$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Makin Runyam! Ribuan Massa Pendemo Gelar Aksi Depan Kejagung RI, Tuntut Novel Baswedan Segera Diadili & Dijebloskan Ke Penjara

INDONESIAKININEWS.COM -  Sekitar seribu pendemo yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Penegak Keadilan (KOMPAK) menggelar aksi damai d...



INDONESIAKININEWS.COM - Sekitar seribu pendemo yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Penegak Keadilan (KOMPAK) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Sabtu (28/12/2019).

Mereka menuntut agar Novel Baswedan segera diadili atas kasus dugaan penganiayaan dan pem*****an yang terjadi di Bengkulu pada tahun 2004 silam.

Ketua KOMPAK, Asep Irama dalam orasinya mengaku sangat menyayangkan Kejagung yang belum juga menuntaskan kasus sarang burung walet yang diduga melibatkan Novel yang kini menjadi penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dia menduga, kasus yang diduga melibatkan Novel yang kala itu menduduki posisi Kasat Reskrim Polres Bengkulu itu belum juga diproses karena sengaja tidak dilanjutkan demi menyelamatkan Novel Baswedan.

"Novel Baswedan dipuja-puja bak pahlawan di KPK. Selebihnya, Novel tak lebih dari pelaku kejahatan dengan cara sadis, di mana korban dit***ak, dengan menggunakan kuasanya sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu tempo itu," kata Asep di depan Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). 

Apalagi, dalam penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta barang bukti, rekonstruksi pemeriksaan tempat, adegan terjadinya pen***akan di kaki para korban, berkas perkara Novel Baswedan kemudian dinyatakan lengkap sebagaimana Pasal 138 KUHAP, sehingga kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.

Anehnya, lanjut dia, pihak kepolisian dan Kejaksaan ikut menyatakan berkas perkara Novel Baswedan sudah P21, baik dari segi pembuktian, locus serta tempus. 

Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 29 Januari 2016 lalu.

"Tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik kembali surat tuntutan pada tanggal 2 Februari 2016 dengan alasan mau disempurnakan," sesalnya.

Anehnya setelah ditarik, tambahnya, Kejaksaan tiba-tiba mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016. 

Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu. 

Kejaksaan berdalih jika kasus Novel Baswedan tidak cukup bukti dan kasusnya sudah kadaluarsa.

"Tak jauh dari itu, pihak korban kemudian menggugat SKPP Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Bengkulu melalui Praperadilan. Hakim tunggal Suparman dalam putusan Praperadilan menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap Novel Baswedan tidak sah," tegasnya. 

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan kepada termohon agar menyerahkan berkas perkara Novel Baswedan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut dalam pelaksanaan persidangan.

Disesalkannya lagi kasus Novel Baswedan sampai saat ini tak jelas ujung penyelesaiannya. 

Untuk itu menurut dia, wajar jika publik curiga, bahwa KPK menyimpan sejumlah rahasia eks Jaksa Agung, HM Prasetyo, sehingga tidak berani melimpahkan berkas perkara Novel Baswedan ke PN Bengkulu untuk disidangkan.

"Aksi cuci tangan Kejaksaan Negeri Bengkulu yang merupakan kepanjangan tangan dari Kejaksaan Agung dalam perkara pembunuhan yang disangkakan kepada Novel Baswedan terus mengusik nurani publik. Bisa jadi ini sebagai pembenaran bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas," duganya.

Atas dasar itulah, imbuhnya, KOMPAK Indonesia merasa terpanggil untuk memperjuangkan keadilan dan masa depan penegakan hukum di Indonesia demi jaminan kepastian hukum. 

"Sehingga Novel Baswedan wajib segera ditangkap dan diadili atas perbuatannya yang jelas-jelas melanggar hukum," serunya.

S: akurat.co


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Makin Runyam! Ribuan Massa Pendemo Gelar Aksi Depan Kejagung RI, Tuntut Novel Baswedan Segera Diadili & Dijebloskan Ke Penjara
Makin Runyam! Ribuan Massa Pendemo Gelar Aksi Depan Kejagung RI, Tuntut Novel Baswedan Segera Diadili & Dijebloskan Ke Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgMbNkYrbdbzrDGuBvsr1Nz0gZ8ScuxY56mOLYkoI8-5rWBdp8yVkFC62VZ3d4BBIfTErjT51MFwJFDjt8NoApZ0TdzMjUfB00wNRsD_mrA9oY_JrdN-b1vuU-IfCjWWRHYI4CR5nlrMF4/s640/1ca8240e-1a88-4343-96ca-1d9943afa61a.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgMbNkYrbdbzrDGuBvsr1Nz0gZ8ScuxY56mOLYkoI8-5rWBdp8yVkFC62VZ3d4BBIfTErjT51MFwJFDjt8NoApZ0TdzMjUfB00wNRsD_mrA9oY_JrdN-b1vuU-IfCjWWRHYI4CR5nlrMF4/s72-c/1ca8240e-1a88-4343-96ca-1d9943afa61a.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2019/12/makin-runyam-ribuan-massa-pendemo-gelar.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2019/12/makin-runyam-ribuan-massa-pendemo-gelar.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy