INDONESIAKININEWS.COM - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab disebut hanya mau memakan makanan yang dikirim oleh piha...
INDONESIAKININEWS.COM - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab disebut hanya mau memakan makanan yang dikirim oleh pihak keluarga.
Informasi tersebut diungkapkan Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro. Kata dia, kliennya enggan mengonsumsi makanan yang disediakan petugas Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
"Ada kekhawatiran ada ketakutan tersendiri dari beliau. Semua makanan harus dikirim dari rumah atau dari lawyers itu aja," tutur Sugito di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12).
Namun menurut Sugito, Rizieq juga tidak lantas menolak makanan yang diberikan pihak rutan tersebut. Ia tetap menerima hanya saja tidak memakannya.
Makanan dari rutan, lanjut Sugito, diberikan Rizieq ke tahanan lain.
"Di situ kan banyak tahanan lainnya, bisa dikasihkan ke yang lainnya. Iya dikasihkan ke yang lainnya," tutur Sugito.
Sebelumnya, Rizieq diketahui menuliskan sepucuk surat untuk istri dan anaknya, dari dalam sel tahanan. Surat dengan tulisan tangan itu salah satunya berpesan soal ransum makanan untuk dirinya selama di penjara.
Rizieq berpesan ke keluarganya untuk mengirimkan makanan cukup sekali saja dalam sehari, setiap jelang buka puasa.
"Kirim makanan ke Aba cukup sekali saja menjelang buka puasa. Sdg utk sahur, cukup kurma & cemilan saja. Boleh juga kirim teh/susu di termos kecil untuk buka," tulis Rizieq dikutip dari suratnya pada Senin (14/12).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan polisi terus memantau kesehatan dan kecukupan makanan Rizieq selama berada di tahanan.
"Tetap dilakukan SOP yang ada, termasuk untuk pengecekan security food-nya ada," kata Yusri pada Selasa (15/12).
Rizieq Shihab diketahui mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung 12 Desember hingga 31 Desember 2020 demi kepentingan penyisikan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pentolan FPI tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kerumunan pada 14 November 2020 saat hajatan putrinya di Petamburan. Kenduri pernikahan anaknya itu dinilai mengabaikan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona.
Dalam kasus ini Rizieq disangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 160 mengatur soal ancaman pidana terkait penghasutan. Sementara Pasal 216 memuat ancaman pidana atas tindakan melawan petugas atau aturan.
S:CNN