INDONESIAKININEWS.COM - Pegiat media sosial Denny Siregar turut menyoroti soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memasang foto Presid...
INDONESIAKININEWS.COM - Pegiat media sosial Denny Siregar turut menyoroti soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memasang foto Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat jumpa pers untuk pertama kalinya.
Diketahui, KPK memasang foto Jokowi-Maruf Amin di bagian latar belakang saat jumpa pers hasil tes alih status pegawai KPK jadi ASN, Rabu (5/5/2021).
Tampak juga simbol negara, bendera merah putih.
Padahal biasanya hanya ada logo KPK.
"Perhatikan sombongnya @KPK_RI lama.
Mereka dulu berfikir bahwa lembaga mereka lebih tinggi dari Presiden, sehingga gak perlu pasang foto segala.
Sekarang semua berubah.. (emoji senyum)," tulis Denny Siregar, Rabu (5/5/2021) 10.19 malam, seperti dilansir Tribun-timur.com.
Dilansir dari Tribunnews.com, sejak KPK didirikan pada 2003, pada latar belakang ruang jumpa pers atau konferensi pers tak pernah dipasang foto Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, tidak ada bendera merah putih, yang ada hanya logo KPK.
Sebagaimana diketahui, aturan pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden ini tertuang dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Aturan soal gambar Presiden tercantum dalam Pasal 55:
Pasal 55
(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau
gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
b. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
Sementara itu, penggunaan lambang negara di sejumlah kantor pemerintah juga diatur.
Lambang negara juga menjadi cap dinas kantor.
Pasal 54
(2) Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b
digunakan untuk kantor:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Dewan Perwakilan Daerah;
e. Mahkamah Agung dan badan peradilan;
f. Badan Pemeriksa Keuangan;
g. menteri dan pejabat setingkat menteri;
h. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;
i. gubernur, bupati atau walikota;
j. notaris; dan
k. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Pada hari ini, Rabu (5/5/2021), KPK mengumumkan hasil hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK untuk alih status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari 1.351 pegawai KPK, yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara dua orang.
Adapun syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus TWK untuk menjadi ASN, yakni setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, serta memiliki integritas dan moralitas yang baik.
s: tribunnews.com