$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Ketar- Ketir Takut Dijebloskan Ke Penjara, Refly Harun Langsung Hapus Video Tayangannya Bersama Sugi Nur Raharja

INDONESIAKININEWS.COM -   Setelah Sugi Nur ditangkap, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU mengungkapkan Bar...



INDONESIAKININEWS.COM - Setelah Sugi Nur ditangkap, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU mengungkapkan Bareskrim Polri seharusnya tidak hanya menangkap Sugi Nur Raharja tapi juga Refly Harun sebagai pihak yang membuat konten.

“Lakpesdam PBNU berpandangan bahwa seyogianya penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Sugi Nur, tetapi juga pihak yang memproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube dimaksud,” kata Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad dalam keterangan yang diterima, Sabtu (24/10) seperti dikutip dari jpnn.com.

Namun, Penangkapan Sugi Nur benar-benar membuat Pakar hukum tata negara tersebut ketar-ketir. 

Pasalnya, setelah mendengar Sugi yang akrab disapa Gus Nur diboyong polisi dari rumahnya daerah Pakis Malang Jatim. Tayangan wawancaranya di twitter @reflyharun dihapus.

Apa yang dilakukan Refly mendapat hujatan dan komentar pedas dari netizen.

Salah satu komentar Brigaldo Sinaga di Instagramnya sangat menyesalkan nama besar Refly sekelas doktor tata negara gegara dipecat jadi komisaris kok sampai senista itu memberi panggung hujatan caci maki pada Sugi.

Banyak netizen menyesalkan sikap Refly yang berbalik arah. 

Padahal, sudah diberikan kesempatan untuk ikut membangun bangsa tapi disia-siakan dan ikut menebarkan kebencian lewat media sosial(medsos). 

“Kalau bukan orang terdidik kita maklumi ini ahli hukum loh,” ungkap seorang netizen.

Diwartakan, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan. Ditangkap di rumahnya pada Sabtu dinihari.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Sabtu(24/10) menyatakan pihaknya masih memeriksa Gus Nur. 

Usai pemeriksaan, maka akan ditentukan apakah perlu dilakukan penahanan terhadap Gus Nur atau tidak.

(Suara Islam)



Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Ketar- Ketir Takut Dijebloskan Ke Penjara, Refly Harun Langsung Hapus Video Tayangannya Bersama Sugi Nur Raharja
Ketar- Ketir Takut Dijebloskan Ke Penjara, Refly Harun Langsung Hapus Video Tayangannya Bersama Sugi Nur Raharja
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiMmKgJifhElwarwhVPSLRDLynnAOfdPNYEwn3Co99XwlfvqfsNqXNDmJKjlQs7tcUaLn_gAOsCU3EaJ2ojjQfTuT-NQj-Y-k-BGO1-SF0kzCw1yu4FSo6-bjzZ80UIKntylloyhvr5U8g/w640-h542/video-refly.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiMmKgJifhElwarwhVPSLRDLynnAOfdPNYEwn3Co99XwlfvqfsNqXNDmJKjlQs7tcUaLn_gAOsCU3EaJ2ojjQfTuT-NQj-Y-k-BGO1-SF0kzCw1yu4FSo6-bjzZ80UIKntylloyhvr5U8g/s72-w640-c-h542/video-refly.png
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/10/ketar-ketir-takut-dijebloskan-ke.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/10/ketar-ketir-takut-dijebloskan-ke.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy