$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

KPK Duga Pengamat Politik Effendi Gazali jadi Broker Bansos Covid-19

INDONESIAKININEWS.COM -  Dugaan keterlibatan pengamat politik Effendi Gazali dalam kasus suap terkait proyek pengadaan bantuan sosial (banso...



INDONESIAKININEWS.COM - Dugaan keterlibatan pengamat politik Effendi Gazali dalam kasus suap terkait proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 kian menguat.

Terlebih pasca pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) itu diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/3/2021).

Saat itu, Effendi Gazali diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mendalami pengetahuan Effendi seputar pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos tahun 2020.

"Effendi Gazali (wiraswasta) didalami pengetahuannya terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos tahun 2020," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).

Bukan tanpa sebab dugaan keterlibatan Effendi Gazali didalami penyidik KPK.

Pasalnya komisi antikorupsi memiliki bukti jika Effendi merekomendasikan salah satu vendor ke PPK Kemensos Adi Wahyono (AW).

Effendi diduga menjadi 'broker' agar vendor tersebut mendapat pekerjaan pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI.

"Antara lain terkait adanya dugaan rekomendasi salah satu vendor yang diusulkan oleh saksi melalui tersangka AW untuk mengikuti pengadaan Bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," ujar Ali.

Sayangnya, Ali belum mau membuka lebih jauh soal peran Effendi Gazali terkait rekomendasi itu. Pun termasuk soal identitas vendor tersebut.

Effendi sebelumnya tak membantah pernah berkomunikasi dengan tersangka dugaan suap terkait proyek pengadaan bansos Covid-19 Adi Wahyono.

Komunikasi itu terkait kuota paket bansos Covid- 19 di Kementerian Sosial yang digarap sejumlah perusahaan.

Hal tersebut terungkap usai Effendi diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Matheus Joko Santoso, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/3/2021).

Komunikasi itu terjadi pada Juli 2020. Dimana saat itu bertepatan dengan gelaran seminar riset bansos.

Effendi saat itu mengingatkan jangan sampai proyek bansos ini dimakan oleh 'dewa-dewa'.

Menurut dia, UMKM juga perlu dilibatkan dalam pengadaan Bansos ini.

"Jangan orang terzalimi dong, kan tidak semua orang itu apa namanya langsung jatahnya diambil dibagi-bagi sama yang besar-besar, yang itu kan tujuannya adalah UMKM dan dia tidak didirikan hanya pada saat proyek itu," ungkap Effendi.

Terzalimi dalam konteks itu, klaim Effendi, lantaran UMKM kalah bersaing dengan 'dewa-dewa'.

Effendi lantas menyebut kuota yang semestinya diperuntukan buat UMKM sudah habis diambil oleh 'dewa-dewa'.

"Ya kan kalah bersaing dengan 'dewa-dewa'. Ya karna kuotanya sudah habis diambil oleh 'dewa-dewa'," ujar dia.

Effendi menampik komunikasi dengan Adi Wahyono itu terkait kuota paket yang dikerjakan CV Hasil Bumi Nusantara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, CV Hasil Bumi Nusantara mengerjakan 162.250 paket pada tahap pertama dengan nilai kontrak Rp48.675.000.000.

Pada tahap ke-8, CV Hasil Bumi Nusantara mengerjakan 20.000, dengan pelaksana Susanti.

"Jangan berbicara 1 (vendor), kami waktu itu berbicara tentang banyak yang UMKM. Mengenai siapa (vendor) kemudian dapat berapa silakan tanya ke penyidik," kata Effendi.

Effendi juga menampik dirinya pemilik atau memperoleh paket bansos dari Kemensos.

Dia juga membantah kecipratan fulus terkait proyek bansos.

Effendi juga membantah dicecar penyidik soal kepemilikan paket bansos.

"Enggak ada, enggak ada konfirmasi, enggak ada konfirmasi apa-apa," kata dia.

Pun demikian, Effendi tak membantah penyidik KPK lebih banyak mendalami keterangannya soal kegiatan di Kemensos itu.

Effendi juga tak membantah mengenal Adi Wahyono lantaran pernah mengajarnya.

"Jadi lebih banyak membahas 23 Juli 2020 ketika ada seminar nasional tentang riset bansos, saya pembawa acaranya lalu Ray Rangkuti ada beberapa lagi lah," kata Effendi.

Namun, Effendi tidak menjelaskan secara gamblang saat ditanya lebih jauh siapa yang dimaksud dengan 'dewa-dewa' itu.

Effendi justru mempertanyakan, kapan pihak-pihak yang lebih besar atau 'dewa-dewa' terkait kasus bansos ini dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK.

"Saya sudah datang saya sudah dipanggil sudah memenuhi panggilan walaupun cuma di WA (WhatsApp) ya kan, saya datang yg besar-besar kapan nih dipanggilnya, silakan bapak dan ibu cari sendiri," tandas Effendi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua PPK Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Perkara yang menjerat Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke telah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan Senin (15/3/2021) terungkap jika Juliari Peter Batubara pernah memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK untuk mencoret perusahaan atau vendor yang tidak memberikan fee terkait proyek pengadaan bansos Covid-19.

Adi dan Matheus diperintahkan tidak memberikan lagi proyek kepada perusahaan yang belum menyetorkan fee bansos.

Perintah tersebut terungkap saat tim penasihat hukum terdakwa Harry Van Sidabukke membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Adi Wahyono.

Dalam BAP itu disebutkan, pada Mei 2020, Juliari memanggil Adi Wahyono dan Kukuh Ary Wibowo yang juga staf khusus Mensos Juliari.

Saat itu Juliari bertanya kepada keduanya soal realisasi permintaan fee sebesar Rp10.000 perpaket bansos kepada vendor penggarap proyek bansos.

"Target Juliari Batubara saat itu, adalah, saya (Adi Wahyono) dan Joko bisa memungut fee sebesar kurang lebih Rp30 miliar pada tahap 1, 3, dan 6. Saya sampaikan bahwa pemintaan itu sedang diproses oleh Matheus Joko Santoso," ucap tim penasihat hukum saat membacakan BAP Adi Wahyono di Pengadilan Tipikor.

Beberapa hari setelah permintaan tersebut, sebut dalam BAP Adi Wahyono, Juliari kembali memanggil Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Juliari saat itu bertanya kepada Matheus Joko soal fee yang dikumpulkan Matheus Joko.

Saat pertemuan tersebut, Matheus Joko menyampaikan daftar perusahaan yang sudah menyetor uang.

"Kemudian, saat itu Juliari Batubara sambil menanyakan kepada Joko dan saya, kenapa ada perusahaan-perusahaan yang belum menyetorkan uang dengan cara bertanya 'kenapa perusahaan ini belum?' sambil coret-coret perusahaan dan saat itu Joko menjawab 'ya yang ini belum'?" ujar tim penasihat hukum Harry.

"Kemudian atas arahan menteri tersebut, bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang, maka tidak usah diberikan di pekerjaan berikutnya. Apakah saksi tetap pada BAP ini? Atau saksi ingin merubah keterangan pada BAP ini?" tanya tim penasihat hukum Harry kepada Adi Wahyono.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Adi mengaku tetap pada keterangannya.

"Saya tetap konsisten pada BAP. Jadi tidak ada hubungannya dengan mencoret. Karena apa? Karena di halaman berikutnya sudah ada di BAP," tegas Adi.

Tim penasihat hukum kembali melontarkan pertanyaan mengenai arahan Juliari mencoret vendor yang belum menyetorkan fee.

"Pertanyaan saya apakah betul ada arahan dari pak menteri yang menyatakan bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang tidak usah diberikan pekerjaan berikutnya? Benar atau tidak?" tanya tim penasihat hukum Harry.

Namun, Adi Wahyono kembali tidak tegas menjawab.

Tim penasihat hukum Harry pun kembali bertanya hal serupa kepada Adi.

Pertanyaan soal adanya permintaan Juliari agar vendor yang tak memberi uang agar tidak mendapatkan pekerjaan di tahap berikutnya.

"Itu jawaban yang tidak menjawab pertanyaan saya. Apakah betul ada arahan dari menteri, bahwa apabila perusahaan yang tidak memberikan uang tidak usah diberikan pekerjaan lagi?" tanya tim penasihat hukum lagi.

"Ya, ada arahan pak," kata Adi Wahyono menjawab pertanyaan penasihat hukum Harry.


s: tribunnews.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: KPK Duga Pengamat Politik Effendi Gazali jadi Broker Bansos Covid-19
KPK Duga Pengamat Politik Effendi Gazali jadi Broker Bansos Covid-19
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFpsPz4-S2ZZ-ewNZ6BDRlUAFlFRXr82egu24Z7n9Kn9xo3Y6EY9zSWm0Tm25i9NjniqYP7LOE4VyFIDwAprCiU6zHBA_-kvGopg_iLukF2GdOmhLeVcVqwrjNrb5XSYtX3UHQSvuVqsUh/w640-h360/ba509d641577a3f8fdf6655bcb53b0d5.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFpsPz4-S2ZZ-ewNZ6BDRlUAFlFRXr82egu24Z7n9Kn9xo3Y6EY9zSWm0Tm25i9NjniqYP7LOE4VyFIDwAprCiU6zHBA_-kvGopg_iLukF2GdOmhLeVcVqwrjNrb5XSYtX3UHQSvuVqsUh/s72-w640-c-h360/ba509d641577a3f8fdf6655bcb53b0d5.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/03/kpk-duga-pengamat-politik-effendi.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/03/kpk-duga-pengamat-politik-effendi.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy