INDONESIAKININEWS.COM - Polres Metro Jakarta Pusat melalui Kasat Narkoba Kompol Indraweny Panjiyoga menjelaskan, pengembangan kasus penyala...
INDONESIAKININEWS.COM - Polres Metro Jakarta Pusat melalui Kasat Narkoba Kompol Indraweny Panjiyoga menjelaskan, pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang dilakukan semalam.
Dijelaskan Indraweny, semalam pihaknya melakukan pengembangan terkait kasus dengan mendatangi kediaman Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie.
Dalam pengembangan, Polres Metro Jakarta Pusat juga turut membawa kedua tersangka tersebut untuk ikut mendampingi penggeledahan.
Hal ini dijelaskan Indraweny saat dihubungi detikcom, Jumat (9/7/2021).
"Ya kita lakukan pengembangan ya. Kita ke rumahnya kita lakukan penggeledahan lagi dan juga pengembangan bukti yang lain," ujar Indraweny.
Pada pengembangan kala itu, Polres Metro Jakarta Pusat juga guna mencari lebih lanjut bukti-bukti yang sekiranya tersimpan di rumah.
Namun dijelaskan Indraweny, narkotika itu tidak ditemukan di kediaman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
"Tapi ternyata tidak ada di rumahnya (bukti-bukti lain)" lanjut Indraweny.
Ditegaskan kembali, bukti-bukti penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini hanya saat penangkapan awal saja.
Yaitu bukti berupa 1 klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram serta 1 bong atau alat hisap sabu.
"Jadi barang bukti yang di dapat di awal aja gitu," tambah Indraweny.
Diketahui pada awal penangkapan kasus ini, Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan informasi terkait Nia Ramadhani sebagai pengguna narkoba. Kemudian ditelusuri melalui sopir Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie.
Saat pembekukan, pihak Polres menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang disebut milik Nia Ramadhani.
Penangkapan itu terjadi di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sendiri saat ini sudah mengenakan baju tahanan berwarna merah. Keduanya juga terlihat mengenakan masker dan topi tadi malam.
s: detik.com