$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Tetap Dianggap Melanggar Hukum, Majelis Hakim PN Kepanjen, Kabupaten Malang Bacakan Vonis Untuk ZA Si Pembasmi Begal

INDONESIAKININEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, memvonis ZA (17) dengan pidana pembinaan selam...



INDONESIAKININEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, memvonis ZA (17) dengan pidana pembinaan selama satu tahun.

Vonis itu dibacakan dalam agenda persidangan di PN Kepanjen, Kamis (23/1/2020).

Persidangan itu dipimpin oleh hakim tunggal, Nuny Defiary.

Hakim memutuskan ZA melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Akibat vonis itu, ZA harus menjalani pidana pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

"Mengadili satu, menyatakan bahwa ZA terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati. Dua, menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana pembinaan dalam LKSA selama satu tahun. Sang anak diberikan pendampingan dan pembimbingan," kata Nuny, saat membacakan putusannya.

Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut ZA dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Melalui pasal itu, jaksa juga menuntut ZA dengan pidana pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Tuntutan dan vonis itu jauh berbeda di bawah dakwaan yang disampaikan pada awal proses persidangan.

Pada sidang dakwaan, ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP subsider Undang-Undang Darurat.

Fakta persidangan menunjukkan semua pasal itu tidak terbukti kecuali Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan, yang menyebabkan kematian.

Hakim juga memvonis ZA dengan pasal tersebut.

Pengacara ZA, Bakti Reza Hidayat menyampaikan, pihaknya masih belum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang ada di Surabaya.

"Kami pikir-pikir hari ini. Kami tidak menerima dan tidak menolak," kata dia.

S : kompas


Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Tetap Dianggap Melanggar Hukum, Majelis Hakim PN Kepanjen, Kabupaten Malang Bacakan Vonis Untuk ZA Si Pembasmi Begal
Tetap Dianggap Melanggar Hukum, Majelis Hakim PN Kepanjen, Kabupaten Malang Bacakan Vonis Untuk ZA Si Pembasmi Begal
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgT0SIQXrS-GQlKUEBUZfwJjCTympuFFAfk6Qn5s9CvkapV9sgiPxesHHcBAJXfyHrPoKh51BhF3eWAUCC5G8_AC4BGRZrQ_ecszN5p8fcxmH5kLwf31Z5SuDT2ou0oZji4sGQTX60LW9A/s640/IMG-20200123-WA0010.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgT0SIQXrS-GQlKUEBUZfwJjCTympuFFAfk6Qn5s9CvkapV9sgiPxesHHcBAJXfyHrPoKh51BhF3eWAUCC5G8_AC4BGRZrQ_ecszN5p8fcxmH5kLwf31Z5SuDT2ou0oZji4sGQTX60LW9A/s72-c/IMG-20200123-WA0010.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/01/majelis-hakim-pn-kepanjen-kabupaten.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/01/majelis-hakim-pn-kepanjen-kabupaten.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy