$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Sempat Bungkam, Istri Herry Wirawan Bongkar Kelakuan Bus*k Suami di Pesantren: Saya Nangis Kejer

INDONESIAKININEWS.COM - Fakta baru kasus Herry Wirawan memperkosa 13 santriwatinya hingga hamil terungkap. Kali ini, istri Herry Wirawan ber...


INDONESIAKININEWS.COM -
Fakta baru kasus Herry Wirawan memperkosa 13 santriwatinya hingga hamil terungkap.

Kali ini, istri Herry Wirawan berinisial NA angkat bicara terkait kasus keji yang dilakukan sang suami.

Dalam sebuah wawancara, NA akhirnya bercerita mengenai aksi biadab Herry Wirawan memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan anak.

Cerita tersebut pun turut dibahas oleh kuasa hukum korban perkosaan guru pesantren itu.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar, Yudi Kurnia, kuasa hukum 11 korban rudapaksa Herry Wirawan menduga istri Herry yakni NA mengetahui kelakukan bejat suaminya yang merudapaksa 13 anak di Yayasan miliknya sejak 2016.

Hal itu diungkapkan Yudi Kurnia saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Selasa (21/12/2021).

Menurut Yudi, istri pelaku secara terbuka melalui Youtube mengaku mengetahui ada anak yang hamil saat belajar di yayasan milik suaminya.

"Istrinya pelaku ini tahu, kenapa tidak melapor dan memberitahukan kepada orang tua atau polisi kalaupun ada yang memperkosa. Kalau istrinya tidak curiga pada suaminya, harusnya melapor karena dia sebagai penanggung jawab atau pengasuh," ujar Yudi Kurnia dilansir pada Rabu (22/12/2021).

Kejadian ini menurut Yudi Kurnia tidak berdiri sendiri antara Herry dengan korban saja.

Sebab, korban bisa sampai ke tempat Herry ada yang menginformasikan bahwa di situ ada sekolah gratis.

"Ini harus dilacak siapa orang ini. Jangan-jangan ada sindikat," kata Yudi Kurnia.

Sayangnya, fakta-fakta tersebut luput dalam penyidikan dan berita acara.

"Seolah-olah peristiwa ini hanya antara pelaku dan korban," ucap Yudi Kurnia.

Terkait pernyataan Yudi Kurnia, istri Herry Wirawan rupanya sudah memuat pengakuan dalam wawancara di kanal Youtube Saeful Zaman.

Dilansir TribunnewsBogor.com, NA blak-blakan perihal kasus rudapaksa yang dilakukan suaminya, Herry Wirawan.

Sebelum terjadinya kasus pemerkosaan tersebut di tahun 2016, NA mengaku hubungannya dengan Herry Wirawan memang sudah renggang.

Hingga akhirnya di tahun 2018, NA melihat ada kejanggalan di dalam pesantren yang ia urus.

Saat itu, NA terkejut saat mendengar pengakuan salah satu santriwatinya yang tak kunjung menstruasi.

Mengingat kejadian itu, NA merasa bodoh.

"Tahun 2018 itu ada salah satu anak yang bilang ke Saya 'Bu, Saya belum haid'. Kata Saya coba minum ini. Saya enggak berpikiran macam-macam. Kalau dibilang bodoh ya terlalu polos, ya Allah," ujar NA.

Sama sekali tak curiga, NA kala itu mengira santriwatinya mengidap penyakit karena tidak datang bulan.

Kendati demikian, NA memang melihat perbedaan tubuh santriwatinya itu yang bertambah gemuk.

"Saya mulai curiga itu salah satu korban pertama, enggak haid. Dianya agak ketakutan, nangis, coba ke bidan, takut ada tumor. Katanya jarang olahraga, jadi lemaknya banyak," akui NA.

Sadar sang istri curiga, Herry Wirawan pun segera bertindak.

Herry langsung memindahkan santriwati yang sempat mengadu tidak haid ke NA itu ke gedung pesantren lain.

"Ketika anak yang mencurigakan, dipindahkan ke sinergi (tempat lain selain pesantren). Dia (Herry) bilang (ke istri) urus saja asrama yang di pesantren," kata NA.

Tak tahu bahwa santriwati tersebut hamil, NA syok saat mendengar cerita bidan.

Rupanya saat itu NA juga sedang mengandung anak kedua Herry Wirawan.

"Saya juga sedang hamil anak kedua. Jadi samaan kalau hamil. Pas Saya diperiksa 8 bulan, diperiksa bidan yang sama, bidan itu yang bilang (kalau santriwati hamil), Saya syok, nangis, dimulai dari Saya hamil itu enggak diantar (sama Herry)," pungkas NA.

Terkejut mengetahui santriwatinya hamil, NA langsung bertanya ke Herry Wirawan.

Saat itu Herry Wirawan tak mengakui perbuatannya dan menyebut santriwatinya hamil karena 'kecelakaan'.

"Saya dibawa sama Herry ke atas, Saya nangis, jejeritan (bilang) 'kenapa itu bisa hamil ? Sama siapa ? Saya enggak nuduh ke sana (ke Herry Wirawan)'. Dia (Herry) sumpah ke Saya 'enggak mungkin sama Saya, kan Saya guru'," ujar NA.

Dihinggapi perasaan kalut, NA tak tahu harus berbuat apa.

Terlebih santriwati yang hamil tersebut adalah sepupu kandung NA.

"Korban pertama itu sepupu Saya. Gimana bilang ke orangtuanya, gimana perasaannya ? Padahal Saya itu sedang hamil. Kata Pak Herry 'Kita urus aja sama-sama soalnya ini anak hasil kecelakaan'. Saya sih nerima aja," ungkap NA.

Legowo, NA pun mau mengurus anak dari santriwati yang hamil tersebut.

Sebab kala itu, NA mengira bahwa anak yang diurusnya adalah saudaranya juga.

Namun belakangan NA baru mengetahui bahwa anak yang selama ini diurusnya bukanlah anak dari sepupunya.

Anak tersebut adalah anak dari korban lain Herry Wirawan.

Ternyata di waktu yang hampir bersamaan, ada tiga santriwati yang melahirkan anak dari hasil kelakuan bejat Herry Wirawan.

"Sama sekali enggak tahu (kalau yang korban berikutnya). Ternyata anak yang Saya urus, dianggap anak sepupu Saya itu, itu bukan anaknya, tapi korban yang lain. Saya lahiran Februari akhir. Kalau sepupu Saya itu Januari. Ada korban lain itu dua," akui NA.

NA mengaku tak tahu menahu soal pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan.

Karena NA baru tahu perbuatan suaminya usai Herry Wirawan ditangkap polisi beberapa bulan lalu.

Sidang Herry Wirawan

Herry Wirawan, pria yang merudapaksa 13 santri menjalani sidang lanjutan pada Selasa (21/12/2021).

Ada dua orang saksi korban yang memberikan keterangan.

Sidang dimpimpin majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Ali, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021).

Sidang yang berlangsung sekitar tiga jam itu dilakukan tertutup.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana yang memantau dalam perkara ini mengatakan, dalam persidangan hanya ada dua saksi korban yang dimintai keterangan.

"Pada hari ini juga ada dua orang saksi yang hadir, satu hadir secara fisik, satu lagi memberi keterangan melalui video confrence tadi," ujar Asep N Mulyana, dikutip dari Tribun Jabar pada Rabu (22/12/2021).

Menurut Asep, dua keterangan saksi korban mendukung pembuktian bahwa Herry Wirawan melalukan tindakan pidana atau perbuatan melanggar hukum.

"Dari keterangan tersebut, mendukung pembuktian bahwa ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh HW (Herry Wirawan), dalam pengelolaan pesantren maupun di tempat pendidikan, dan yang dilakukan oleh terdakwa adalah bagaiamana dia melanggar UU perlindungan anak," kata Asep N Mulyana.

Selain itu, jaksa juga menggali dugaan tindak pidana lain yakni penyelewengan dana bantuan sosial dari pemerintah yang diduga dilakukan Herry Wirawan.

"Sesuai yang disangkakan, kami tanyakan seluruhnya, termasuk tidak hanya kemudian perbuatan pidana pada anak-anak itu tapi juga termasuk penggunaan bansos," imbuh Asep N Mulyana.

Kemudian, jaksa juga menanyakan terkait bagaimana metode pembelajaran, kurikulum hingga evaluasi yang diterapkan di lembaga pendidikan Herry Wirawan.

"Kami juga tanyakan tadi tentang metode pembelajaran ya, bagaimana mekanisme pembelajaran di sana dan bagaimana kurikulum dan tempat pendidikan di mana si terdakwa itu bernaung, kami tanyakan seluruhnya," ucap Asep N Mulyana.

Sidang dengan terdakwa Herry Wirawan ini bakal kembali digelar pada Kamis 23 Desember 2021 di PN Bandung.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono.(*)

S: Tribunnews


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Sempat Bungkam, Istri Herry Wirawan Bongkar Kelakuan Bus*k Suami di Pesantren: Saya Nangis Kejer
Sempat Bungkam, Istri Herry Wirawan Bongkar Kelakuan Bus*k Suami di Pesantren: Saya Nangis Kejer
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi-iec_IfPw8NxjNAqjgNyz-_GWsl7YmH-hYOpXz8rEpXKWiUll7mY5ID5tloewL3wSl4g-jQzwW4B0qXl-dXQsf2cV5mAjm0g67SKkfF4E9zRkLRkuLqq4t-1OgkdKf_yG6UIijCf761D6tHIo6vaNxmWBxJx-Uo3gOKCbidpSeFCWX-qoDYEVuft-lg=w640-h358
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi-iec_IfPw8NxjNAqjgNyz-_GWsl7YmH-hYOpXz8rEpXKWiUll7mY5ID5tloewL3wSl4g-jQzwW4B0qXl-dXQsf2cV5mAjm0g67SKkfF4E9zRkLRkuLqq4t-1OgkdKf_yG6UIijCf761D6tHIo6vaNxmWBxJx-Uo3gOKCbidpSeFCWX-qoDYEVuft-lg=s72-w640-c-h358
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/12/sempat-bungkam-istri-herry-wirawan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/12/sempat-bungkam-istri-herry-wirawan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy