$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Setelah Ejek HRS dan Munarman, Dewi Tanjung Minta Polisi Penjarakan 'Si Ompong', Siapa Dia?

INDONESIAKININEWS.COM -  Politisi PDI Perjuangan Dewi Tanjung tidak henti-hentinya membuat kontroversi. Setelah sebelumnya dia mengejek Habi...



INDONESIAKININEWS.COM - Politisi PDI Perjuangan Dewi Tanjung tidak henti-hentinya membuat kontroversi.

Setelah sebelumnya dia mengejek Habib Rizieq Shihab dan Munarman yang kini berada di penjara, kali ini ia meminta kepolisian menangkap sosok yang ia sebut 'si ompong.

"Si Ompong Nunggu Giliran neeehh. Tunggu aja pengen tau gaya manusia ini kalo ditangkap Polisi. Apa sih yang ngga mungkin terjadi apalagi kalo nyai udah bosen liat dia di luar penjara.... Kudu langsung ditangkap," tulis Dewi Tanjung di akun Twitternya, dilihat pada Selasa (4/5/2021)

Meskipun tidak menyebut nama, namun Dewi Tanjung memosting foto dari Habib Novel Bamukmin.

Sebelumnya, Dewi juga mengunggah video aksi dirinya berjoget dan bernyanyi memberikan ejekan bagi HRS dan Munarman.

"Nyai Sedang menghibur Ayank Bebeb rizik and Munarman yang lagi Reunian dan Bersenang2 di Penjara.. Semoga mereka Terhibur yaa sama persembahan Nyai malam ini," tulisnya menyertai video yang diunggah.

"Ciiee... Ciie Rizik Ama Munarman lagi Reunian Neeh Yee Biasanya mereka Reunian di Monas Sekarang di Polda metro jaya kira-kira mereka berdua saat ini sedang Ngapain Ya Nasib mereka berdua mirip sama2 meninggalkan wanita di Luar sana yang satu ninggalin janda yg satu lagi bini kedua," tulisnya lagi

Polisi harus lepas Munarwan dalam 21 hari jika tidak terbukti

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bisa dilepas, jika polisi tidak bisa membuktikan keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana terorisme.

"Penyidik Densus 88 memiliki waktu sebanyak 21x 24 jam."

"Kalau 21x24 jam belum bisa membuktikan, maka penyidik harus melepas," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).

Ahmad menjelaskan, aturan itu termaktub dalam pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Berdasarkan pasal 28 ayat 1 bahwa penangkapan tersangka teroris itu 14 hari."

"Apabila dibutuhkan pasal 28 ayat 2 bisa diperpanjang 7 hari."

"Jadi ada 21 hari proses itu status itu masih ditangkap," jelasnya.

Ia menyampaikan aturan ini berbeda dari penangkapan tersangka yang terlibat di dalam dugaan tindak pidana umum biasa.

"Itu bedanya dengan hukum acara pidana, hanya 1 hari atau 1x24 jam."

"Ketika tindak pidana umum setelah 1x24 jam tidak cukup bukti, maka yang bersangkutan harus dilepas," terangnya.

Kendati demikian, Ahmad memastikan penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Munarman dalam kasus ini.

"Tentu sudah memiliki bukti permulaan yang cukup."

"Sekali lagi penyidik tentunya profesional. Berani melakukan penangkapan pasti memiliki bukti permulaan yang cukup," paparnya.

Polisi menangkap Munarman, setelah 7 hari ditetapkan sebagai tersangka.

Ahmad mengungkapkan, Munarman memang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 April 2021.

Sementara, penerbitan surat penangkapan Munarman baru diterbitkan pada 27 April 2021.

Menurutnya, tenggat waktu itu menjadi syarat administrasi yang dibutuhkan Polri.

"Tentunya ada hal-hal yang harus dibutuhkan terkait dengan administrasi dan operasional."

"Jadi yang keliru ketika penyidik melakukan penangkapan, kemudian besoknya baru melakukan penetapan sebagai tersangka," ucap Ahmad.

Ia menyampaikan, penetapan tersangka itu juga dianggap sah lantaran ditembuskan penyidik Polri ke Kejaksaan Agung.

"Penetapan tersangka telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia," jelasnya.

Ahmad menyebutkan, penyidik Polri juga memiliki alat bukti yang cukup saat menetapkan Munarman sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.

"Alat bukti selain video rekaman, ada keterangan dari beberapa saksi."

"Nanti kita akan sampaikan lebih lanjut. Tentunya update perkembangan akan kita sampaikan setiap hari," cetusnya.

Ahmad menuturkan, penyidik melakukan gelar perkara tak hanya sekali, sebelum menetapkan Munarman sebagai tersangka.

"Gelar perkara tersebut untuk menentukan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka."

"Tentu gelar perkara tersebut bukan satu kali," katanya.

Ahmad menyatakan, penyidik Polri juga telah menelusuri berbagai hal yang mengarah adanya keterlibatan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Munarman.

Termasuk, sejumlah dugaan perencanaan aksi yang dilakukan Munarman dalam kegiatan yang diduga berkaitan dengan aksi terorisme.

"Jadi bukan ujuk-ujuk langsung gitu, dan juga tidak kita, jadi benar-benar dan pasti diawali dengan gelar perkara."

"Memenuhi unsur-unsur ditetapkan sebagai tersangka dan baru dilakukan penangkapan," bebernya.

Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB.

Informasi ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Argo juga membenarkan Munarman ditangkap karena terkait dugaan tindak pidana terorisme.

"Iya benar (informasi Munarman ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.

"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," papar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Untuk kasus baiat teroris di Makassar, kata dia, mereka merupakan jaringan kelompok teroris JAD. Jaringan ini biasa dikenal terafiliasi dengan ISIS.

"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelasnya.

Munarman lantas dibawa menuju Polda Metro Jaya untuk menggali keterangan lebih lanjut.

"Yang bersangkutan saat ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.


s: tribunnews.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Setelah Ejek HRS dan Munarman, Dewi Tanjung Minta Polisi Penjarakan 'Si Ompong', Siapa Dia?
Setelah Ejek HRS dan Munarman, Dewi Tanjung Minta Polisi Penjarakan 'Si Ompong', Siapa Dia?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_hKuRuo-TRB-WV_r2Xe96I5A-ubhRe8-KP1Y4Djh7FYV6sGi0O_9pBT5XUpxNsUH0pzGbJKopCt46T7aRKwchgVa7JLXRYJMfzbOADc_D0lDSRjcuJbNdCO94rWxFSEREd3sSezTKeLsE/w640-h360/f16a56c8f93f5759fa38e7a84761c554.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_hKuRuo-TRB-WV_r2Xe96I5A-ubhRe8-KP1Y4Djh7FYV6sGi0O_9pBT5XUpxNsUH0pzGbJKopCt46T7aRKwchgVa7JLXRYJMfzbOADc_D0lDSRjcuJbNdCO94rWxFSEREd3sSezTKeLsE/s72-w640-c-h360/f16a56c8f93f5759fa38e7a84761c554.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/05/setelah-ejek-hrs-dan-munarman-dewi.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/05/setelah-ejek-hrs-dan-munarman-dewi.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy