INDONESIAKININEWS.COM - MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan memanggil anggota Komisi I dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon, pekan...
INDONESIAKININEWS.COM -
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan memanggil anggota Komisi I dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon, pekan depan.
Fadli akan dimintai keterangan terkait laporan yang diterima MKD tentang dugaan pelanggaran etika.
Wakil Ketua MKD Trimedya Panjaitan mengatakan pihaknya telah menerima berkas laporan tersebut. "Sudah kami terima laporannya dan sekarang sedang dilakukan verifikasi oleh tenaga ahli," ucapnya.
Trimedya yang dihubungi, Jumat (15/1), mengatakan varifikasi dilakukan untuk memastikan kecukupan atau kelayakan terlapor untuk diadukan.
"Verifikasi dilakukan untuk memastikan cukup tidak berkasnya dan bisa tidaknya Fadli dipanggil," jelasnya.
Sesuai rencana, setelah diproses, Sekretariat MKD telah mengagendakan untuk memanggil Fadli Zon pekan depan. "Iya pekan depan kami proses karena tanggal 11 ini kami baru masuk lagi jadi secepatnya laporan itu diproses," terang Trimedya.
Fadli Zon dilaporkan ke MKD karena memberikan like pada cicitan berbau pornografi lewat akun Twitter-nya @fadlizon. Pelaporan itu dilakukan politikus PDI Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung, yang mendatangi kantor MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/1).
Fadli Zon juga diadukan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) pada Jumat (8/1).
Ketua Umum APMI Febriyanto Dunggio menilai perilaku Fadli ini sangat tidak pantas dilakukan seorang anggota dewan sehingga pihaknya memutuskan untuk melaporkan Fadli ke polisi agar dilakukan penyelidikan.
Febriyanto mengingatkan, dalam aktivitas media social, Fadli sebagai wakil rakyat pasti disorot masyarakat.
"Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like, secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," tuturnya.
Dalam laporan itu, Fadli dituding melakukan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui media elektronik/media sosial yang melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi, dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (Sru/Ant/P-2)
S:Media Indonesia