teologi Arastamar (STT Setia).

Menurutnya, STT Arastamar (Setia) berdiri sejak 1987 dengan program studi Teologia dan Pendidikan Agama Kristen (PAK/Guru Agama).

Saat ini STT Setia sudah memilki cabang 21 di seluruh Indonesia terutama di daerah-daerah terisolasi dan terpencil seperti, Papua, NTT, Kalimantan, Nias dan Sulawesi.

Sementara itu, jumlah mahasiswa STT Setia sebelum tersangkut masalah, tercatat 1.000 lebih dan mereka tinggal di asrama tanpa dipungut biaya, termasuk gratis untuk biaya kuliah, tanpa ada bantuan dari Pemerintah.

Banyaknya alumni yang mengabdi menjadi guru, maka tahun 2003, STT Setia menambahkan program Pendidikan Guru SD kepada lulusan PAK, sehingga peserta didik PGSD seluruhnya adalah mahasiswa PAK.

Tidak ada penerimaan khusus untuk kelas PGSD, dan pendidikan dilaksanakan sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP), sehingga kepesertaan didik PGSD diberikan ijazah/sertifikat, yang saat itu masih dikenal ijazah lokal (internal).

Selanjutnya, Juli 2003, UU Sisdiknas memberikan kemudahan perizinan bagi lembaga pendidikan formal yang sudah berdiri sebelum UU Sisdiknas diundangkan di mana pasal yang terkait adalah pasal 73 UU Sisdiknas yang berbunyi:

“Pemerintah atau pemerintah daerah wajib memberikan izin paling lambat dua tahun kepada satuan pendidikan formal yang telah berjalan pada saat undang-undang ini diundangkan belum memiliki izin.”

Namun entah mengapa, tahun 2008-2009 STT Setia dilaporkan melakukan tindak pidana karena telah menerbitkan ijazah tanpa hak yang melanggar pasal 67 ayat 1 UU Sisdiknas, meski dalam laporan tersebut tidak memiliki dasar karena ada izin dari Kementerian Agama.

Sementara pendapat dari Kementerian Ristekdikti melalui serangkaian pemeriksaan serta visitasi kampus, pada 18 Agustus 2011 mengatakan bahwa, tidak ada masalah, dan cukup diselesaikan dengan administrasi, dibuktikan dengan surat keterangan DIKTI Surat nomor 893/C/KL/2017 tanggal 23 Maret 2017.

Meski demikian, proses hukum Pidananya tetap berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang dan telah mengadili melalui putusan nomor: 2153/Pid.B/2015/PN.T.ng pada tanggal 08 Agustus 2016 dengan amar putusan yang menyatakan bahwa terdakwa dalam hal ini Pdt. Matheus Mangentang, M.Th tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sehingga dinyatakan bebas.

Namun, seiring berjalannya waktu, Pdt. Matheus Mangentang, M.Th kembali dilaporkan pada Pengadilan Negri Jakarta Timur dengan pokok perkara yang sama dan divonis 7 tahun, dengan status tahanan Kota.

Menurut pihak STT Setia, Pengadilan Negeri Jakarta Timur seharusnya tidak dapat mengadili Perkara aquo karena terhadap materi perkara aquo telah pernah diadili dan diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan diperkuat putusan Mahkamah Agung, sehingga seharusnya Penghadilan Negeri Jakarta Timur menolak memutuskan perkara tersebut dengan alasan Ne Bis in Idem sesuai dengan pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang menerangkan bahwa, pemberian jaminan perlindungan hukum bagi seseorang agar dia tidak dituntut secara berulang-ulang oleh penegak hukum, karena hal tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Dasar 1945.

Atas putusan PN Jakarta Timur tersebut, Oktober 2018, Matheus Mangentang melakukan banding ke Mahkamah Agung dan tanggal 13 Februari 2019 dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung dengan nomor Registrasi : 3319K/PID.SUS/2018, sehingga jumat, 2 Agustus 2019, Pdt. Dr. Matheus Mangentang, M.Th dieksekusi oleh Kejaksaan Negri Jakarta Timur ke Lapas Cipinang.

Pihak STT Setia pun menyimpulkan bahwa, tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Pdt. Dr. Matheus Mangentang, M.Th adalah bentuk kriminalisasi, sehingga pihak STT Setia berharap ada penegakkan kebenaran dan keadilan di Indonesia.

sumber: akurat.co 


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Rektor Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara, STT Setia: Sebenarnya Pdt Matheus Tak Bisa Dijerat Hukum
Rektor Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara, STT Setia: Sebenarnya Pdt Matheus Tak Bisa Dijerat Hukum
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSKSfJvIaoL1iDJJOdJS3QgRTgG0Rbspf5wMqsvbMmNW2DRoXBeBHE4JlCP8WDwMG8_7SVD-Jk-UXsfRWkA75126K6JUnfXh1lhEjBZ8tsD62_OoBCO6Lu8gctLy9AzHpBW0PikpaCygo/s640/mangentang.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSKSfJvIaoL1iDJJOdJS3QgRTgG0Rbspf5wMqsvbMmNW2DRoXBeBHE4JlCP8WDwMG8_7SVD-Jk-UXsfRWkA75126K6JUnfXh1lhEjBZ8tsD62_OoBCO6Lu8gctLy9AzHpBW0PikpaCygo/s72-c/mangentang.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2019/08/rektor-dijatuhi-hukuman-9-tahun-penjara.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2019/08/rektor-dijatuhi-hukuman-9-tahun-penjara.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy