INDONESIAKININEWS.COM - 92 rekening bank yang terafiliasi dengan organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI) telah dibekukan Pusat Pelap...
INDONESIAKININEWS.COM - 92 rekening bank yang terafiliasi dengan organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI) telah dibekukan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK). Jumlah ini akan terus bertambah.
Langkah tersebut sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang No.9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Adapun untuk penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengemukakan pihaknya masih terus menelusuri sejumlah rekening yang diduga terafiliasi dengan organisasi terlarang FPI sampai dengan saat ini.
Dia menargetkan hingga akhir Januari 2021, semua rekening yang menjadi sumber keuangan FPI bakal rampung dibekukan dan bakal diserahkan kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Mudah-mudahan pada akhir bulan sudah bisa kita selesaikan dan hasilnya akan kita serahkan kepada aparat penegak hukum (Kepolisian) sebagai bagian dari penegakkan hukum larangan kegiatan organisasi FPI," kata Dian, Senin (18/1/2021).
Sejauh ini, kata Dian, PPATK sudah membekukan 92 rekening yang terafiliasi dengan FPI. Menurut Dian, pemblokiran rekening itu akan bertambah karena PPATK masih melakukan penelusuran.
"Sampai hari ini sudah 92 rekening organisasi FPI dan pihak terafiliasi yang kita hentikan sementara untuk keperluan analisis dan periksaan. Saat ini analisis dan pemeriksaan masih berlangsung," ujarnya dikutip Bisnis.
Sebelumnya, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar membenarkan adanya pemblokiran rekening Rizieq Shihab dan keluarga oleh Bank Syariah Mandiri. Pemblokiran disebut terjadi pada Rabu minggu lalu, 6 Januari 2021.
"Iya, termasuk (rekening) anak-anak beliau," kata Aziz saat dihubungi di Jakarta, Minggu (10/1/2021).
S:Bizlaw