$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Nasi Sudah Jadi Bubur, Kepala Sekolah SMKN 2 Padang Cuma Bisa Lakukan Ini Saat Nadiem Makariem Beri Sanksi Tegas untuk Sekolahnya

INDONESIAKININEWS.COM -  Nasi sudah jadi bubur, kepala sekolah SMKN 2 Padang cuma bisa lakukan ini saat Nadiem Makarim beri sanksi tegas unt...



INDONESIAKININEWS.COM - Nasi sudah jadi bubur, kepala sekolah SMKN 2 Padang cuma bisa lakukan ini saat Nadiem Makarim beri sanksi tegas untuk sekolahnya.

Warganet saat ini sedang ramai membicarakan video perdebatan diduga pihak SMK Negeri 2 Padang dengan wali murid. Video ini beredar luas hingga menjadi viral di media sosial.

Saat dipanggil pihak sekolah, akun Facebook Elianu Hia yang diduga sebagai wali murid menggunggahnya hingga jadi sorotan.

Dalam video itu tampak pihak sekolah dan wali murid beradu argumen soal penggunaan jilbab di sekolah.

Orang yang diduga wali murid mempertanyakan dasar aturan jilbab.

"Lagi di sekolah SMK Negeri 2 Padang, saya dipanggil karena anak saya tidak pakai jilbab. Kita tunggu aja hasil akhirnya. saya mohon di doakan ya," tulisnya dalam keterangan video itu.

Selain itu video juga beredar secarik kertas, diduga surat pernyataan murid dan wali muridnya, dengan pihak sekolah terkait polemik jilbab tersebut.

Surat pernyataan tersebut berisi pernyataan Jeni Cahyani Hia atau JCH selaku murid SMKN 2 Padang dan Eliani Hia selaku wali murid.

Ada dua poin dalam surat pernyataan itu.

Poin pertama, surat itu menyatakan bahwa pihak Jeni dan Eliani tidak bersedia untuk memakai kerudung seperti yang telah digariskan oleh peraturan sekolah.

Kedua, mereka bersedia untuk melanjutkan masalah ini dan menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan dari hasil penelusurannya JCH tercatat sebagai siswi Kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP) di sekolah itu. Ia keberatan mengenakan jilbab karena bukan muslim.

Dalam video tersebut, kata Retno, Elianu berusaha menjelaskan anaknya adalah non muslim, sehingga cukup terganggu oleh keharusan untuk mengenakan jilbab.

Pihak sekolah yang menerima kehadiran Elianu menyebut penggunaan jilbab merupakan aturan sekolah. Sehingga menjadi janggal bagi guru-guru dan pihak sekolah, kalau ada anak yang tidak mematuhi peraturan sekolah, karena di awal masuk sekolah, saat diterima di sekolah tersebut, dari awal orangtua dan anak sudah sepakat untuk mematuhi peraturan sekolah.

“KPAI prihatin dengan berbagai kasus di beberapa sekolah negeri yang terkait dengan intoleransi dan kecenderungan tidak mengahargai keberagaman, sehingga berpotensi melanggar hak-hak anak," kata Retno kepada Warta Kota, Sabtu (23/1/2021).

"Seperti kasus mewajibkan semua siswi bahkan yang beragama non islam untuk mengenakan jilbab di sekolah, atau kasus beberapa waktu lalu dimana ada pendidik di SMAN di Depok dan DKI Jakarta yang menyerukan untuk memilih Ketua OSIS yang beragama Islam," kata Retno.

Retno mengatakan bahwa sekolah negeri adalah sekolah pemerintah, yang siswanya beragam atau majemuk. "Oleh karena itu, sekolah negeri harusnya menyemai keberagaman, menerima perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM," katanya.

Menurut Retno, Ombudsman Sumatera Barat sudah memanggil pihak SMKN 2 Padang untuk meminta klarifikasi.

Dari pertemuan pihak Ombudsman Sumatera Barat dengan pihak SMKN 2 Padang, pihak sekolah mengaku bahwa memang benar ada kebijakan sekolah yang mewajibkan siswi perempuan harus memakai berjilbab/berkerudung, walaupun peserta didiknya tidak semuanya beragama Islam, karena ada yang Nasrani, atau ada keyakinan yang lain.

Kepala sekolah bahkan menyampaikan kalau semua siswi, baik muslim maupun nonmuslim, di sekolah itu, kecuali siswa yang sedang viral tersebut, menurutnya tidak ada yang menolak selama ini.

“Tidak ada yang menolak bukan berarti kebijakan atau aturan sekolah tidak melanggar ketentuan perundangan lain yang lebih tinggi. Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunung nilai-nilai kebangsaan, apalagi di sekolah negeri," papar Retno.

"Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM, namun memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM,” kata Retno.

Menurut Retno dalam Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dimaksudkan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.

"Peraturan ini seharusnya digunakan sebagai acuan atau panduan dalam menangani kasus yang terjadi di SMKN 2 Kota Padang, Sumatera Barat tersebut," katanya.

Dalam Permendikbud tersebut pada pasal 6 huruf (i) mengkategorikan tindakan kekerasan termasuk diantaranya adalah tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku,agama, ras, dan/atau antar golongan (SARA) merupakan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasar kanpada SARA yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan, pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan atas hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan.

Karenanya kata Retno, dalam kasus ini KPAI menyimpulkan 5 hal, yakni :

1. Pihak Sekolah diduga kuat melanggar UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 39/1999 tentang HAM. Ketentuan dalam berbagai peraturan perundangan tersebut dapat dipergunakan karena pihak sekolah telah membuat aturan sekolah yang bersifat diskriminatif terhadap SARA sehingga mengakibatkan adanya peserta didik yang berpotensi mengalami intimidasi, karena dipaksa menggunakan jilbab, padahal dirinya beragama non-Islam

Oleh karena itu, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk memeriksa Kepala SMKN 2 Kota Padang dan jajarannya dengan Permendikbud No. 82/2015 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dan mengacu pada peraturan perundangan apa saja yang dilanggar pihak sekolah. Pemberian sanksi walaupun hanya surat peringatan menjadi penting, agar ada efek jera.

2. KPAI juga mendorong Dinas-Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk menngingakan pada stake holder pendidikan di wilayahnya, terutama Kepala Sekolah dan guru untuk menjadikan kasus SMKN 2 Padang ini sebagai pembelajaran bersama sehingga tidak terulang lagi.


Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti

3. KPAI mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI untuk meningkatkan sosialisasi Permendikbud No. 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Satuan Pendidikan, secara massif kepada Dinas-Dinas Pendidikan Provisi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Dinas-Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, kemudia melakukan sosialisasi juga kepada Kepala-Kepala Sekolah di berbagai jenjang pendidikan di seluruh wilayahnya.

4. KPAI mendorong adanya edukasi dan pelatihan-pelatihan kepada para guru dan Kepala Sekolah untuk memiliki persfektif HAM, terutama pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik. Karena, ketika sekolah memiliki kebijakan memperkuat nilai-nilai kebangsaan, nilai-nilai persatuan, menghargai perbedaan, maka peserta didik akan mengimplemntasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

5. KPAI mengapresiasi para orangtua peserta didik untuk berani bersuara dan mendidik anak-anaknya juga untuk berani bersuara ketika mengalami kekekerasan di sekolah, baik kekerasan fisik, kekerasan seksual maupun kekerasan fisik. Salah satu cara menghentikan kekerasan adalah dengan bersuara.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) akan memberi sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar aturan di satuan pendidikan ( sekolah).

Hal itu setelah menanggapi tindakan intoleransi seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto sangat menyesalkan tindakan SMKN 2 Padang yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut.

"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," ucap Wikan dalam siaran pers, Minggu (24/1/2021).

Menurut dia, ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan bagi siswa untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Sekolah juga tidak boleh melarang, jika siswa mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orangtua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

"Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014," ungkapnya.

Evaluasi aturan yang diskriminatif

Menyikapi kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri telah menyatakan sikapnya akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif.

Dia juga akan mengambil tindakan tegas terhadap sekolah yang tidak mematuhi peraturan.

Wikan mengapresiasi langkah pemerintah daerah (Pemda) setempat yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan ini.

"Kami dukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tak terulang, baik di sekolah itu atau daerah lain," tegas dia.

Kemendikbud juga meminta dan terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.

Dengan demikian, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.

Kemendikbud berharap, seluruh warga pendidikan mampu memahami, menjalankan, dan menjaga agar rasa saling menghormati dan toleransi dapat diwujudkan semaksimal mungkin.

"Harapannya tidak ada lagi pelanggaran aturan pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan di sekolah. Kemendikbud ambil langkah tegas agar intoleransi di sekolah dihentikan," tukas dia.

Sementara itu, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran serta bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penetapan aturan dalam hal tata cara berpakaian siswi.

Rusmadi membenarkan video yang beredar di media sosial terjadi pada Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Kami sebagai kepala sekolah ada di sekolah, tapi kami tidak tahu ada pemrosesan orangtua di sekolah."

"Setelah kami konfirmasi, orangtua anak tersebut tidak dipanggil."

"Tapi keinginan anak yang mendatangkan orangtua ke sekolah, tidak ada pemanggilan orangtua dari sekolah," tegas Rusmadi.

Rusmadi mengakui kesalahan karena apa yang terjadi pada saat ini yang ditakutkan adalah gesekan baik umat di Indonesia maupun dunia terhadap yang diviralkan.

"Ini adalah kesalahan kami dalam melaksanakan proses di sekolah, namun kami tidak ada menyampaikan paksa pakai kerudung, tidak ada."

"Kalau mau pakai kerudung, silakan. Kalau tidak, jangan dipaksa," jelas Rusmadi.

Rusmadi menyebut, di SMKN 2 Padang banyak siswa siswi yang nonmuslim.

Jumlahnya ada sekitar 45 orang dan mereka menyesuaikan dengan aturan sekolah. Tidak ada mempermasalahkan.

"Kami akur dengan anak-anak kami yang nonmuslim. Muslim maupun nonmuslim tetap kami didik, dia sebagai anak kami, anak bangsa, anak NKRI," kata Rusmadi.

Sebelumnya viral Siswi SMK Negeri 2 Padang diwajibkan memakai jilbab padahal bukan Muslim.

Pihak sekolah mewajibkan siswi di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat memakai jilbab, termasuk siswi nonmuslim.



S:Fotokita



Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Nasi Sudah Jadi Bubur, Kepala Sekolah SMKN 2 Padang Cuma Bisa Lakukan Ini Saat Nadiem Makariem Beri Sanksi Tegas untuk Sekolahnya
Nasi Sudah Jadi Bubur, Kepala Sekolah SMKN 2 Padang Cuma Bisa Lakukan Ini Saat Nadiem Makariem Beri Sanksi Tegas untuk Sekolahnya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjIorBy7uAW89aJ5HYJ9GAmuMsXHfPZfpNEXS7zSSDx0YnL8Wd8vcwBMcYcWIYqZ2iwySu3nm_kIj3HVDJCx3zshcmJaSLpZsi6DnAJALgGAw5_TFg4dwBUvI1H_7HWtJ4saBCI_vdMnsI/w640-h414/Screenshot_2021-01-24-18-13-41-46.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjIorBy7uAW89aJ5HYJ9GAmuMsXHfPZfpNEXS7zSSDx0YnL8Wd8vcwBMcYcWIYqZ2iwySu3nm_kIj3HVDJCx3zshcmJaSLpZsi6DnAJALgGAw5_TFg4dwBUvI1H_7HWtJ4saBCI_vdMnsI/s72-w640-c-h414/Screenshot_2021-01-24-18-13-41-46.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/nasi-sudah-jadi-bubur-kepala-sekolah.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/nasi-sudah-jadi-bubur-kepala-sekolah.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy