$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Bertemu Bobby Nasution, Gubernur Edy Rahmayadi Ngaku Baru Tahu Sang Istri dan Menantu Jokowi Saudara

INDONESIAKININEWS.COM -  Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengaku baru tahu bahwa sang istri dan Bobby Nasution ternyata masih ...



INDONESIAKININEWS.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengaku baru tahu bahwa sang istri dan Bobby Nasution ternyata masih saudara. 

Hal ini diungkapkannya saat Wali Kota Medan terpilih, Bobby Afif Nasution menemui Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, Selasa (23/2/2021) malam.

Menurut Edy, kedatangan menantu Presiden Jokowi itu sekadar untuk bersilaturahmi sekaligus meminta masukan, karena Bobby dalam waktu dekat akan dilantik sebagai Wali Kota Medan.

Edy juga menyampaikan apa yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut.

"Iya. Dia datang sendiri. Agendanya silaturahmi. Bobby itu Wali Kota Medan Terpilih. Tanggal 26 Februari, Insya Allah dilantik, sehingga beliau datang bersilaturahmi. 

Berkunjung menceritakan dan mohon petunjuk. Kan begitu itu, sowan lah," kata Edy usai Salat Ashar berjamaah, Rabu (24/2/2021).

Saat tengah berbincang, kata Edy, terungkap bahwa antara istrinya, Nawal Lubis dan Bobby Nasution disebut masih memiliki hubungan keluarga.

"Ternyata masih ada hubungan keluarga sama istri saya," ungkap mantan Pangkostrad itu.

Kemudian, Edy pun menyampaikan beberapa masukan.

Ia berharap Bobby merangkul seluruh elemen masyarakat, termasuk lawan politiknya ketika Pilkada Serentak 2020 lalu, yakni Akhyar Nasution-Salman Alfarizi.

"Saya sampaikan, berbuatlah yang terbaik. Hentikan konstalasi Pilkada yang sudah lewat. Peluk semuanya untuk membangun ibu kota Sumut," ujar Edy

Edy pun meminta Bobby, selaku pemimpin di ibu kota Sumut nantinya, untuk terus belajar tentang tata kelola dan birokrasi pemerintahan, demi kemajuan Kota Medan.

Selain itu, Edy menekankan bahwa Bobby harus mampu jadi pemimpin bagi seluruh OPD Pemko Medan. Serta harus mampu menjalin komunikasi dengan DPRD Medan, selalu mitra kerja Pemko Medan.

"Kedua, pembangunan Sumut sangat dipengaruhi oleh kepiawaan, paham benar terhadap daerah Sumut itu sendiri terkhusus ibukota Sumut. 

Ketiga, dia harus segera mengonsolidasikan seluruh OPD-nya dalam rangka mengerjakan perkejaan bersamazsama. Dalam rangka menyukseskan visi dan misinya yang selama ini sudah disampaikannya pada kampanye dihadapan rakyatnya," jelasnya.

"Karena kelola penerintahan tak semudah itu. Beliau harus benar-benar tahu tentang sistem manajemen nasional, yaitu perundang-undangan peraturan-peraturan yang harus ditaati, karena itu merupakan regulasi. Dan bekerja sama dengan DPRD Kota Medan, karena dia selaku parlemen," tambahnya.

Diketahui, Bobby yang berpasangan dengan Aulia Rahman akan dilantik pada Jumat (26/2/2021) oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Berdasarkan informasi terkini, Bobby-Aulia bersama 10 kepala daerah terpilih lainnya akan dilantik secara langsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan.

Pelantikan akan dilakukan dalam dua sesi, yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 14.00 WIB lantaran untuk menjaga protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19.

MK Gugurkan Gugatan Akhyar dan Salman, Menantu Jokowi Segera Ditetapkan Jadi Wali Kota Medan 

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan permohonan pemohon sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Medan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi gugur.

Ketetapan Nomor 41/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut dibacakan Ketua MK, Hakim Konstitusi Anwar Usman, pada Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Sesi 2 pada Senin (15/2/2021).

Anwar alam pertimbangan putusan dan penetapan yang dibacakannya mengatakan permohonan tersebut gugur di antaranya karena Pemohon atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 27 Januari 2021 dengan alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.

Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 37 ayat (2) PMK nomor 6/2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bupati, dan Walikota, kata Anwar, apabila pemohon atau kuasa hukum tidak hadir dalam pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur.

Selain itu, kata Anwar, berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (3) dan Pasal 56 PMK 6/2020 Mahkamah mengeluarkan ketetapan yang dicuapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum jika Pemohon menarik kembali Permohonan, Mahkamah tidak berwenang mengadili atau Permohonan dinyatakan gugur.

Kemudian, kata Anwar, berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 10 Februari 2021 berpendapat permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk dinyatakan gugur serta memerintahkan Panitera untuk mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

"Menetapkan. Menyatakan permohonan gugur," kata Anwar dalam tayangan Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Sesi 2 di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Senin (15/2) kemarin.

Diberitakan sebelumnya Mahkamah Konstusi akan mempertimbanhkan kelanjutan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah Walikota Medan tahun 2020 karena pihak pemohon tidak hadir dalam sidang pendahuluan di Ruang Sidang Panel II Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Rabu (27/1/2021).

Di tengah sidang sengketa perselisihan hasil Bupati Karo yang digelar dalam sesi yang sama, Hakim Konstitusi Suhartoyo selaku hakim anggota panel II menjelaskan kelanjutan sengketa Pilwalkot Medan tersebut bisa diperimbangkan kelanjutannya berdasarkan pasal 39 PMK 6/2020.

Hal tersebut disampaikan Suhartoyo kepada puhak terkait dalam perkara tersebut yang hadir dalam sidang.

"Pihak terkait nanti menunggu pemberitahuan dari Mahkamah. Karena berdasarkan pasal 39 PMK 6/2020 terhadap pihak yang tidak hadir, bisa pemohon, termohon, Mahkamah bisa mempertimbangkan kelanjutan daripada perkara itu," kata Suhartoyo Rabu (27/1) lalu.

Terkait kelanjutan perkara tersebut, kata Suhartoyo, akan diputuskan oleh sembilan Hakim Konstitusi dan bukan oleh Hakim Panel.

"Jadi kita tidak bisa berandai-andai karena semua harus diputuskan oleh sembilan hakim itu. Jadi sementara kita merujuk kepada pasal 39 PMK, nanti bapak bisa baca, bahwa sebenarnya dengan ketidakhadiran itu, juga kemudian tidak bisa kami merespon apa yang diinginkan oleh pihak terkait," kata Suhartoyo.

Suhartoyo menjelaskan nantinya Mahkamah Konstitusi akan menyampaikan pemberitahuan kepada pihak terkait.

Jikapun tidak ada pemberitahuan, kata Suhartoyo, Mahkamah Konstitusi memastikan akan menyikapi terkait perkara tersebut.

"(Pasal) 39 itu amanatnya adalah Mahkamah, bukan hakim panel, Mahkamah dapat mempertimbangkan kelanjutan perkara itu. Jadi nanti bapak sabar saja. Nanti akan ada pemberitahuan. Ataupun kalau tidak ada pemberitahuan pasti ada sikap terhadap perkara itu yang akan disikapi oleh Mahkamah Konstitusi," kata Suhartoyo.

Dalam sidang tersebut pihak pemohon tidak hadir ketika sidang Pendahuluan dengan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Medan dengan nomor perkara 41 yang digelar di Ruang Sidang Panel II Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Rabu (27/1/2021) telah dimulai pada pukul 13.30 WIB.

Baik pemohon prinsipal yakni paslon nomor urut 1 Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi maupun kuasanya tidak tampak baik di ruang sidang maupun via daring.

Panitera sempat memanggil pihak pemohon namun hingga pihak termohon yakni KPU Kota Medan, Bawaslu, dan pihak terkait mohon keluar dari ruang sidang, pihak pemohon tidak hadir.

Dalam sidang tersebut hadir Kuasa hukum termohon Hadiningtyas dan termohon prinsipal Komisioner KPU Kota Medan Zefrizal ikut hadir melalui daring Komisioner KPU Rinaldi Khair.

Sedangkan hadir mewakili pihak pemberi keterangan Bawaslu Kota Medan yakni Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap dan Anggota Bawaslu Kota Medan Muhammad Taufiqurrohman Munthe.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Aswanto selaku Ketua dan Hakim Konstitusi Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

 

S:Suara


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Bertemu Bobby Nasution, Gubernur Edy Rahmayadi Ngaku Baru Tahu Sang Istri dan Menantu Jokowi Saudara
Bertemu Bobby Nasution, Gubernur Edy Rahmayadi Ngaku Baru Tahu Sang Istri dan Menantu Jokowi Saudara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjzcV2nw-Re-yj9YT-pgrAq-xnFJ1ddmZzNeccdsx3Z9jxNOatUwfxIIwEF_I3xG7_JrRWtBdt9HL1bqeKL4hi6w0DCpJj_Z1qI9Ttxsex4AkQFImNKAjlhtCAJ-2_qCFtCoaCMT1AD1Ow/w640-h404/Screenshot_2021-02-26-09-06-08-83.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjzcV2nw-Re-yj9YT-pgrAq-xnFJ1ddmZzNeccdsx3Z9jxNOatUwfxIIwEF_I3xG7_JrRWtBdt9HL1bqeKL4hi6w0DCpJj_Z1qI9Ttxsex4AkQFImNKAjlhtCAJ-2_qCFtCoaCMT1AD1Ow/s72-w640-c-h404/Screenshot_2021-02-26-09-06-08-83.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/bertemu-bobby-nasution-gubernur-edy.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/bertemu-bobby-nasution-gubernur-edy.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy