$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Mahfud MD Siap-siap Perintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK Usut Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua

INDONESIAKININEWS.COM -  Pemerintah dan aparat penegak hukum mulai menyoroti dugaan penyelewengan dana otonomi khusus (otsus) Papua, yang di...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Pemerintah dan aparat penegak hukum mulai menyoroti dugaan penyelewengan dana otonomi khusus (otsus) Papua, yang dikabarkan merugikan negara sebesar Rp 1,8 triliun.

Nantinya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) yang menjadi leading sector.

Kementerian pimpinan Mahfud MD itu akan berkoordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya.

Institusi penegak hukum yang dimaksudkan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan.

Mereka akan bersama-sama melakukan pengusutan dugaan penyelewengan dana Otsus Papua tersebut.

"Nanti akan ada semacam pengarahan dari beliau (Mahfud MD) bahwa pengusutan korupsi terkait otsus harus dijalankan oleh 3 lembaga."

"Polri, kita (Kejaksaan), sama KPK," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono di Kejagung, Rabu (24/2/2021) malam.

Namun demikian, pembagian tugas pengusutan dugaan penyelewengan Otsus Papua itu masih digodok oleh Kemenkopolhukam.

Kejaksaan telah diminta bersiap jika diberikan tugas tersebut oleh Mahfud MD.

"Kita sudah dihubungi Pak Kementerian Polhukam. Pokoknya nanti kalau ada tugas siap-siap. Kita sudah diancer-ancer nanti akan ada tugas," jelas Ali.

Ketiga institusi penegak hukum itu nantinya akan diminta untuk mencari apakah ada unsur dugaan korupsi di balik penyelewengan dana Otsus Papua tersebut.

Hingga kini, mereka masih menunggu data dari Mahfud MD.

"Nanti dikondisikan dengan beliau. Kita nilai apakah betul itu korupsi atau kesalahan administrasi, kita belum tahu," tuturnya.

Sebelumnya, Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri menemukan adanya penyimpangan pengunaaan anggaran dana otonomi khusus (otsus) Papua.

Karo Analis Baintelkam Polri Brigjen Achmad Kartiko mengatakan, penyimpangan penggunaan anggaran tersebut juga ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Achmad Kartiko menerangkan, penyimpangan dana Otsus Papua itu berupa penggelembungan dana dalam pengadaan barang.

Total, kerugian ditaksir mencapai Rp 1,8 triliun.

"Temuan BPK bahwa terjadi pemborosan ketidakefektifan penggunaan anggaran."

"Markup dalam pengadaan tenaga kerja, tenaga listrik, dan tenaga surya."

"Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp 9,67 miliar."

"Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp 1,8 triliun," kata Achmad dalam Rapim Polri 2021, Rabu (17/2/2021)

Achmad menjelaskan, dana Otsus Papua tersebut sejatinya digunakan untuk penyelesaian konflik di tanah Papua. Khususnya, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.

Total, pemerintah telah menggelontorkan dana otsus Papua sebesar Rp 93,05 triliun sejak 2002, sedangkan dana otsus Papua Barat sebesar Rp 33,94 triliun sejak 2009.

Karena adanya penyelewengan itu, pihaknya menerima informasi adanya penolakan dari beberapa kelompok sipil untuk menolak perpanjangan Otsus Papua tersebut.

"Yang menyuarakan kontra untuk supaya Otsus tidak diperpanjang ada beberapa kelompok."

"Terdiri dari 45 organisasi penggerak agenda mogok sipil nasional. yang membentuk kelompok petisi rakyat Papua untuk menolak otsus Papua yang akan berakhir akhir tahun ini," jelasnya.

Atas dasar itu, pemerintah telah mengirimkan surat ke DPR meminta adanya perubahan sejumlah pasal terkait penggunaan anggaran dana Otsus Papua.

Hal itu untuk mencegah adanya penyelewengan dana oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Pemerintah Segera Tambah Dana Otsus Jadi 2,25 Persen, Juga Mekarkan Wilayah Papua

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah tengah menyiapkan penambahan dana otonomi khusus (otsus) Papua yang tadinya hanya 2 persen, menjadi 2,25 persen.

Penambahan dana tersebut, kata Mahfud MD, akan dilakukan melalui revisi UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua, yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Selain itu, kata Mahfud MD, dalam waktu dekat pemerintah juga akan melakukan pemekaran wilayah administrasi di Provinsi Papua, sesuai prosedur perundang-undangan.

Tujuannya, agar pemerintahannya dapat dikelola dengan lebih teratur oleh lebih banyak orang.

Mahfud MD mengatakan, hal tersebut juga termuat dalam peraturan presiden tentang pendekatan kesejahteraan untuk menangani permasalahan di Papua, yang saat ini tengah disiapkan dan dipelajari pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (3/12/2020).

"Kita, pertama sudah menyiapkan Perpres yang sekarang sedang dipelajari, agar pembangunan di Papua itu betul-betul dirasakan oleh rakyatnya."

"Karena dana untuk Papua itu besar sekali, tapi dikorupsi oleh elite-elitenya di sana."

Rakyatnya tidak kebagian," ucap Mahfud MD.

Mahfud MD menegaskan, dua upaya tersebut dilakukan untuk satu tujuan, yakni kesejahteraan bagi Orang Asli Papua (OAP).

"Tujuan semua itu adalah kesejahteraan bagi orang asli Papua (OAP) istilahnya."

"Ada TNI, Kementerian terkait, DPR memantau, Kemendagri nanti akan meengorganisasikan pemerintahan dan sebagainya," jelas Mahfud MD.

Sebelumnya, Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) menyusun konstitusi baru, dan menominasikan Benny Wenda sebagai presiden sementara provinsi itu.

“Ini hari yang sangat penting bagi rakyat saya."

"Kami sekarang memulihkan kedaulatan kami, dan pemerintah sementara kami di Papua Barat,” kata Benny Wenda, dikutip dari SBS News, Selasa (1/12/2020)

Benny Wenda mengatakan, status pemerintahan sementara ini berarti Provinsi Papua Barat 'tidak akan tunduk kepada Indonesia'.

“Hari ini, kami menghormati dan mengakui semua nenek moyang kami yang berjuang dan mati untuk kami, dengan akhirnya membentuk pemerintahan bersatu yang ditunggu-tunggu,” ucapnya.

Benny Wenda mengatakan akan mewujudkan semangat masyarakat Papua Barat.

"Kami siap menjalankan negara kami."

"Sebagaimana diatur dalam konstitusi sementara kami."

"Republik Papua Barat di masa depan akan menjadi negara hijau pertama di dunia."

"Hak bersuara, hak asasi manusia, kebalikan dari dekade penjajahan berdarah Indonesia!"

"Hari ini, kami mengambil satu langkah lagi menuju impian kami tentang Papua Barat yang merdeka, merdeka, dan merdeka!” tuturnya.

Benny Wenda berharap ada peran dari Pemerintah Australia terkait kemerdekaannya ini.

“Papua Barat menghadapi krisis, dan kami membutuhkan pemain besar seperti Australia (untuk mendukung kami)."

"Sangat penting bagi Australia untuk memainkan peran besar,” ucapnya.

OPM Menolak

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) menyampaikan mosi tidak percaya kepada Benny Wenda, Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat (ULMWP).

Juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambon mengatakan, mosi tidak percaya ini imbas dari deklarasi Kemerdekaan Papua Barat, sekaligus pernyataan Benny Wenda sebagai presiden sementara Papua Barat.

OPM menganggap klaim kemerdekaan yang digaungkan Benny Wenda, justru bisa merusak persatuan rakyat Papua yang tengah berjuang secara langsung.

Sebby bahkan menuding Benny Wenda tengah bekerja untuk kepentingan kapitalis asing Uni Eropa, Amerika dan Australia.

Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan prinsip-prinsip revolusi bangsa Papua.

"Mulai hari Rabu tanggal 2 Desember 2020, kami dari Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB-OPM mengumumkan mosi tidak percaya kepada Benny Wenda," tegas Sebby lewat keterangan tertulis, Rabu (2/12/2020).

Sebby mengatakan pihaknya menolak klaim kemerdekaan Benny Wenda, lantaran sama sekali tidak memberi keuntungan bagi rakyat Papua yang menginginkan kemerdekaan penuh dari penjajahan.

Sebby tak segan menyebut klaim Benny Wenda itu sebagai bentuk kegagalan pejuang kemerdekaan Papua yang kini menetap di Inggris itu.

Apalagi deklarasi pemerintahan Benny Wenda itu tak secara langsung dilakukan di tanah Papua, namun di luar negara.

Sebby menganggap hal itu tidak mempunyai legitimasi mayoritas warga Papua.

Selain itu, Sebby menyebut Benny Wenda tak bisa menjadi presiden lantaran status kewarganegaraannya saat ini.

"Benny Wenda adalah warga negara Inggris, dan menurut hukum international bahwa warga negara asing tidak bisa menjadi Presiden Republik Papua Barat," terangnya.

Saat ini, kata Sebby, TPNPB-OPM tak mau berkompromi dengan Benny Wenda atas deklarasi tersebut.

"Menurut hukum international Benny Wenda telah deklarasikan dan mengumumkan negara, dan klaimnya di negara asing, yaitu di negara Kerajaan Inggris."

"Itu sangat tidak benar dan tidak bisa diterima oleh akal sehat manusia," ucapnya. (Igman Ibrahim)

S:Wartakota


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Mahfud MD Siap-siap Perintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK Usut Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua
Mahfud MD Siap-siap Perintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK Usut Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGY_KTJ62A9gAG9ftrCAIy1xQgYu5L2dh6PWbx6UasfmdXQm-gJEAtq5AXIYoDi4Fu7s7svoYebFkBCDYmQN3649BzigZ3mpPkyJt990U0WhN9HpoL7dhdAACaiybBbaw9pz-iEmQd3ow/w640-h358/Screenshot_2021-02-26-09-20-01-25.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGY_KTJ62A9gAG9ftrCAIy1xQgYu5L2dh6PWbx6UasfmdXQm-gJEAtq5AXIYoDi4Fu7s7svoYebFkBCDYmQN3649BzigZ3mpPkyJt990U0WhN9HpoL7dhdAACaiybBbaw9pz-iEmQd3ow/s72-w640-c-h358/Screenshot_2021-02-26-09-20-01-25.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/mahfud-md-siap-siap-perintahkan-polri.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/mahfud-md-siap-siap-perintahkan-polri.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy