$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Bye-bye Map dan Fotocopy! Perpanjang SIM Pakai Aplikasi Sinar Lebih Praktis

INDONESIAKININEWS.COM -  Kemudahan mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) melalui aplikasi mobile apps "SINAR" lebih pra...



INDONESIAKININEWS.COM - Kemudahan mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) melalui aplikasi mobile apps "SINAR" lebih praktis dari cara yang ada sekarang. 

Semuanya bisa dilakukan sambil rebahan dari rumah, tanpa perlu repot-repot datang ke Satpas.

Seperti yang pernah diungkapkan Kakorlantas Irjen Pol Istiono mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan program perpanjangan SIM secara online. 

Pelayanan perpanjangan SIM online itu berlaku untuk SIM A dan SIM C.

"Ini nanti cukup diakses dengan aplikasi yang cukup di rumah saja dan bisa diantar ke rumah," kata Istiono dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di Facebook Divisi Humas Polri beberapa waktu yang lalu.

Layanan perpanjangan SIM melalui aplikasi lebih praktis, sebut saja pemohon tak perlu lagi antre, fotocopy, dan membawa dokumen di dalam map. 

Pun tidak usah repot-repot antre hingga berangkat di Satpas.

Pengalaman detikcom yang lalu misalnya, saat perpanjangan SIM di Polres Metro Bekasi Kota. 

Ada beberapa proses, pertama, pemohon perpanjangan SIM harus mendaftar dulu secara online di situs 

Pelayanan perpanjang SIM malam hari di Polres Metro BekasiPelayanan perpanjang SIM malam hari di Polres Metro Bekasi 

Jika sudah mendapat jadwal maka perlu datang tepat waktu sesuai jadwal dan langsung menuju posko kesehatan untuk melakukan prosedur tes kesehatan. 

Syarat yang dibawa antara lain print surat antrean, SIM asli, dan fotokopi KTP. 

Karena masih masa pandemi COVID-19, protokol kesehatan pun masih ditegakkan, seperti wajib menggunakan masker, imbauan memakai hand sanitizer, dan menjaga jarak.

Beda dengan aplikasi Sinar yang dijadwalkan meluncur pada 12 April 2021 nanti, yang merupakan salah satu program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prambowo.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati menyatakan dalam aplikasi Sinar selain registrasi online juga tersedia layanan pemeriksaan kesehatan.

"Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes," ucap dia kepada detikOto beberapa waktu yang lalu.

Selain itu, pembayaran juga bisa melalui online. Aplikasi perpanjang SIM bakal mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari.


Sistem akan memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM sebelumnya.

Selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM.

 Selain itu, pemohon juga dapat memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.

Untuk syarat dan ketentuan lebih lengkapnya, mari kita tunggu tanggal 12 April 2021.

Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C online, alurnya adalah sebagai berikut:

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon.


S: Detikoto


Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Bye-bye Map dan Fotocopy! Perpanjang SIM Pakai Aplikasi Sinar Lebih Praktis
Bye-bye Map dan Fotocopy! Perpanjang SIM Pakai Aplikasi Sinar Lebih Praktis
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjW5UTeUzUpIK0gDgqevG6NZQ7eL_tG9zxMfKgSx45jfKFBjnWn_P18eqtd66oB006q7jbGw9NS1WMt05IT57Fb4j1lA0cGg6N7gLrLl6FpNtkUxufPq9YOyVCJGVsgIIN07kmIM5KlJQI/w640-h354/Screenshot_2021-04-06-19-58-01-16.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjW5UTeUzUpIK0gDgqevG6NZQ7eL_tG9zxMfKgSx45jfKFBjnWn_P18eqtd66oB006q7jbGw9NS1WMt05IT57Fb4j1lA0cGg6N7gLrLl6FpNtkUxufPq9YOyVCJGVsgIIN07kmIM5KlJQI/s72-w640-c-h354/Screenshot_2021-04-06-19-58-01-16.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/04/bye-bye-map-dan-fotocopy-perpanjang-sim.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/04/bye-bye-map-dan-fotocopy-perpanjang-sim.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy