$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Hukuman Mati Menanti Polisi Pengkhianat Pemasok Senjata Api dan Amunisi KKB Papua, Perintah Kapolri

INDONESIAKININEWS.COM -  Dua oknum polisi pengkhianat yang jadi pemasok senjata api dan amunisi KKB Papua, telah diamankan. Kapolresta Pulau...



INDONESIAKININEWS.COM - Dua oknum polisi pengkhianat yang jadi pemasok senjata api dan amunisi KKB Papua, telah diamankan.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya itu terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur.

Hal ini buntut dari kasus dugaan bisnis penjualan senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Papua.

Kedua oknum polisi yang terancam hukuman mati itu yakni SHP dan MRA.

Keduanya telah ditahan di rumah tahanan Polres Pulau Ambon bersama empat warga sipil lainnya yakni SN, RM, HM dan AT, yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.

“Kepada yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 51 atau undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Leo, saat memberikan keterangan pers di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/20210).

Leo memberikan keterangan tersebut sambil didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Syaripudin dan juga Danpomdam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy serta seorang lagi perwira Kodam XVI Pattimura.

Selain tuntutan hukuman berat, kedua oknum anggota Polri itu juga terancam dipecat dari dinas kepolisian.

Keduanya terancam dipecat karena dinilai telah melanggar tugas dan tanggung jawab mereka sebagai anggota Polri.

Dalam kesempatan itu, Leo juga mengaku dua anak buahnya itu tidak langsung menjual tiga pucuk senjata api tersebut ke pihak kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, tetapi melalui perantara.

“Terkait apakah mereka berkomunikasi langsung, sebenarnya tidak dari hasil penyelidikan mereka ini bukan langsung menjual ke KKB, tapi ada perantara yang berhubungan dengan KKB. Jadi, bukan oknum polisi langsung ke KKB,” kata dia.

Pihaknya akan bekerja secara profesional dan cepat agar penanganan kasus tersebut segera diserahkan ke Jaksa Penutut Umum untuk segera disidangkan.

“Kami akan bekerja profesional, agar secepatnya kasus ini diserahkan ke JPU,” ujar dia.

Senada dengan Leo, Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Syaripudin memastikan kedua oknum anggota Polri itu tidak hanya akan mendapatkan hukuman penjara tapi juga sanksi tambahan berupa pemecatan.

“Pada intinya apabila seorang anggota Polri melakukan sebuah tindak pidana dan itu diancam dengan hukuman 4 tahun penjara, itu akan ada sanksi tambahan saat sidang kode etik berupa pemberhentian secara tidak hormat atau dipecat,” ujar Syaripudin.

Ancaman pemecatan terhadap dua anggota Polri itu, lanjut dia, telah diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 12 Ayat 1 tentang pelanggaran kode etik dan tindak pidana yang melibatkan anggota Polri.

“Jadi, setiap anggota polri yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun maka dia akan ditambah sanksi tambahan pemecetan,” ujar dia. 

Perintah Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar dua anggota Polri yang diduga terlibat dalam jual-beli senjata api (Senpi) terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua ditindak tegas.

"Tentunya berkaitan dengan pelanggaran anggota kan sudah jelas sikap kita tegas yang seperti itu," kata Jenderal Sigit di Sungai Citarum, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/2/2021).

Selain itu, Sigit meminta dua anggota Polri itu juga diberikan sanksi secara internal.

Dia bilang personel yang terlibat dalam penjualan senpi dengan KKB Papua tersebut tidak akan dipertahankan di institusi Polri.

"Harus kita proses tegas secara internal kita proses pidana. Yang begitu-begitu kita tidak akan pertahankan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Propam Polri meminta oknum anggota yang diduga terlibat dalam jual-beli senjata api (Senpi) dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua diseret ke pengadilan jika terbukti bersalah.

"Apabila 2 Anggota Polri (masing-masing dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease) melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan yaitu melakukan jual beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua, karenanya akan diajukan ke pengadilan," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).

Menurutnya, Propam Polri juga turun langsung mengirimkan tim khusus untuk membantu penyelidikan kasus tersebut.

Sebaliknya, pelaku bajak disidang setelah memiliki keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

"Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini. Sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," ungkap dia.

Lebih lanjut, Sambo meminta masyarakat secara aktif melaporkan jika menemukan kasus serupa ke Propam Polri.

Dia juga meminta masyarakat ikut memantau penyelidikan kasus tersebut.

"Polri meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui, mendengar atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan Anggota Polri. Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus - kasus yang melibatkan Anggota Polri di seluruh Wilayah Hukum RI," kata dia.

Kronologi Penangkapan

Mabes Polri menjelaskan kronologi penangkapan 2 anggota Polri yang diduga menjual senjata api (Senpi) rakitan ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Diketahui, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan seorang warga Bintuni dengan barang bukti 1 buah revolver dan 1 buah senjata laras panjang rakitan pada pertengahan Februari 2021 lalu.

"Diberitakan sebelumnya bahwa Polres Bintuni pada pertengahan bulan Februari lalu telah melakukan penangkapan terhadap salah satu warga Bintuni yang kedapatan membawa 1 buah revolver dan satu buah senjata laras panjang rakitan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2/2021).

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku senjata itu didapatkan dari Ambon, Maluku.

Polres Bintuni dan Polda Papua Barat kemudian menyerahkan kasus tersebut kepada Polres Ambon dan Polda Maluku.

Menurut Ahmad, penyelidikan Polres Ambon dan Polda Maluku didapati 6 orang yang diduga yang terlibat dalam penjualan senjata tersebut.

2 orang di antaranya belakangan diketahui merupakan anggota Polri.

Namun, Polri masih enggan memastikan bahwa senpi tersebut akan dijual para pelaku ke KKB Papua.

Hingga saat ini, seluruh pelaku masih diperiksa di Polda Maluku.

"Jadi saat ini 6 orang masih diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda dan Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Maluku," kata dia. (*)

 

S: Tribunnews


Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Hukuman Mati Menanti Polisi Pengkhianat Pemasok Senjata Api dan Amunisi KKB Papua, Perintah Kapolri
Hukuman Mati Menanti Polisi Pengkhianat Pemasok Senjata Api dan Amunisi KKB Papua, Perintah Kapolri
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKozAlR9StOHosy5g-GkZSfnABOWrNuza5R306VNjozgyKqeVdSG1QAW0479gWaxz7WqqD8Xjhspv8jjpCneVdX1JI1CBYwtAcVAMSuYnUrhR_U3kG_yNtEeONygIRVGazsYUoMTR0KhM/w640-h348/Screenshot_2021-02-24-12-58-01-92.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKozAlR9StOHosy5g-GkZSfnABOWrNuza5R306VNjozgyKqeVdSG1QAW0479gWaxz7WqqD8Xjhspv8jjpCneVdX1JI1CBYwtAcVAMSuYnUrhR_U3kG_yNtEeONygIRVGazsYUoMTR0KhM/s72-w640-c-h348/Screenshot_2021-02-24-12-58-01-92.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/hukuman-mati-menanti-polisi-pengkhianat.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/hukuman-mati-menanti-polisi-pengkhianat.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy