$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Ma'ruf: Pasar Muamalah Tak Sesuai Prinsip Ekonomi Syariah

INDONESIAKININEWS.COM -  Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan praktik Pasar Muamalah tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi dan ke...



INDONESIAKININEWS.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan praktik Pasar Muamalah tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Pasar ini beroperasi di Depok, Jawa Barat sejak 2014.

"Ini berbeda sekali antara keinginan untuk menerapkan ekonomi dan keuangan syariah dengan cara-cara di luar aturan yang ada," kata Wapres Ma'ruf dikutip dari Antara, Kamis (4/2).

Terkait praktik Pasar Muamalah yang disebut meniru tradisi jual beli di zaman Nabi Muhammad SAW, Ma'ruf mengatakan hal itu boleh dilakukan selama sesuai dengan koridor regulasi ekonomi syariah yang berlaku di Indonesia.

Ma'ruf mengatakan Indonesia telah memiliki regulasi dan lembaga keuangan berbasis syariah yang telah mengakomodasi kegiatan ekonomi sesuai dengan sistem keuangan nasional.

"Sistem keuangan di negara kita kan ada aturannya, bagaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang keuangan dan ekonomi. Termasuk sekarang perkembangan ekonomi dan keuangan syariah, itu berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang ada dan sudah ditetapkan peraturan pelaksanaannya," jelasnya.

Pasar Muamalah merupakan kegiatan jual dan beli yang menggunakan mata uang dirham dan dinar dalam setiap transaksinya. Selain itu, biaya sewa tempat bagi pedagang yang berjualan di Pasar tersebut juga menggunakan mata uang Arab Saudi.

Belasan pedagang yang tergabung dalam Pasar Muamalah menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, minuman dan pakaian dengan menggunakan uang dirham dan dinar.

"Penggunaan uang emas atau dirham itu tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada di negara kita," tegas Wapres.

Polisi menetapkan pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi sebagai tersangka atas pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Sebagai pengelola Pasar, Zaim menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai dengan harga yang berlaku di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, dengan ditambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan.

Dinar yang digunakan dalam transaksi di Pasar tersebut berupa koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat, sedangkan dirham yang dipakai berupa koin perak murni seberat 2,975 gram.


s: cnnindonesia.com


Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Ma'ruf: Pasar Muamalah Tak Sesuai Prinsip Ekonomi Syariah
Ma'ruf: Pasar Muamalah Tak Sesuai Prinsip Ekonomi Syariah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjyNr5Eo2bHky3ewdHeIcFiOtriKP_uZClKRwSbB4LDelwYJZwDw0HjPx3dC-byLiQ7cgIO7Ho8cPt3146bpksNbJwfaaV_emaKC7mSrK75dv4zLUF6DC7tWla_U-LHdBWlBm6KFXhyHGnw/w640-h360/7c03d527-3cb7-4c01-8b25-e0b0deff77d1_169.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjyNr5Eo2bHky3ewdHeIcFiOtriKP_uZClKRwSbB4LDelwYJZwDw0HjPx3dC-byLiQ7cgIO7Ho8cPt3146bpksNbJwfaaV_emaKC7mSrK75dv4zLUF6DC7tWla_U-LHdBWlBm6KFXhyHGnw/s72-w640-c-h360/7c03d527-3cb7-4c01-8b25-e0b0deff77d1_169.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/maruf-pasar-muamalah-tak-sesuai-prinsip.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/maruf-pasar-muamalah-tak-sesuai-prinsip.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy