INDONESIAKININEWS.COM - Rupanya TNI AD benar benar serius memberangus atau membersihkan anggotanya yang tidak lagi loyal terhadap atura...
INDONESIAKININEWS.COM - Rupanya TNI AD benar benar serius memberangus atau membersihkan anggotanya yang tidak lagi loyal terhadap aturan korps TNI AD
Setelah kemarin melakukan tindakan tegas terhadap oknum Persit " Suswati Diy " dan suaminya lantaran berharap jokowi tumbang sebelum 2020, kini TNI AD diam diam kembali melakukan tindakan tegas terhadap Ajeng Larasati oknum persit kodim Pidie Aceh dan suaminya yang bernama Serda K
Ajeng Larasati, oknum anggota persit pidie aceh ini ternyata termakan framing sesat media online yang menyebut jokowi sedang melakukan konser secara beramai ramai di tengah pandemi corona
Akibat nyinyiran tersebut, TNI AD tak mau berlama lama dan langsung melakukan hukuman tegas terhadap serda K yang merupakan suami ajeng larasati berupa hukuman disiplin militer dengan ditahan selama 14 hari dan tentunya juga TNI AD melaporkan ajeng larasati ke polisi
Berikut ini pernyataan lengkap TNI AD sebagaimana dilihat indonesiakininews.com lewat akun fans page resmi TNI AD:
" Rekan2 Media ....
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Dengan masuknya beberapa laporan sejak hari Senin kemarin, KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa memandang perlu untuk menggelar sidang pimpinan pada hari Selasa pagi tadi.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Sidang yang dipimpin oleh KASAD dan dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD, pada hari ini, 19 Mei 2020, di Mabes AD, memutuskan :
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Pertama, mendorong proses hukum terhadap Saudari AL dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Kedua, menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh), berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada jam 10.00 hari Rabu besok, 20 Mei 2020, di Makodim Pidie.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Jakarta 19 Mei 2020
Kepala Dinas Penerangan AD
Kolonel Inf. Nefra Firdaus"
Liputan : Indonesiakininews.com