$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Pengajuan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab, Keluarga dan Kuasa Hukum Jadi Penjamin

INDONESIAKININEWS.COM -  Tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan mengajukan penjamin berupa orang...



INDONESIAKININEWS.COM - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan mengajukan penjamin berupa orang dalam permohonan penangguhan penahanan Rizieq.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan anggota keluarga klien mereka jadi penjamin dalam pengajuan penangguhan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Dari keluarga dan tim kuasa hukum. Untuk kuasa hukum saya saja. Enggak ada tokoh karena waktunya (pengajuan penangguhan) mepet juga," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).

Azis tidak merinci jumlah anggota keluarga yang jadi penjamin. Namun dia memastikan permohonan penangguhan penahanan untuk tujuh klien mereka yang jadi terdakwa dan ditahan, yakni Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang jadi terdakwa dan ditahan dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

Lalu Muhammad Hanif Alatas, terdakwa dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor dan juga ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Pihaknya kini menunggu keputusan dua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung terkait penangguhan penahanan.

"Nanti menunggu majelis akan bermusyawarah," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menuturkan ada syarat yang harus dipenuhi tim kuasa hukum Rizieq dalam pengajuan penangguhan penahanan.

Mengacu Pasal 13 Kitab Hukum Acara Pidana tim kuasa hukum harus mengajukan penjamin dapat berupa orang atau uang, jaminan tersebut bakal dipertimbangkan Majelis Hakim.

"Dalam Pasal 31 itu tersangka atau terdakwa mengajukan penangguhan dengan jaminan, jaminan orang dan jaminan uang, atau kedua-duanya," tutur Alex, Rabu (5/5/2021).

Tim kuasa hukum Rizieq mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan dr. Andi Tatat yang jadi terdakwa di kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor tidak ditahan sebagaimana Hanif.

Alasan lainnya yakni pertimbangan kemanusiaan dan menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah karena ingin merayakan Idul Fitri dengan berkumpul bersama keluarga.

Tim kuasa hukum menyebut klien mereka tidak bakal melarikan diri dan kooperatif mengikuti sidang hingga putusan bila nantinya permohonan penangguhan disetujui Majelis Hakim.


s: kompas.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Pengajuan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab, Keluarga dan Kuasa Hukum Jadi Penjamin
Pengajuan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab, Keluarga dan Kuasa Hukum Jadi Penjamin
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhR_e1O5ZhTcEvZsmPEtPPUbpqAGGzLEo5VErxMTUEywWQXHTjWujHPBOc4Gz_Jo5EfvnQtF8K4w_lVez21TrCPBf0sKcq7b7bLsm4qAVOX9uGturzgDdqhmk2R9mxFSD-l8zpYXbrIa_dr/w640-h410/b86cbc594422066014e50635f53a64c9.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhR_e1O5ZhTcEvZsmPEtPPUbpqAGGzLEo5VErxMTUEywWQXHTjWujHPBOc4Gz_Jo5EfvnQtF8K4w_lVez21TrCPBf0sKcq7b7bLsm4qAVOX9uGturzgDdqhmk2R9mxFSD-l8zpYXbrIa_dr/s72-w640-c-h410/b86cbc594422066014e50635f53a64c9.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/05/pengajuan-penangguhan-penahanan-rizieq.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/05/pengajuan-penangguhan-penahanan-rizieq.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy