INDONESIAKININEWS.COM - Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu De Fretes (MYD) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur pada Sel...
INDONESIAKININEWS.COM - Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu De Fretes (MYD) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur pada Selasa (29/12/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gisel mengakui bahwa dirinya dalam kondisi mabuk saat merekam video tersebut.
Polisi belum bisa menjelaskan lebih jauh soal hal itu karena masih harus didalami lebih lanjut.
"Dia (Gisel) akui (dalam pengaruh alkohol). Sebenarnya itu masuk ke materi dikecualikan untuk dipublikasikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus beberapa waktu lalu.
Selain itu, Yusri Yunus juga mengungkapkan bahwa hubungan intim tersebut dilakukan atas kesadaran sendiri alias tanpa ada paksaan apapun.
"Kalau pengakuannya dua-duanya suka sama suka," jelas Yusri Yunu dalam kesempatan yang berbeda.
Gisel da MYD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil forensik. Selain itu, keduanya pun mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
Berdasarkan pengakuan Gisel dan MYD, video konten dewasa itu dibuat di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017. Kala itu, Gisel masih menjadi istri sah Gading Marten.
Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE. Keduanya terancam hukuman minimal 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.
"Saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka, ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi," ujarnya.
"Paling rendah enam bulan paling tinggi 12 tahun," ungkap Yusri.
Adapun polisi masih mengusut penyebar pertama video syur hingga ramai di media sosial.
s: akurat.co
