INDONESIAKININEWS.COM - Musisi Jerinx SID memutuskan keluar atau walk out dari sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian lewat posting-a...
Majelis hakim memerintahkan agar Jerinx dihadirkan dalam sidang.
Sidang awalnya dilanjutkan dengan membacakan dakwaan setelah Jerinx dan penasihat hukumnya walk out.
Majelis hakim lalu menskors sidang selama 15 menit.
Hakim memerintahkan agar Jerinx dihadirkan untuk menanggapi dakwaan.
"Kami sudah berupaya untuk menghadirkan kembali terdakwa ke persidangan ini, namun terdakwa tetap tidak mau atau menolak," kata JPU setelah skors dicabut.
Ketua majelis hakim Adyana Dewi menegaskan terdakwa Jerinx wajib hadir di sidang. JPU wajib menghadirkan Jerinx.
"Karena terdakwa dalam perkara ini ditahan, maka kita dengan merujuk penjelasan daripada Pasal 154 ayat 4 itu, kehadiran terdakwa di sidang merupakan kewajiban, dan terdakwa bukan merupakan haknya. Jadi terdakwa harus hadir di sidang pengadilan. Dan kewajiban untuk menghadirkan terdakwa adalah kewajiban JPU," kata Adyana Dewi.
Sidang Jerinx ditunda dan akan dilanjutkan lagi pada pekan depan.
"Jadi majelis perintahkan kepada JPU untuk menghadirkan kembali terdakwa pada persidangan berikutnya yang ditetapkan pada Selasa, tanggal 22 September 2020 jam 10.00 Wita pagi," ujarnya.
S: detik