$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Kemenkumham: Deddy Corbuzier Tak Punya Izin Wawancara Eks Menkes Siti Fadilah

foto: kompas INDONESIAKININEWS.COM - Deddy Corbuzier tengah menjadi sorotan. Video wawancaranya dengan mantan Menteri Kesehatan, Siti F...

foto: kompas

INDONESIAKININEWS.COM - Deddy Corbuzier tengah menjadi sorotan. Video wawancaranya dengan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah, ramai diperbincangkan publik. 

Dalam video bertajuk SITI FADILAH, SEBUAH KONSPIRASI - SAYA DIKORBANKAN (EXCLUSIVE), Siti berbincang dengan Deddy tentang banyak hal, seperti flu burung, virus corona, hingga Bill Gates.

Namun, setelah video tersebut diunggah Deddy di kanal YouTube miliknya dan telah ditonton 2,8 juta penonton, baru diketahui bahwa Deddy ternyata tidak mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM. 

Hal tersebut juga telah dikonfirmasi langsung oleh humas Ditjen PAS, Rika Aprianti. 

"Iya, enggak ada izin sama sekali ke kami," ungkap Rika kepada kumparan melalui sambungan telepon, Sabtu (23/5). 

Rika tidak memungkiri bahwa apa yang dilakukan oleh Deddy memang menyalahi aturan.

Apalagi, Deddy melakukan wawancara di saat Siti sedang dirawat di Rumah Sakit.

Karena itu, Ditjen PAS tengah mengusut untuk mencari pihak yang bertanggung jawab, yang diduga meloloskan Deddy untuk mewawancarai Siti. 

"Lagi kita telusuri saat ini. Tapi, yang perlu diketahui, dengan kondisi COVID-19 saat ini, walau keterbatasan, tim sudah menjaga sesuai dengan fungsinya. Posisi wawancara tersebut saat Bu Siti sedang dirawat di RSPAD, kan," bebernya.

"Teman-teman sudah berusaha menjaga. Jadi, jangan buru-buru menghakimi. Mereka sudah berusaha dengan segala upaya maksimal melakukan tugasnya. Tapi, ya, memang izin (wawancara) belum ada," tambahnya.

Saat ini Siti Fadilah juga diketahui sudah kembali ke Rutan Pondok Bambu dan menjalani masa tahanannya.

Siti sudah diizinkan keluar rumah sakit karena kondisinya yang sudah lebih baik dan atas rekomendasi dokter.

Siti Fadilah merupakan narapidana kasus korupsi alat kesehatan. Ia dihukum empat tahun penjara oleh hakim dan baru akan bebas pada Oktober 2020 mendatang.

Sumber: kumparan


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Kemenkumham: Deddy Corbuzier Tak Punya Izin Wawancara Eks Menkes Siti Fadilah
Kemenkumham: Deddy Corbuzier Tak Punya Izin Wawancara Eks Menkes Siti Fadilah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgE76YgAHhWaDllCSGCDC1Q-ToJybiyIR0XSh48exGniD2sHv-5o-20PqcL4JgmaTIgkTSgUNgbfu7hbnQnDQh3nsk6Qgfgpah_YKOHcszcJ6JH8Ev-FXMl3yLqMbRx900DrQquOjRLRJ4/s640/20200521092058.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgE76YgAHhWaDllCSGCDC1Q-ToJybiyIR0XSh48exGniD2sHv-5o-20PqcL4JgmaTIgkTSgUNgbfu7hbnQnDQh3nsk6Qgfgpah_YKOHcszcJ6JH8Ev-FXMl3yLqMbRx900DrQquOjRLRJ4/s72-c/20200521092058.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/05/kemenkumham-deddy-corbuzier-tak-punya.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/05/kemenkumham-deddy-corbuzier-tak-punya.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy