Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus INDONESIAKININEWS.COM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana dalam keru...
INDONESIAKININEWS.COM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana dalam kerumunan acara pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu. Kasus ini pun naik ke tingkat penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan unsur pidana ditemukan usai polisi melaksanakan gelar perkara hari ini, Kamis (26/11/2020). Acara Habib Rizieq yang disebut mengundang kerumunan tersebut yakni peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya.
“Karena ditemukan adanya unsur pidana maka penyidik meningkatkan status kasusnya ke tingkat penyidikan,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Yusri mengatakan polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang dalam kasus ini. Mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Kepala Dinas hingga pengurus tingkat RW dan RT.
Menurut Yusri, penyidik sedang menyusun kembali siapa saja saksi yang akan dipanggil kembali atau memanggil saksi baru terkait meningkatnya status kasus tersebut. Dalam kasus ini ditemukan adanya pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang No 06/2018 tentang karantina kesehatan.
“Kita kenakan pasal karantina kesehatan, dan penyidik sedang menyusun kasusnya,” ucapnya.
Seperti diketahui, kegiatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu berdampak panjang. Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana pun dicopot oleh Kapolri Jenderal Idham Aziskarena dinilai gagal menegakkan protokol kesehatan.
Polri pun membidik perangkat pemerintah daerah mulai dari pengurus tingkat RT hingga Gubernur dan Wagub untuk diminta klarifikasi perihal hajatan tersebut. Proses klarifikasi terhadap para pejabat di suatu wilayah itu sudah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
s. inews.id