$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Sidang Offline HRS Dikabulkan, Ferdinand Hutahaean: Pengadilan Negara Kalah Terhadap Keinginan Terdakwa

INDONESIAKININEWS.COM -  Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan tanggapan terkait dikabulkannya permohonan Habib R...



INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan tanggapan terkait dikabulkannya permohonan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang ingin menghadiri persidangan secara offline.

Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa hak hakim untuk mengabulkan permohonan Rizieq Shihab itu, dan mengimbau masyarakat untuk menghormati keputusan tersebut.

"Ini adalah hak hakim untuk menentukan. Kita hormati hak hakim yang akhirnya mengabulkan sidang eksepsi terdakwa secara offline," kata Ferdinand Hutahaean, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @FerdinandHaean3, Selasa, 23 Maret 2021.

Meski demikian, Ferdinand Hutahaean menilai, keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan HRS bisa berdampak negatif, karena seolah-olah memperlihatkan bahwa pengadilan negara kalah terhadap keinginan terdakwa.

"Meskipun ini menjadi negatif karena seolah peradilan negara kalah terhadap keinginan terdakwa, karena sejak awal hakim tetapkan online," kata Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand Hutahaean pun menduga, nantinya masyarakat Indonesia akan melihat keriuhan baru, di mana protokol kesehatan terabaikan saat sidang lanjutan Rizieq Shihab digelar secara offline.

"Berarti nanti, dugaan saya kita akan melihat keriuhan baru. Prokes terabaikan, kerumunan mengganas. Semua itu jadi beban bagi petugas, hanya karena ulah hakim yang tak mampu mempertahankan martabat wibawa pengadilan. Lebih baik sejak awal offline tak masalah, dari pada berubah sikap," tutur Ferdinand Hutahaean.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan Habib Rizieq yang dipantau melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 23 Maret 2021, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab yang meminta agar persidangan digelar langsung atau offline.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa menetapkan bahwa sidang perkara Rizieq Shihab dengan nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung dihadiri terdakwa langsung.

"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan, karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret 2021.

"Menimbang bahwa majelis hakim diberi waktu sangat terbatas atas perkara ini, maka permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan dilakukan secara tatap muka di persidangan dikabulkan," sambungnya.

Majelis Hakim pun memerintahkan agar dalam agenda sidang selanjutnya terdakwa Rizieq Shihab didatangkan langsung ke ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dijadwalkan pada Jumat, 26 Maret 2021, akan digelar kembali sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi.

"Menimbang bahwa majelis hakim diberi waktu sangat terbatas atas perkara ini, maka permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan dilakukan secara tatap muka di persidangan dikabulkan," sambungnya.

Majelis Hakim pun memerintahkan agar dalam agenda sidang selanjutnya terdakwa Rizieq Shihab didatangkan langsung ke ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dijadwalkan pada Jumat, 26 Maret 2021, akan digelar kembali sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi.

Sementara itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang diwakili oleh Alamsyah Hanafiah dalam persidangan itu juga memberikan jaminan bahwa kliennya akan tetap menjalankan protokol kesehatan saat nanti dihadirkan dalam ruang persidangan.


s: pikiran-rakyat.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Sidang Offline HRS Dikabulkan, Ferdinand Hutahaean: Pengadilan Negara Kalah Terhadap Keinginan Terdakwa
Sidang Offline HRS Dikabulkan, Ferdinand Hutahaean: Pengadilan Negara Kalah Terhadap Keinginan Terdakwa
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1a7W4kwGgpy75mb1uHlInDiUmYjQIDUg0EmVigZB6gu9x9sUbbCPUzucn5SNKXpbTkLyZoXxAiS9KclavedYNYvuXRdFa15skFMKjh16oiCJ4D6YPNipiXa3FEyWGp82LSrKdPaPSY0GX/w640-h390/3509106111.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1a7W4kwGgpy75mb1uHlInDiUmYjQIDUg0EmVigZB6gu9x9sUbbCPUzucn5SNKXpbTkLyZoXxAiS9KclavedYNYvuXRdFa15skFMKjh16oiCJ4D6YPNipiXa3FEyWGp82LSrKdPaPSY0GX/s72-w640-c-h390/3509106111.png
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/03/sidang-offline-hrs-dikabulkan-ferdinand_24.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/03/sidang-offline-hrs-dikabulkan-ferdinand_24.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy