$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Sanksi Keras Menanti Leasing yang Biarkan Aksi Brutal Debt Collector

INDONESIAKININEWS.COM -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi peringatan keras kepada lembaga jasa keuangan yang membiarkan debt collec...



INDONESIAKININEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi peringatan keras kepada lembaga jasa keuangan yang membiarkan debt collector untuk menarik paksa kendaraan. 

Bukan cuma peringatan, sanksi keras juga akan diberikan OJK bila ada lembaga jasa keuangan yang menarik paksa kendaraan.

"OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar," kata Jubir OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangannya di akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (11/5/2021).

Saat ini OJK tengah berkoordinasi dengan asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan perusahaan yang masih menyalahgunakan penggunaan debt collector.

"OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Sekar.


 
Masalah debt collector kembali heboh usai sebuah video yang menunjukkan anggota TNI AD dicegat dan dikerubungi debt collector viral beberapa waktu lalu. Belakangan diketahui bahwa kejadian itu merupakan upaya penarikan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector.

Kejadiannya bermula ketika ada sebuah mobil dikerubungi 10 orang dan menyebabkan kemacetan di bilangan Jakarta Utara. Anggota TNI yang bernama Serda Nurhadi mengetahui hal itu dan ternyata di dalamnya anak anak kecil dan orang yang sedang sakit.

Serda Nurhadi berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih supir untuk antar ke rumah sakit. Namun para debt collector itu tetap mengerubuti dan berniat mengambil alih mobil tersebut.


Dalam catatan detikcom, pada Januari 2020 silam, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa perusahaan leasing tidak bisa lagi melakukan penarikan obyek jaminan fidusia seperti rumah dan kendaraan secara sepihak. Penarikan hanya bisa dilakukan jika ada pengakuan dari debitur.

Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut perusahaan leasing harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri.

Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 disebutkan penerima hak fidusia atau kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.

Namun, perusahaan leasing masih tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat debitur mengakui adanya wanprestasi.


 
"Sepanjang pemberi hak fidusia telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia untuk dapat melakukan eksekusi sendiri," bunyi putusan tersebut.

Wanprestasi yang dimaksud adalah MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat untuk menentukan kondisi wanprestasi.

Sementara itu, menurut penjelasan Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, ada tata cara dalam melakukan penarikan kendaraan di jalan. Tata cara itu wajib diajarkan oleh anak usaha APPI kepada para petugas debt collector.

Yang perlu diperhatikan, saat ini perusahaan leasing harus menggunakan jasa penagihan pihak ketiga dalam bentuk perusahaan, tidak boleh lagi perorangan. Lalu perusahaan penagihan itu harus mengirimkan karyawan debt collector-nya untuk dilatih di anak usaha APPI tersebut.


Nah untuk tata caranya, pertama ada beberapa dokumen yang harus debt collector bawa sebelum melakukan eksekusi seperti sertifikat fidusia. Kemudian debt collector harus membara surat kuasa eksekusi dari perusahaan leasing.

Lalu debt collector tersebut harus bisa menunjukkan bahwa dirinya bersertifikat dan telah ikut pelatihan. Hal itu sudah tertuang dalam POJK 35 Tahun 2018 pasal 65. Terakhir dia juga harus membawa surat somasi.

Nah untuk prosesnya, debt collector wajib memberitahukan debitur tersebut dengan sopan santun tanpa kekerasan. Jika debiturnya nakal, maka debt collector bisa mengajak polisi dan perwakilan perusahaan pembiayaan.


 

GUEST_LjMEWm3Gl
37min
1

Percuma aja gak akan ada peyelesaianya klo pihak lising yg memakai js debcolekror ato preman tdk dikenakan sangsi jg, klo preman2 itu yg disuruh mereka org2 liar yg gak tau hukum jg gak taat hukum, jdi sepanjang smpe skrg pihak lising tdk dikenakan sangsi ya hukum rimba aja yg berlaku dijalan, kan mereka jg pkai cara preman betul toh 😀😀😀?Lainnya

Balas


GUEST_j0d7VgkaK
56min
1

Harus pak....jangan pada TNI pada masyarakat /konsumen harua di beri sanksi para dept collector.Kalau tidak... Masyarakat akan obrak-abrik kantor leasingnya.Lainnya

Balas


GUEST_aYxQaKDvV
8min

Sekalian donk debt collector kartu kredit juga preman diberantas
Balas


ImamBasuni
35min

TNI pelindung rakyat di lawan
Balas

Tampilkan 8 komentar




Berikan pendapatmu

Mungkin kamu suka
Viral TNI Dikepung Debt Collector, Clipan Finance Buka Suara


3
3h
finance.detik.com


Tanggapi Polemik Bipang Ambawang, Marzuki Alie Jelaskan Bipang Khas Palembang


16
2d
bekasi.pikiran-rakyat.com


Penjelasan Novel Baswedan setelah Resmi Dinonaktifkan dari KPK, Soroti Pertanyaan Krusial saat TWK

3h
wartakota.tribunnews.com


Apa yang Anda Tahu tentang 'Mata Elang', Sama atau Beda dengan Debt Collector?

2d
batam.tribunnews.com


Canada is looking for new immigrants from Indonesia!
Canadian Visa Expert
Police arrest man seen in video refusing to wear mask on MRT train
The New Paper
by TaboolaSponsored Links

8


1


Mari kita bahas





Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Sanksi Keras Menanti Leasing yang Biarkan Aksi Brutal Debt Collector
Sanksi Keras Menanti Leasing yang Biarkan Aksi Brutal Debt Collector
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgLG81KG6MAfKK-u06Vc2cJis78nPWgGxJFr428XJNZWY_KWsd3yAJZoRl4U0PUszBHLBThk_XtDstlM2wMrm_VSoa3ZIPfVygdYY_o4fyT6AJeebXhI8JqIKLdj97FfqIzF6pZk0wlyG8/w640-h350/Screenshot_2021-05-11-21-54-57-79.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgLG81KG6MAfKK-u06Vc2cJis78nPWgGxJFr428XJNZWY_KWsd3yAJZoRl4U0PUszBHLBThk_XtDstlM2wMrm_VSoa3ZIPfVygdYY_o4fyT6AJeebXhI8JqIKLdj97FfqIzF6pZk0wlyG8/s72-w640-c-h350/Screenshot_2021-05-11-21-54-57-79.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/05/sanksi-keras-menanti-leasing-yang.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/05/sanksi-keras-menanti-leasing-yang.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy