$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Penumpang Pesawat Tak Perlu Lagi Tes PCR Jika Sudah 2 Kali Vaksin, Aturan Terbaru di Jawa-Bali

INDONESIAKININEWS.COM -  Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021, mengatur syarat bagi pelaku perjalanan. Termasuk u...



INDONESIAKININEWS.COM - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021, mengatur syarat bagi pelaku perjalanan.

Termasuk untuk pelaku perjalanan udara, yang beberapa waktu sebelumnya dilengkapi bukti tes PCR.

Instruksi ini berkaitan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sehingga dengan pemberlakuan aturan itu, 

pelaku perjalanan menggunakan pesawat di wilayah Jawa-Bali tak perlu tes PCR.

Meski demikian, penumpang harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap hingga dosis kedua.

Kemudian, menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maskimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.

Instruksi ini berkaitan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif

Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1," tulis aturan yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (31/8/2021).

Sementara itu, bagi Anda yang masih vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan akan melakukan penerbangan antar bandara di

wilayah Jawa-Bali harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR dalam kurun waktu H-2.

Kemudian, untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa dan Bali ke Jawa dan Bali serta sebaliknya perlu menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Penumpang juga diminta menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan

perpanjangan masa penerapan PPKM di Pulau Jawa dan Bali berlaku mulai Selasa (31/8/2021) sampai 6 September 2021.

"Pemerintah memutuskan 31 Agustus-6 September di Jawa Bali masuk wilayah aglomerasi ke level 3 yakni Malang dan Solo Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.

Semarang Raya turun level 2," kata Presiden Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021) malam.

Presiden mengatakan tingkat positivity rate menurun dalam sepekan terakhir.

Ia menambahkan, tingkat keterisian tempat tidur RS Covid-19 juga menurun dalam sepekan terakhir.

Wilayah PPKM level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali

Adapun sebagai informasi, berikut ini daftar wilayah PPKM level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali sesuai Inmendagri No. 38 Tahun 2021:

1. Wilayah DKI Jakarta

Kabupaten/Kota PPKM level 3:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kabupaten Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Wilayah Banten

Kabupaten PPKM level 2:

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kabupaten Lebak

Kabupaten/Kota PPKM level 3:

- Kota Tangerang

- Kota Cilegon

- Kabupaten Tangerang

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Serang

3. Wilayah Jawa Barat

Kabupaten/Kota PPKM level 2:

- Kabupaten Tasikmalaya

- Kabupaten Sukabumi

- Kabupaten Majalengka

- Kabupaten Indramayu

- Kabupaten Cianjur

- Kabupaten Garut

Kabupaten/Kota PPKM level 3:

- Kabupaten Kuningan

- Kota Sukabumi

- Kota Cirebon

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Bandung

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Pangandaran

- Kota Tasikmalaya

- Kota Depok

- Kota Cimahi

- Kota Banjar

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Cirebon

- Kabupaten Ciamis

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bekasi

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung

- Kabupaten Sumedang

- Kabupaten Subang

4. Wilayah Jawa Tengah

Kabupaten/Kota PPKM level 2:

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Pemalang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Kudus

- Kota Semarang

- Kota Pekalongan

- Kabupaten Kendal

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Jepara

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Batang

- Kabupaten Demak

Kota/Kabupaten PPKM level 3:

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Temanggung

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Magelang

- Kota Tegal

- Kota Surakarta

- Kota Salatiga

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Banyumas

- Kabupaten Banjarnegara

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Brebes

- Kabupaten Boyolali

- Kabupaten Blora

Kota/Kabupaten PPKM level 4:

- Kabupaten Purworejo

- Kota Magelang

5. Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta

Kota/Kabupaten PPKM level 4:

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul

6. Wilayah Jawa Timur

Kota/Kabupaten PPKM level 2:

- Kabupaten Tuban

- Kabupaten Sumenep

- Kabupaten Sampang

- Kabupaten Pasuruan

- Kabupaten Pamekasan

- Kota Pasuruan

Kota/Kabupaten PPKM level 3:

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Situbondo

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Pacitan

- Kabupaten Ngawi

- Kabupaten Madiun

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto

- Kota Malang

- Kota Batu

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Probolinggo

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Jember

- Kabupaten Gresik

- Kabupaten Bojonegoro

- Kabupaten Bangkalan

Kota/Kabupaten PPKM level 4:

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Ponorogo

- Kabupaten Magetan

- Kabupaten Lumajang

- Kota Probolinggo

- Kota Madiun

- Kota Kediri

- Kota Blitar

- Kabupaten Blitar

7. Wilayah Bali

Kota/Kabupaten PPKM level 4:

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar


s: tribunnews.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Penumpang Pesawat Tak Perlu Lagi Tes PCR Jika Sudah 2 Kali Vaksin, Aturan Terbaru di Jawa-Bali
Penumpang Pesawat Tak Perlu Lagi Tes PCR Jika Sudah 2 Kali Vaksin, Aturan Terbaru di Jawa-Bali
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwO2l1m-Ya0wYqY6LFwyBqPuea2qSp8oLexNIkOsnL4xzYbO53F9MsfbmZgHy3xILB8ZO5HsgyggPXde_4jRJZ3dgOzkDhXzBpdIPA5zYv20TDnAAeqVM66ej_w4hY4jJfz2kLOjjdkweW/w640-h360/4a93957ea7ec2c9be460c0d11e3ae0d2.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwO2l1m-Ya0wYqY6LFwyBqPuea2qSp8oLexNIkOsnL4xzYbO53F9MsfbmZgHy3xILB8ZO5HsgyggPXde_4jRJZ3dgOzkDhXzBpdIPA5zYv20TDnAAeqVM66ej_w4hY4jJfz2kLOjjdkweW/s72-w640-c-h360/4a93957ea7ec2c9be460c0d11e3ae0d2.webp
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/09/penumpang-pesawat-tak-perlu-lagi-tes.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/09/penumpang-pesawat-tak-perlu-lagi-tes.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy