$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

OC Kaligis Menangkan Gugatan di Pengadilan, Jiwasraya Harus Bayar Rp 23,6 Miliar Plus Dendanya

INDONESIAKININEWS.COM -  Gugutan OC Kaligis terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, akhirnya membu...



INDONESIAKININEWS.COM - Gugutan OC Kaligis terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, akhirnya membuahkan hasil.

Majelis Hakim pimpinan Saptono Setiawan dalam putusannya, Kamis (8/7/2021), mengabulkan gugatan OC Kaligis dan kawan-kawan melawan perusahaan plat merah tersebut.

Majelis Hakim juga memerintahkan agar perusahaan asuransi plat merah itu mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp23.630.000.000.

Advokat senior ini mengucap syukur permohonannya dikabulkan Majelis Hakim pimpinan Saptono Setiawan yang dinilainya adil dan objektif berdasarkan fakta.

Selaku pencari keadilan, pihaknya sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Perkara No.219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, yang diketuai oleh  Saptono Setiawan, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap warga negara untuk kembali memperoleh haknya.

"Berkat kesabaran ekstra setelah menjalani sidang yang panjang di tengah pandemi Covid-19, akhirnya Majelis Hakim mengabulkan permohonan kami terhadap Jiwasraya. Terima kasih untuk Majelis Hakim yang telah objektif sehingga memutus dengan adil perkara ini," ucap OC Kaligis kepada wartawan, usai sidang.

"Saya cukup menderita gara-gara ini. Mudah-mudahan ada pengawasan dari Pak Erick Thohir. Putusan sesuai fakta. Setengah mati saya mengumpulkannya. Kita nabung sekian dikabulkan sekian.

Putusan hakim sangat adil. Mudah-mudah dibayar cepat," sambung Penulis buku "KPK Bukan Malaikat" ini.

Dalam amar putusannya, selain harus mengembalikan uang milik OC Kaligis dan kawan-kawan sebesar Rp23,6 miliar, Jiwasraya juga ditambah dengan denda keterlambatan sebesar 1% per bulan dari keseluruhan nilai polis.

Denda tersebut terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2018 sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Erick Thohir

Majelis hakim juga memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengawasi uang milik OC Kaligis dan kawan-kawan.

Sekaligus memonitor dan mendesak Jiwasraya untuk segera memproses pengembalian uang milik penggugat.

Terkait putusan tersebut, pihak Jiwasraya maupun Erick Thohir belum dapat dikonfirmasi.

Sekadar informasi, OC Kaligis (Penggugat I) melayangkan gugatan bersama dua asistennya Yenny Octorina Misnan (Penggugat II) dan Aryani Novitasari (Pengggat III).

Pihak yang digugat yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaassurance dan Aliansi Strategis (Tergugat I), PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jl. H Juanda Nomor 34 Jakarta Pusat (Tergugat II), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara BTN Jakarta Pusat (Tergugat III), Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tergugat IV) dan Menteri BUMN di Jl.Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir (Tergugat V).


s: tribunnews.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: OC Kaligis Menangkan Gugatan di Pengadilan, Jiwasraya Harus Bayar Rp 23,6 Miliar Plus Dendanya
OC Kaligis Menangkan Gugatan di Pengadilan, Jiwasraya Harus Bayar Rp 23,6 Miliar Plus Dendanya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqDj4rZLXvSzDzw27vxhMvf0dkW48aDrzLYDX2B9lzzn5CQ5-za-gbawTUsbNvAwP3iYrbqJr7R-b04bMdbOvhvAQejf_Vw-BvPQdijxp_gXhXhOwlDUFl-63AoiHAIjoaRqEo4itfevli/w640-h360/bad45c0a5394311964575055828673c1.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqDj4rZLXvSzDzw27vxhMvf0dkW48aDrzLYDX2B9lzzn5CQ5-za-gbawTUsbNvAwP3iYrbqJr7R-b04bMdbOvhvAQejf_Vw-BvPQdijxp_gXhXhOwlDUFl-63AoiHAIjoaRqEo4itfevli/s72-w640-c-h360/bad45c0a5394311964575055828673c1.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/07/oc-kaligis-menangkan-gugatan-di.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/07/oc-kaligis-menangkan-gugatan-di.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy