INDONESIAKININEWS.COM - Penahanan Murtede alias Amaq Sinta (34), korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka, kini sudah ditangguhkan da...
INDONESIAKININEWS.COM - Penahanan Murtede alias Amaq Sinta (34), korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka, kini sudah ditangguhkan dan kembali ke rumahnya. Anggota Komisi III DPR Rano Al Fath meminta Polda NTB memberikan sanksi kepada polisi yang menetapkan korban sebagai tersangka.
"Pembelaan darurat (noodweer) dalam rangka mempertahankan diri diatur dalam KUHP Pasal 49 dan tidak dapat dikatakan melanggar asas praduga tidak bersalah atau dikatakan main hakim sendiri, seperti yang disampaikan ke media sehingga membuat kegaduhan. Maka dari itu, nanti Kapolda NTB mungkin bisa dilakukan evaluasi atau pembinaan berupa pemberian sanksi atau seperti apa sesuai kebijakannya," kata Rano kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).
Politikus PKB ini mengatakan kejadian itu merusak citra polri yang tengah dibangun Kapolri untuk bersikap humanis melayani masyarakat. Dia berharap peristiwa itu dapat menjadi cermin untuk para pimpinan polres di seluruh wilayah.
"Citra Polri sedang bagus dengan beberapa perintah khusus dan inisiatif pak Kapolri yang membuat institusi ini semakin humanis dan dipercaya publik. Dengan adanya kejadian-kejadian seperti ini seperti tidak menghargai upaya yang telah dilakukan Kapolri," ujarnya.
"Maka dari itu, hal ini harus jadi pelajaran juga untuk para kapolres-kapolres atau pimpinan lainnya agar anggota di bawah itu diberikan pemahaman hukum yang lebih baik lagi agar anggota bisa lebih profesional dalam menetapkan tersangka atau menangani suatu perkara. Jadi kejadian seperti ini tidak terjadi lagi dan bisa diprevensi dengan langkah hati-hati dan terukur," lanjut Rano.
Rano berharap kejadian itu tidak terulang. Dia mengatakan pentingnya kehadiran Polri untuk memberantas kasus begal dan premanisme yang masih marak terjadi.
"Intinya jangan sampai hal seperti ini terulang lah, patroli Polisi juga harus ditingkatkan karena kasus begal, klithih dan premanisme seperti ini masih sangat marak terjadi dan kita sangat butuh polisi untuk menciptakan rasa aman di masyarakat," ucapnya.
Amaq Sinta Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan korban begal berinisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu dini hari (10/4).
"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana, pada konferensi pers di halaman Polres Lombok Tengah, Selasa.
Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua begal berinisial WH dan HO, warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri, juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.
Amaq Sinta Kini Ditangguhkan Bebas
Amaq Sinta kini bisa berkumpul kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Amaq Sinta, yang merupakan korban begal, mendapat penangguhan penahanan dari penyidik polres setempat.
"Alhamdulillah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," kata dia saat ditemui di rumahnya di Praya Timur, seperti dilansir dari Antara, Kamis (14/4).
s.detik.com