$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah, Saya Hanya Bertanggung Jawab

INDONESIAKININEWS.COM -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerima suap mencapai Rp24,6 miliar dan USD 77 Ribu dalam kasus izin ekspor benih lobster tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021).

Seusai mendengar dakwaan Jaksa KPK di sidang, Edhy Prabowo mengklaim dirinya sejak awal tak pernah terlibat dalam kasus suap ini. Apalagi setelah dianggap bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya dari awal ketika masuk sini, saya tidak bersalah, cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi kementrian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," kata Edhy dilobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021).

Edhy pun tak ingin menanggapi dakwaan Jaksa atas dirinya menerima sejumlah suap mencapai miliaran uang itu.

Ia pun hanya akan mengikuti dan menghadapi proses persidangan yang tengah berjalan ini.

"Saya tidak mau berspekulasi. Saya tinggal menghadapinya di persidangan nanti, saya berharap semua akan diambil keputusan yang terbaik," tutup Edhy

Untuk diketahui, terdakwa Edhy telah didakwa menerima suap sekitar Rp24. 625.587.250.000 dan USD 77 Ribu terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.

Jaksa Ronald merinci penerimaan suap Edhy diterimanya melalui perantara yakni, Sekretaris Pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya Safri menerima sejumlah USD 77 ribu dari bos PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Sedangkan, untuk penerimaan suap Rp24, 6 miliar juga terdakwa Edhy masih dari Suharjito. Di mana, Edhy mendapatkan uang itu melalui Amiril Mukminin; staf pribadi Istri Edhy, Iis Rosita Dewi selaku Anggota DPR RI Ainul Faqih; dan staf khusus Edhy Andreau Misanta Pribadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

S:suara


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah, Saya Hanya Bertanggung Jawab
Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah, Saya Hanya Bertanggung Jawab
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRjGBuK8hLYAM1Necfg_PHG6I8pMmLJlgOTtOhcjVKPUSm6wae2lCtXnuaexNAXLoLKrl7-A233VpCx3cGPE7B9mD92QUH2FTbYP84rVPDk54iQL4ryQNfpuAvy6pHGd6qrMdYKy0uaPU/w640-h352/IMG_20210415_184557.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRjGBuK8hLYAM1Necfg_PHG6I8pMmLJlgOTtOhcjVKPUSm6wae2lCtXnuaexNAXLoLKrl7-A233VpCx3cGPE7B9mD92QUH2FTbYP84rVPDk54iQL4ryQNfpuAvy6pHGd6qrMdYKy0uaPU/s72-w640-c-h352/IMG_20210415_184557.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/04/edhy-prabowo-saya-tidak-bersalah-saya.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/04/edhy-prabowo-saya-tidak-bersalah-saya.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy