$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Bela Kader Gerindra Tri Susanti Jadi Tersangka, Fadli Zon: Tidak Salah, Dia Kan Bela Bendera Merah Putih

kompas.com/dok.surya INDONESIAKININEWS.COM -  Keputusan kepolisian menetapkan Tri Susanti alias Susi sebagai tersangka ujaran kebencian...

Dibela Fadli Zon, Begini Kondisi Tri Susanti, Eks Caleg Gerindra yang Dipenjara karena Kasus Rasial
kompas.com/dok.surya

INDONESIAKININEWS.COM - Keputusan kepolisian menetapkan Tri Susanti alias Susi sebagai tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, dikritik oleh Wakil Ketua Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.

Susi diketahui adalah koordinator lapangan (korlap) aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur (16/8/2019).

Susi bersama ratusan ormas datang melakukan pengepungan dilatarbelakangi adanya penistaan simbol negara yang diduga dilakukan oleh mahasiswa Papua.

Simbol negara tersebut antara lain bendera NKRI yang patah dan terjatuh diselokan.

Dampak dari kejadian tersebut, ratusan masyarakat papua melakukan demontrasi berujung kericuhan hebat di daerah papua dan papua barat.

Sebagaian dari masyarakat bahkan menyuarakan tuntutan agar papua  bisa merdeka dan memisahkan diri dari Indonesia.

Fadli Zon pun menilai tindakan Susi kala itu adalah benar lantaran berniat membela Bendera Merah Putih yang Susi duga telah dirusak.

Fadli tak masalah jika Susi ditahan karena terbukti bersalah. Namun, dalam hal ini, menurut dia, bukan Susi yang melakukan kesalahan.

"Itu kan dia kalau tidak salah membela Merah Putih yang dilecehkan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019) dilansir dari kompas.com.

Menurut Fadli, kala itu Susi tidak melontarkan kata-kata bernada rasial. Sebaliknya, sebagai seorang warga negara, sudah sepatutnya Susi membela bendera kebangsaan.

"Menurut saya bukan dia (yang salah), tetapi kalau ada masyarakat membela (Bendera) Merah Putih yang dipatahkan, dimasukkan ke got, kan perlu (dibela)," ujar dia.

Fadli juga menyampaikan, siapa pun pihak yang bersalah, baik itu melontarkan ucapan rasial atau merusak bendera, harus diusut.

"Memasukkan itu (merah putih) ke got maupun mereka yang menucapkan kata rasial itu tentu sangat menyakiti hati masyrakat," kata Fadli.

Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong pada hari Rabu (28/8/2019).

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya bernama Syamsul Arifin. Keduanya resmi ditahan hari ini, Selasa (3/9/2019).

Polisi memastikan, kedua tersangka ini akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

Susi Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas kasus ujaran kebencian dan provokasi, Susi kini resmi ditahan di Mapolda Jatim, Selasa (3/9/2019) dini hari.

Dilansir dari tribunnews.com, kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid menuturkan, penahanan yang dilakukan pihak Polda Jatim terhadap kliennya berlangsung selama kurun waktu 1 x 24 Jam.

"Ya sementara Bu Susi ada penangkapan atau penahanan 1 kali 24 jam," katanya saat ditemui di depan Gedung Siber Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (3/9/2019) dini hari.

Sahid memastikan, kliennya itu siap menjalani proses penahanan sementara yang dilakukan Polda Jatim.

"Kondisi Bu Susi sehat alhamdulillah, dia tegar dan sudah siap dengan keadaan seperti ini," ujarnya.

Senin (2/9/2019) kemarin, sejak pukul 12.00 WIB hingga pukul 23.30 WIB, Susi diperiksa sebagai tersangka di Ruang Siber Ditreskrimsus Mapolda Jatim.

Pemeriksaan itu, lanjut Sahid, merupakan pemeriksaan ketiga setelah, Jumat (30/9/2019) kemarin yang seharusnya menjadi sesi kedua pemeriksaan terhadapnya, Susi mangkir karena kelelahan.

Sahid menuturkan, kliennya selama kurun waktu 12 jam di ruang penyidik dicecar 37 pertanyaan.

"Mengenai kegiatan tanggal 14 sampai 15, 16, 17 dan seputar masalah bendera yang patah, terus masalah tanggal 16 hari Jumat, jam satu siang kejadiannya kan di situ," ujar dia.

Sahid menegaskan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 45A atau jo pasal 28 ayat 2.

"Ujaran kebencian atau menyebarkan berita bohong. Jadi pasal ya sesuai panggilan. Pasal 45A atau jo pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian atau menyebarkan berita bohong," jelasnya.

Sahid mengaku, pihaknya senantiasa mematuhi proses hukum yang telah bergulir di Polda Jatim.

Kendati, pihaknya masih akan berupaya mengajukan penangguhan penahanan terhadap Susi.

"Kami masih pelajari untuk mengajukan penangguhan penahanan atau peralihan penahanan itu," tuturnya.

Ditanya soal keinginan pihak kuasa hukum mengajukan pra-peradilan.

Sahid mengungkapkan, pihaknya belum ada niatan untuk itu.

"Praperadilan belum kita pikirkan masih mau diskusi dengan tim kuasa hukum," pungkasnya.

sumber: manado.tribunnews.com 


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Bela Kader Gerindra Tri Susanti Jadi Tersangka, Fadli Zon: Tidak Salah, Dia Kan Bela Bendera Merah Putih
Bela Kader Gerindra Tri Susanti Jadi Tersangka, Fadli Zon: Tidak Salah, Dia Kan Bela Bendera Merah Putih
https://cdn2.tstatic.net/surabaya/foto/bank/images/fadli-zon-dan-tri-susanti.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2019/09/tak-terima-kader-gerindra-tri-susanti.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2019/09/tak-terima-kader-gerindra-tri-susanti.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy