$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Ustaz Maaher ke Abu Janda: Penghina Nabi Halal Dar*hnya

Maaher At-Thuawailibi INDONESIAKININEWS.COM -  Kontroversi karikatur Nabi Muhammad saw yang dibuat oleh majalah satire asal Prancis, Charlie...

Maaher At-Thuawailibi

INDONESIAKININEWS.COM - Kontroversi karikatur Nabi Muhammad saw yang dibuat oleh majalah satire asal Prancis, Charlie Hebdo menuai kecaman dari umat Islam di berbagai penjuru dunia.

Di Indonesia, Ustaz Maaher At-Thuawailibi secara tegas mengatakan siapa saja yang menghina Nabi saw maka darahnya halal untuk ditumpahkan bahkan harus dibunuh.

Pernyataan Maaher tersebut ia sampaikan melalui akun Twitternya @ustadzmaaher_ saat dimintai tanggapan soal pendapat Abu Janda yang memilih untuk memaafkan penghina Nabi.

"DI DALAM HUKUM FIQIH ISLAM, orang yg menghina Nabi Muhammad harus dibun*h, tanpa dimintai Taubat. Ini ijma’ seluruh Mazhab," tulis Maaher dikutip Suara.com, Minggu (01/11/2020).

Maaher memaparkan, penghina dan penista baginda Nabi Muhammad yang mulia hukumnya murtad sehingga dar*hnya halal ditumpahkan, baik serius ataupun bercanda.

Ia lantas menukil sebuah riwayat sahih yang menyebut bahwa pernah ada seorang Yahudi yang kerap menghina Nabi bernama Kaab Al-Asyraf.

Orang Yahudi tersebut, terang Maaher, kemudian diserahkan Nabi saw kepada salah seorang sahabat bernama Muhammad bin Maslamah untuk dieksekusi.

Maaher kemudian menceritakan saat Muhammad bin Maslamah mendatangi rumah orang Yahudi tersebut dan langsung memenggal leher penghina Nabi saw.

"Jangan hina Nabi kami kalau nggak mau digor*k!" ketus Maaher lagi.

Di unggahan selanjutnya, Maaher kembali menyinggung pernyataan Abu Janda yang mengusulkan agar penghina Nabi dimaafkan.

Menurut Maaher, hal tersebut aneh karena jika penghina Presiden Jokowi saja langsung ditindak dan diciduk, maka seharusnya penghina Nabi saw harus juga langsung dieksekusi.

"Heyy, kutil b*bi!" pungkas Maaher kepada dalam video yang ia unggah di Twitternya.

Sebelumnya, dikutip dari hops.id -jaringan Suara.com, kecaman juga datang dari MUI yang meminta agar pemerintah Indonesia bereaksi terhadap sikap yang diambil Presiden Macron.

MUI menyerukan agar memboikot semua produk yang berasal dari Prancis dan menarik sementara Duta Besar atau Dubes RI di negara beribu kota Paris tersebut.

“Memboikot semua produk yang berasal dari negara Prancis serta mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan tekanan dan peringatan keras kepada Pemerintah Prancis, serta mengambil kebijakan untuk menarik sementara Duta Besar Republik Indonesia di Paris hingga Presiden Emmanuel Macron mencabut ucapannya, dan meminta maaf kepada umat Islam sedunia,” kata MUI.


s: suara.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Ustaz Maaher ke Abu Janda: Penghina Nabi Halal Dar*hnya
Ustaz Maaher ke Abu Janda: Penghina Nabi Halal Dar*hnya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-NkWsjHeHncDM6FkKysRjy85rw3kbgrpYDd2tZwR2HLQTOUx4SJlz4QtkzUk1NDQQQAWSTVoVlnHKhchaUF3-GprKCRQgXWKGDEvmKlAeQnqTg9rsQy5EiY_dWxzGDCuehvfT7CQfbPSP/w640-h358/31089-pendapat-maaher-soal-presiden-prancis.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-NkWsjHeHncDM6FkKysRjy85rw3kbgrpYDd2tZwR2HLQTOUx4SJlz4QtkzUk1NDQQQAWSTVoVlnHKhchaUF3-GprKCRQgXWKGDEvmKlAeQnqTg9rsQy5EiY_dWxzGDCuehvfT7CQfbPSP/s72-w640-c-h358/31089-pendapat-maaher-soal-presiden-prancis.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/11/ustaz-maaher-ke-abu-janda-penghina-nabi.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/11/ustaz-maaher-ke-abu-janda-penghina-nabi.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy