$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Sesuai Perintah KSAD Jenderal Andika, 67 TNI AD Terlibat Insiden di Polsek Ciracas Resmi Dipidana

INDONESIAKININEWS.COM -  Kabar terbaru, 67 prajurit TNI AD yang terlibat aksi penyerangan di Mapolsek Ciracas 2020 lalu telah dipidana sesua...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Kabar terbaru, 67 prajurit TNI AD yang terlibat aksi penyerangan di Mapolsek Ciracas 2020 lalu telah dipidana sesuai perintah KSAD Jenderal Andika Perkasa.

Dikabarkan, sebanyak 67 oknum prajurit TNI AD kini sudah dijatuhi hukuman pidana.

Setelah menjalani sederet persidangan, 67 prajurit TNI AD itu akhirnya dipidana.

Dilansir dari tayangan di channel youtube TNI AD, ⁣sidang perkara kerusuhan Ciracas yang dilakukan oleh oknum personel TNI AD kembali digelar dan telah sampai pada amar putusan majelis pengadilan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur.⁣

Dengan ditetapkannya 67 terdakwa dari Matra Darat dengan rincian sebagai berikut, 21 nomor register perkara di lingkungan Angkatan Darat sudah dilangsungkan lebih dari 3 bulan serta telah diputus oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. ⁣

⁣Sidang pengadilan para oknum personel yang terlibat dalam kasus kerusuhan Ciracas telah memasuki amar putusan hakim pengadilan militer yang ditetapkan secara garis besar sebagai berikut:

1. 16 terdakwa dijatuhi pokok pidana 1 tahun dan dipecat dari dinas TNI.⁣

2. 1 orang terdakwa dijatuhi pokok pidana 11 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI.⁣

3. 3 orang terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun 1 bulan⁣

4. 13 orang terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun⁣

5. 19 terdakwa dijatuhi pidana penjara 11 bulan⁣

6. 15 terdakwa dijatuhi pidana penjara 10 bulan⁣ ⁣

Dari ke 67 terdakwa yang sudah diputuskan perkaranya, 15 terdakwa mengajukan upaya hukum banding, 4 terdakwa menyatakan pikir-pikir, 48 terdakwa menyatakan menerima.

Putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer sudah mempertimbangkan dari segi keadilan, kepastian hukum yang tegas dan kemanfaatan bagi organisasi TNI, kepentingan umum dan kepentingan pertahanan negara.⁣

Diberitakan sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa menunjukkan sikap tegasnya terhadap oknum TNI AD yang menyerbu Polsek Ciracas.

Bahkan Jenderal Andika Perkasa memberikan sejumlah hukuman berat kepada pelaku, mulai dari dipecat hingga bayar ganti rugi.

Berikut sikap tegas Jenderal Andika Perkasa kepada pelaku perusakan Mapolsek Ciracas, dirangkum dari Tribunnews (grup SURYA.co.id).

1. Tak hanya dijatuhi hukuman pidana

Jenderal Andika Perkasa menegaskan para oknum anggota TNI AD yang terlibat perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas tak hanya akan dijatuhi hukuman pidana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Andika, ke-12 prajurit TNI AD yang diperiksa sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk dijatuhi pula pemecatan dari dinas militer.

"Semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Selain pasal pidana yang dilanggar masing-masing, akan beda satu dengan lainnya, kita akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan," ujar Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Tak Hanya Hukuman Pidana, KSAD Akan Pecat Anggota TNI AD yang Terlibat Perusakan Polsek Ciracas'

Jenderal Andika Perkasa sendiri mengaku tak masalah kehilangan anggota-anggotanya dengan pemecatan karena terlibat dalam kasus ini.

Hal itu menurutnya lebih baik daripada nama TNI AD semakin rusak.

Andika juga menyinggung bahwa perbuatan para prajuritnya itu tak mencerminkan sumpah prajurit yang pernah mereka ucapkan.

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat, apapun perannya. Daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab," kata dia.

"Yang sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan saat menjadi anggota TNI AD," tandasnya.

2. Dituntut ganti rugi

Jenderal Andika Perkasa memastikan para pelaku perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas untuk membayar ganti rugi perbuatannya.

Andika tengah memastikan mekanisme ganti rugi tersebut dapat diterapkan pada para pelaku.

Untuk saat ini, dia menugaskan Pangdam Jaya mencatat semua kerusakan yang ditimbulkan dari aksi tersebut yang nantinya akan diteruskan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Pelaku Perusakan Polsek Ciracas Dituntut Ganti Rugi, KSAD: Terlalu Enak Kalau Mereka Hanya Dihukum'

"Dan dari jumlah itulah yang kemudian akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat, apapun perannya. Dengan demikian tidak ada lagi orang hanya pasrah menyerahkan diri, sama sekali tidak," ujar Andika

Menurutnya para pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang berbuntut panjang termasuk pengaruhnya tindakan mereka kepada banyak nasib orang lain.

Selain itu, Andika melihat para pelaku akan terlalu enak jika hanya menerima hukuman semata.

"Kita hitung sehingga orang itu nggak hanya misalnya masuk penjara, nggak. Mereka harus bayar. Terlalu enak kalau mereka hanya kemudian dihukum. Hukumnya berjalan, tetapi mengganti harus," ungkapnya.

Di sisi lain, Andika mengatakan penggantian kerugian oleh para pelaku dapat saja dilakukan dengan mengambil gaji para pelaku.

Adapun gaji para pelaku akan masih diberikan sampai adanya putusan pemecatan.

"Kami akan mencari mekanisme, misalnya mereka ini masih terima gaji sampai mereka dinyatakan dipecat.

Jadi tergantung dari laporan Pangdam Jaya berapa yang akan diganti oleh mereka dan berapa jumlah mereka itu akan kita perhitungan, sehingga itu mekanisme yang saya bilang tadi," pungkasnya.

3. Pelaku Ditahan Pomdam Jaya di Guntur

Jenderal Andika Perkasa mengatakan 12 oknum prajurit TNI yang terlibat perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas telah ditahan Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) di Guntur, Jakarta Selatan.

"Jadi 12 orang ini ditahan Polisi Militer Kodam Jaya Pomdam Jaya di Guntur," ujar Jenderal Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'KSAD: 12 Oknum TNI Pelaku Penyerangan Mapolsek Ciracas Ditahan Pomdam Jaya di Guntur'

Andika menegaskan akan menahan semua pihak yang terlibat dalam perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas.

Termasuk 19 orang lainnya yang hari ini dipanggil terkait kasus tersebut.

"Semua yang kita panggil hari ini pun akan langsung kita tahan dan mereka akan kita tempatkan sesuai dengan kebutuhan," kata dia.

Menurutnya penahanan tak hanya akan dilakukan kepada mereka yang berstatus tersangka, yang tidak berstatus tersangka pun akan ditahan.

"Tersangka atau tidak, yang jelas mereka langsung kami tahan," ungkapnya.

4. Tak mau menerima alasan apapun

Jenderal Andika Perkasa tak mau menerima alasan apapun dari para pelaku perusakan Polsek Ciracas.

Menurut Jenderal Andika tersulutnya emosi para pelaku adalah tanggung jawab masing-masing.

"Kalau soal tersulut, itu adalah tanggung jawab masing-masing prajurit. Kita tidak mau terima, mau tersulut apa kek. Yang jelas mereka melakukan tindakan apa, ya tanggung jawab," ujar Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'KSAD Kepada Pelaku Perusakan Mapolsek Ciracas: Mau Mereka Ketipu atau Tidak, Salah Sendiri !'

Dia mengatakan memang pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

Namun, berbagai alasan yang dikemukakan para pelaku tidak akan membuat ada perbedaan sanski.

Selain itu, Andika menilai pihaknya tidak bisa menolerir perbuatan perusakan yang merugikan masyarakat sipil dan anggota kepolisian tersebut.

Apalagi jika para pelaku beralasan tertipu oleh Prada MI.

Prada MI memang awalnya mengaku dikeroyok meski pada akhirnya diketahui jatuh sendiri saat berkendara berdasarkan rekaman CCTV.

"Soal apa yang dikatakan oleh a, b, c, d, e masih dalam pemeriksaan dan nggak ada hubungannya. Yang jelas apa yang mereka lakukan, itu saja," jelasnya.

"Mau mereka ketipu, mau nggak, salah sendiri. Kami tidak akan menolerir lagi. Tidak boleh kejadian seperti ini terjadi lagi dan mereka harus bayar," kata Andika.

5. Dalami penggunaan senjata api

Jenderal Andika Perkasa sedang mendalami adanya penggunaan senjata api dan airsoft gun dalam kasus perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas.

Hal itu bermula dengan adanya laporan seorang korban yang mengaku terkena luka tembak kepada Komandan Kodim saat berada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Nah hubungannya dengan menggunakan pistol, jadi Komandan Kodim di TKP itu didatangi, begitu terjadi didatangi salah satu korban.

Korban itu menunjukkan 'Pak saya ditembak', ditunjukkan lukanya kepada Komandan Kodim," ujar Andika, di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'KSAD Dalami Penggunaan Senjata Api dalam Peristiwa Penyerangan Mapolsek Ciracas'

Namun, luka yang ditunjukkan, kata Andika, bukan menyerupai luka dari senjata api.

Pihaknya pun belum bisa memastikan hal tersebut.

Karena itu, Andika mengatakan akan mengunjungi korban.

"Nah lukanya ini begitu dilihat bukan luka tembakan senjata api kira-kira. Kami belum pasti juga, kami akan datangi RS Polri di Kramat Jati. (korban) Yang juga salah satu media kena serpihan, nah serpihan itu dari peluru apa," ungkapnya.

Hanya saja, Andika mengatakan berdasarkan penglihatan Komandan Kodim di lokasi saat itu, luka korban seperti berasal dari peluru airsoft gun.

"Tapi kalau dilihat secara kasar dengan mata oleh Komandan Kodim, lukanya itu kecil seperti peluru dari airsoft gun, bukan dari senjata api," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia memastikan pihaknya tak akan berhenti dalam melakukan penyelidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Kita tidak akan berhenti di sini. Itu kan baru salah satu, kita akan terus. Makanya kunci keberhasilan dari ini adalah dukungan dari warga masyarakat, dari prajurit angkatan darat yang lain atau dari siapapun, supaya mereka yang melakukan dan terlibat apapun perannya bisa kita bawa ke dalam proses hukum," katanya.


S:Tribun Manado


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Sesuai Perintah KSAD Jenderal Andika, 67 TNI AD Terlibat Insiden di Polsek Ciracas Resmi Dipidana
Sesuai Perintah KSAD Jenderal Andika, 67 TNI AD Terlibat Insiden di Polsek Ciracas Resmi Dipidana
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiGnORT4H0Tci-QKS2U2CA2PROdx0ntCqZhXA6ZSUxHHxcXSaBdtKiovWbDvS8MMyZuA_En3lvq9cF-14kONUFNk1cqMpYve2ncV1P93IJ-SvBExU4Vo-xr1VaaSmavBDtwr14IChX8mcQe/w640-h352/Screenshot_2021-06-09-16-28-15-77.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiGnORT4H0Tci-QKS2U2CA2PROdx0ntCqZhXA6ZSUxHHxcXSaBdtKiovWbDvS8MMyZuA_En3lvq9cF-14kONUFNk1cqMpYve2ncV1P93IJ-SvBExU4Vo-xr1VaaSmavBDtwr14IChX8mcQe/s72-w640-c-h352/Screenshot_2021-06-09-16-28-15-77.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/06/sesuai-perintah-ksad-jenderal-andika-67.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/06/sesuai-perintah-ksad-jenderal-andika-67.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy