INDONESIAKININEWS.COM - Karier Bripka Irfan Setiawan (IS) sebagai polisi, tamat. Dia sudah resmi dipecat dalam upacara Pemberhentian Tidak ...
INDONESIAKININEWS.COM - Karier Bripka Irfan Setiawan (IS) sebagai polisi, tamat. Dia sudah resmi dipecat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (1/110)
Upacara pemecatan Bripka IS yang terlibat perampasan mobil milik mahasiswa itu dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno.
Selain terlibat perampasan mobil, IS juga positif menggunakan narkotika.
Jajaran Polda Lampung pun masih menyelidiki asal narkoba yang didapat Irfan tersebut.
Irjen Hendro memastikan bakal menindak tegas pihak-pihak yang terlibat peredaran narkoba itu.
"Kami akan lakukan tindakan hukum, baik terhadap masyarakat sipil maupun penjualnya. Saat ini anggota masih ada di luar untuk melakukan pengejaran," kata Irjen Hendro.
Sementara untuk Bripka Irfan Setiawan yang juga terlibat perampasan mobil bersama seorang ASN dijatuhi sanksi berat berupa PTDH alias dipecat dari Polri.
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno pimpinan upacara PTDH Bripka IS yang dipecat lantaran berbuat tercela, Senin (1/11).
Dalam upacara PTDH itu, baju dinas Polri yang dipakai Bripka IS dicopot di hadapan kapolda.
Terkait kasusnya, tim Polda Lampung masih melakukan pengembangan dan memburu dua tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polda Lampung juga mengimbau para pelaku untuk menyerahkan diri sebelum penindakan tegas oleh polisi.
Irjen Hendro Sugiatno mewanti-wanti kepada personel lain agar tidak melanggar hukum dalam bentuk apa pun.
"Anggota Polri tidak boleh melanggar hukum, polisi adalah penegak hukum. Jadi, tidak boleh seperti itu," tegasnya.
Jenderal bintang dua itu menyatakan bakal menindak tegas jika ada anggota Polri terlibat pelanggaran hukum apa pun.
"Saya tidak ragu-ragu, saya akan tindak tegas itu secara hukum," ucapnya.
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno pimpinan upacara PTDH Bripka IS yang dipecat lantaran berbuat tercela, Senin (1/11).
Hendro menambahkan selama Januari - November 2021 ada sebanyak 19 personel yang telah disidang dengan berbagai pelanggaran hukum.
s: jpnn.com