$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Mantan Ketum FPI Dijerat Pasal Berlapis, Bareskrim Polri Ungkap Hukuman Tersangka Kasus Petamburan

INDONESIAKININEWS.COM -  Proses hukum yang menjerat mantan para petin ggi organisasi FPI (Front Pembela Islam) memasuki babak baru. Bareskri...



INDONESIAKININEWS.COM - Proses hukum yang menjerat mantan para petin

ggi organisasi FPI (Front Pembela Islam) memasuki babak baru.

Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa tersangka mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis dijerat dengan pasal berlapis.

Pasalnya, Shabri Lubis mendapat tambahan pasal jeratan dari Bareskrim Polri terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kepala Biro Penerangan Masyarkat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan sebelumnya pihak kepolisian sudah menetapkan mantan Ketum FPI sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa Petamburan.

Mantan Ketum FPI ini ditetapkan tersangka di Polda Metro Jaya dengan jeratan undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan melawan petugas (216 KUHP).

Setelah kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan massa Petamburan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Shabri Lubis dikenakan pasal 160 KUHP terkait penghasutan.

Brigjen Rusdi Hartono menuturkan penambahan pasal tersebut sejatinya sudah dilakukan selama pihak kepolisian melakukan penyidikan di awal kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan massa Petamburan.

“(Shabri Lubis) Iya, 160 dari awal pasal itu sudah ada,” ungkap Brigjen Rusdi saat memberikan keterangan pada, Selasa 9 Februari 2021, di Mabes Polri, DKI Jakarta.

Dikutip PORTAL JEMBER dari situs resmi Humas Polri, ada sejumlah tersangka selain mantan ketum FPI yang diamankan Bareskrim Polri karena terlibat dalam kasus tersebut.

Akan tetapi, Brigjen Rusdi belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait dengan pasal jeratan para tersangka lain terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan massa Petamburan.

Terkait perkara pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan massa Petamburan, Brigjen Rusdi menuturkan ada lima tersangka lain selain Rizieq Shihab dan mantan Ketum FPI.

“Mereka ialah eks Panglima FPI Maman Suryadi, Kepala Seksi Acara Idrus. Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas,”

“Namun tidak semua tersangka dijerat pasal 160 KUHP, saya gak lihat berkasnya. Tapi yang jelas (pasal) 160 itu ada,” ujar Brigjen Rusdi.

Sementara itu, terkait ancaman hukuman dari Pasal 160 KUHP, Brigjen Rusdi mengatakan mantan Ketum FPI terancam pidana paling lama enam tahun penjara.

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum,”

“Atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500,” bunyi pasal 160 KUHP.


S:Portaljember



Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Mantan Ketum FPI Dijerat Pasal Berlapis, Bareskrim Polri Ungkap Hukuman Tersangka Kasus Petamburan
Mantan Ketum FPI Dijerat Pasal Berlapis, Bareskrim Polri Ungkap Hukuman Tersangka Kasus Petamburan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjck8I-If06rtsJIeisqirjNcPDP9Scm8NELYXuTecB-vM2MkP968zdnBZsgES5alkxk7yPN65uHWC0E3b4hW54kAI5AyB_HhaEgrvxZQ6HtEGsvFGXsJqa1F9bUupB9dwyn-meesAcbck/w640-h322/Screenshot_2021-02-10-16-36-14-163_id.co.babe.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjck8I-If06rtsJIeisqirjNcPDP9Scm8NELYXuTecB-vM2MkP968zdnBZsgES5alkxk7yPN65uHWC0E3b4hW54kAI5AyB_HhaEgrvxZQ6HtEGsvFGXsJqa1F9bUupB9dwyn-meesAcbck/s72-w640-c-h322/Screenshot_2021-02-10-16-36-14-163_id.co.babe.png
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/mantan-ketum-fpi-dijerat-pasal-berlapis.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/mantan-ketum-fpi-dijerat-pasal-berlapis.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy