$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Tegur Pejabat yang Umumkan Aturan Road Bike meski Belum Final, Siapa yang Disinggung Anies?

INDONESIAKININEWS.COM -  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi berita yang beredar terkait aturan pesepeda jenis road bike diperbol...



INDONESIAKININEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi berita yang beredar terkait aturan pesepeda jenis road bike diperbolehkan melintas di luar jalur khusus sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin.

Anies menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masih membahas kebijakan itu bersama stakeholder.

Apabila aturan itu sudah siap diterapkan, Anies akan mengumumkan hal itu ke publik.

"Kami bahas dulu baru nanti kami sampaikan. Karena kebijakan itu dibuat aturannya baru diumumkan," ujar Anies dalam keterangan suara, Kamis (3/6/2021).

Dia lantas meminta jajaran di Pemprov DKI untuk tidak mengumumkan kebijakan sebelum aturan dibuat.

Sebab, menurut Anies, hal itu akan berdampak pada para petugas di lapangan sebagai pengawas aturan.

"Saya selalu menggarisbawahi, jangan menjadi pengelola negara pengelola pemerintah nih mengumumkan sebelum membuat aturan, nanti kasihan petugas di lapangan," kata Anies.

"Jadi kita kalau mau bikin aturan, siapkan dulu dokumennya, siapkan dulu aturannya baru diumumkan. Kalau tidak nanti kerepotan di lapangan, jadi kami siapkan aturannya nanti kami umumkan," lanjutnya.

Lantas, siapa pejabat yang Anies tegur dalam pernyataannya itu?

Berikut Kompas.com merangkum pernyataan sejumlah pejabat terkait dispensasi sepeda road bike diperbolehkan melintasi jalur kendaraan bermotor Sudirman-Thamrin.

Wagub DKI
Pada Senin (31/5/2021), Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyampaikan, sepeda road bike akan boleh melintas di luar jalur khusus sepeda.

Dijelaskan Riza, kebijakan itu nantinya berlaku pada Senin-Jumat, mulai pukul 05.00-06.30 WIB.

"Lintasan road bike Sudirman-Thamrin untuk road bike pada Senin-Jumat diperbolehkan jam 05.00 sampai jam 06.30 WIB," ucap Riza di Balai Kota DKI Jakarta.

Setelah jam tersebut, Riza melanjutkan, pesepeda road bike wajib masuk ke dalam jalur sepeda permanen.

"Seluruhnya wajib menggunakan jalur sepeda permanen selain di jam itu," lanjutnya.

Adapun keputusan yang adalah hasil rapat Dishub DKI dan Polda Metro Jaya ini masih menunggu dikeluarkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI).

"Tugas pemerintah kan memberikan kesempatan sebaik-baiknya seluas-luasnya dengan saling menghormati satu sama lain, memberi kesempatan sama, tidak mengganggu satu sama lain," jelas Riza.

Anies-Riza Beda Sikap
Bila dirunut sepanjang 2021, Anies dan Riza sudah lima kali mengelurkan pernyataan yang berbeda terkait isu di DKI Jakarta. Hal itu sudah termasuk aturan sepeda road bike tersebut.

Anies dan Riza pertama kali berbeda pendapat soal penanganan Covid-19 di Jabodetabek.

Pada Januari 2021, Riza sempat menyebut Anies meminta pemerintah pusat turun tangan mengambil alih koordinasi penanganan Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

"Pak Gubernur berkoordinasi dengan pemerintah pusat, berharap nanti pemerintah pusat bisa mengambil alih, memimpin," kata Riza.

Koordinasi yang dimaksud berkaitan dengan penambahan jumlah fasilitas kesehatan di daerah penyangga Ibu Kota sehingga Jakarta tidak terbebani oleh pasien dari kota lain.

Namun, pada Februari 2021, Anies membantah bahwa pihaknya angkat tangan atas koordinasi di Jabodetabek.

"Ingat waktu itu sempat ramai disebut Jakarta angkat tangan atau apa, sama sekali bukan, Jakarta menginginkan agar daerah-daerah (Bodetabek) itu juga meningkatkan kapasitas untuk perawatan. Dan yang bisa membantu pemerintah pusat, karena kami pun dibantu pemerintah pusat," kata Anies.

Kemudian, pada 2 Februari lalu, Riza menyebutkan bahwa Pemprov DKI sedang mendiskusikan opsi lockdown akhir pekan untuk menekan angka penularan Covid-19.

"Nanti tentu DKI Jakarta akan melakukan kajian analisa, nanti Pak Gubernur juga memimpin rapat-rapat internal apakah usulan (lockdown akhir pekan) dari DPR RI dimungkinkan," ujar Riza.

Tiga hari berselang, Anies membantah pernyataan wakilnya itu melalui siaran langsung video streaming di YouTube.

"Jakarta tidak pernah merencanakan penerapan kebijakan lockdown akhir pekan. Berita tentang kebijakan lockdown itu adalah wacana yang berkembang di masyarakat dan media," jelas Anies.

Selanjutnya, orang nomor 1 dan 2 DKI itu juga mengeluarkan pernyataan berbeda pada Maret lalu, terkait peristiwa pemain skateboard ribut dengan petugas Satpol PP karena bermain di trotoar.

Riza kala itu dengan tegas melarang penggunaan skateboard di trotoar karena trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki.

"Olahraga skateboard di trotoar tidak boleh. Kan ada tempat yang sudah disiapkan. Pemprov menyiapkan (tempat bermain), pemerintah pusat di Senayan juga menyiapkan. Jadi kalau di situ (trotoar) warga banyak yang keberatan dan protes," ucap Riza.

Sementara Anies justru mengundang pemain skateboard Satria Vijie ke Balai Kota.

Dalam pertemuan itu, Satria mengungkapkan bahwa Anies mengizinkan trotoar di Jakarta untuk dijadikan tempat bermain skateboard.

Keempat, pada Senin (17/5/2021), Riza meminta warga Jakarta yang mudik untuk kembali ke Ibu Kota tanpa membawa kerabat.

"Kami mohon maaf bagi yang kembali ke Jakarta untuk tidak membawa (kerabat) seperti tahun-tahun selama ini, dari dulu setiap habis Lebaran itu yang pulang kampung membawa temannya, saudaranya ke Jakarta," ucap Riza.

Menurut Riza, kondisi Jakarta sudah sesak sehingga tidak mungkin bisa menampung orang lagi.

Akan tetapi, Anies bicara kepada wartawan di depan Lobi Blok G Balai Kota DKI Jakarta didampingi Riza.

Dia mengatakan, tidak ada pelarangan masuk Jakarta bagi siapapun, entah kerabat pemudik atau orang yang melakukan mudik.

"Saya ingin garisbawahi bahwa kebijakan Jakarta tidak pernah melarang orang masuk Jakarta," ujar Anies.

Dirlantas Polda Metro Jaya
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya memperbolehkan sepeda road bike untuk melintas di luar jalur khusus sepanjang Sudirman-Thamrin.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purmono Yugo menyatakan, kebijakan tersebut berlaku guna mengakomodasi kepentingan para pengguna sepeda road bike.

"Ini untuk memberikan ruang kepada para pengguna sepeda yang untuk sport yang katanya kecepatannya itu tidak memadai kalau menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan," kata Sambodo kepada wartawan Rabu (2/6/2021).

"Jadi kami mengakomodir sebagai bagian dari win-win solution, sehingga tercipta keamanan, keselamatan di jalan raya," lanjutnya.

Sambodo menambahkan, pihaknya akan menertibkan pesepeda road bike yang keluar jalur khusus di atas jam 06.30 WIB.

"Kami menerjunkan tim untuk melaksanakan penertiban terhadap para pengguna sepeda yang keluar dari jalurnya di atas 06.30," kata Sambodo.

Jika nekat melintas, Sambodo mengingatkan petugas akan menindak pesepeda berupa sanksi denda sebesar Rp 100.000.

"Sanksinya kan sudah jelas Undang-Undang Lalu Lintas ada Pasal 299 juncto pasal 122, dendanya Rp 100.000," kata Sambodo.

Adapun prosedur pelaksanaan, dia melanjtkan, sanksi masih digodok polisi dan instansi terkait.

"Kami akan sama-sama menyusun SOP penindakan terhadap Pasal 299. Karena mungkin untuk pertama kali di Indonesia nih melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor, khususnya sepeda," kata Sambodo

"Tentu SOP-nya apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP-nya atau cukup sidang di tempat atau bagaimana," pungkasnya.


s: kompas.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Tegur Pejabat yang Umumkan Aturan Road Bike meski Belum Final, Siapa yang Disinggung Anies?
Tegur Pejabat yang Umumkan Aturan Road Bike meski Belum Final, Siapa yang Disinggung Anies?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiiToetkoY8W2ShbBvdjxSBBRFUpJ5sxboWkCEmQ5XMlGEGi7Ebq1luxg_CVhlxS3mWawjWGXtkUXX64prkyYP3w8dgkR456cdtlAPPoj_lLGCo0-9CCdOO2nvaKXHIa6-8AWFJPF3MnD0n/w640-h410/5ca1d567db3c566ea5119f15db65fc9c.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiiToetkoY8W2ShbBvdjxSBBRFUpJ5sxboWkCEmQ5XMlGEGi7Ebq1luxg_CVhlxS3mWawjWGXtkUXX64prkyYP3w8dgkR456cdtlAPPoj_lLGCo0-9CCdOO2nvaKXHIa6-8AWFJPF3MnD0n/s72-w640-c-h410/5ca1d567db3c566ea5119f15db65fc9c.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/06/tegur-pejabat-yang-umumkan-aturan-road.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/06/tegur-pejabat-yang-umumkan-aturan-road.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy