$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Permintaan MAKI Robohkan Bangunan Mangkrak Terkait Kasus Hambalang, Ali: KPK Tak Berwenang

INDONESIAKININEWS.COM -  Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, mengatakan pihaknya akan menelusuri lebih dalam untuk memastikan ban...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, mengatakan pihaknya akan menelusuri lebih dalam untuk memastikan bangunan mana termasuk barang bukti terkait permintaan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK merobohkan bangunan mangkrak terkait kasus korupsi wisma atlet Hambalang.

"Info dari teman-teman di labuksi (pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan eksekusi) itu tidak terkait dengan barang bukti gitu-gitu, jadi tentu nggak ada kewenangan KPK di dalamnya," kata Ali Senin (11/4/22).

Selain itu KPK juga menyebut bangunan tersebut bukan merupakan barang bukti dan bukan kewenangannya untuk mengeksekusi. Namun pihaknya bakal mempelajari eksekusi terhadap barang bukti kasus.

"Terkait itu kita harus lihat dulu sejauh mana bangunan tadi masuk barang bukti apa bukan. Kalau kemudian itu bagian dari barang bukti maka pengelolaannya tanggung jawab KPK, melalui Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi," ujarnya.

Sebelumnya, MAKI meminta KPK mengeksekusi proyek wisma atlet Hambalang, Jawa Barat, dengan cara dirobohkan. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut bangunan wisma atlet Hambalang yang mangkrak harus dihancurkan agar tak digunakan sebagai 'gorengan' politik.

"Perobohan ini untuk mencegah kasus Hambalang menjadi gorengan politik masa-masa yang akan datang karena secara hukum sudah selesai. Dan nyatanya, pemerintahan Jokowi gagal untuk meneruskan pembangunan Hambalang karena terbentur putusan pengadilan ini," ujar Boyamin kepada wartawan, Minggu (10/4/22).

Sekadar mengingatkan, proyek wisma atlet Hambalang rencananya akan dijadikan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON). Tapi proyek tersebut justru dikorupsi oleh sejumlah politisi, seperti Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum, serta beberapa pihak lainnya, yakni Machfud Suroso dan Teuku Bagus Muhammad Noor.

Boyamin mengaku telah mengirimkan permintaan resmi ke KPK terkait perobohan bangunan-bangunan proyek wisma atlet Hambalang. Menurutnya, surat permintaan tersebut dikirim ke KPK pada Sabtu (9/4) kemarin.

Menurut Boyamin, mengutip putusan pengadilan, korupsi proyek wisma atlet Hambalang menimbulkan kerugian negara dengan status total lost atau hilang secara keseluruhan. Kerugian negara proyek tersebut merupakan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020-2012 No 120/HP/XVI/09/2014 tertanggal 11 September 2014 sebesar Rp 471 miliar.

"Untuk mencegah aset bangunan mangkrak dan jadi candi abadi, maka harus terdapat langkah hukum dari KPK untuk melakukan eksekusi dari putusan perkara tersebut dalam bentuk dirobohkan bangunan yang mangkrak, sehingga bangunan tersebut tidak menjadi monumen kegagalan negara atau setidaknya monumen kegagalan KPK dalam melakukan proses penegakan hukum pemberantasan korupsi," sebut Boyamin.**

S:Kabarriau


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Permintaan MAKI Robohkan Bangunan Mangkrak Terkait Kasus Hambalang, Ali: KPK Tak Berwenang
Permintaan MAKI Robohkan Bangunan Mangkrak Terkait Kasus Hambalang, Ali: KPK Tak Berwenang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgktZ9IfByGaI6OlMcSDFznsI9T18L881rFabVStbmRkEMnwZdfha556IY1hZA5SAuuink3pqgyaKyutF6dTJ84ZwqM9OPDzvgfOC5hdJ6rKYYJIRfxE7j4_H1K2eQwobYfuKBjmkQTCGY5VtMD4NelaXWw9UokDdeLzo9Ade8YdeejGj7cp8ivtHb1tA/w640-h354/Screenshot_2022-04-11-12-57-07-76.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgktZ9IfByGaI6OlMcSDFznsI9T18L881rFabVStbmRkEMnwZdfha556IY1hZA5SAuuink3pqgyaKyutF6dTJ84ZwqM9OPDzvgfOC5hdJ6rKYYJIRfxE7j4_H1K2eQwobYfuKBjmkQTCGY5VtMD4NelaXWw9UokDdeLzo9Ade8YdeejGj7cp8ivtHb1tA/s72-w640-c-h354/Screenshot_2022-04-11-12-57-07-76.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/04/permintaan-maki-robohkan-bangunan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/04/permintaan-maki-robohkan-bangunan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy