$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Sah! PNS, Pensiunan hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini

INDONESIAKININEWS.COM -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. PP ini ditandatangani pada Rabu kemarin 28 April 2021 kemarin.

“Saya telah menandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara. Pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Kemarin Hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani,” katanya, Kamis (29/4/2021).

Dia mengatakan bahwa THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tuturnya.

Dia berharap pemberian THR dapat menggenjot konsumsi masyarakat.

“Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Yang g diharapkan jadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) pensiunan bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan pada H-10 hingga H-5.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Sudarso mengatakan THR pensiunanan akan cair bersamaan dengan THR pada lebaran.

"Ya termasuk untuk pensiunan cair di H-10 dan H-5," Kata Sudarso saat dihubungi MNC Portal Indonesia

S:Okezone


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Sah! PNS, Pensiunan hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini
Sah! PNS, Pensiunan hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjARj0-IL4NfEkZrUWI4RBvZnwwIfXuC7_76UhXiJMD2WRuda_BK7zP6ytpzTaVECZ7aEYi2SpqV5KHpevxr5P4c5370ujkCoBFKi_6R_9QDbB46NvHWHOX8k3VyIUh5f5ms5HQhS7PLIA/w640-h428/Screenshot_2021-04-29-16-26-53-59.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjARj0-IL4NfEkZrUWI4RBvZnwwIfXuC7_76UhXiJMD2WRuda_BK7zP6ytpzTaVECZ7aEYi2SpqV5KHpevxr5P4c5370ujkCoBFKi_6R_9QDbB46NvHWHOX8k3VyIUh5f5ms5HQhS7PLIA/s72-w640-c-h428/Screenshot_2021-04-29-16-26-53-59.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/04/sah-pns-pensiunan-hingga-pejabat-negara.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/04/sah-pns-pensiunan-hingga-pejabat-negara.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy