$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

IDI dan 2 Dokter Pendukung Terawan Digugat Rp50 Miliar!

INDONESIAKININEWS.COM -  Perkumpulan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) menggugat Perkumpulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan em...



INDONESIAKININEWS.COM - Perkumpulan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) menggugat Perkumpulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan empat dokter spesialis radiologi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sejumlah dokter yang digugat diketahui pernah membela dokter Terawan Agus Putranto. Mereka yang turut tergugat antara lain Hartono Yudi Sarastika, Harry Galuh Nugraha, Rossy Setiawati, dan Reyhan Eddy Yunus.

Penggungat, dalam petitumnya, meminta Mejelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk memberikan putusan sela dengan memerintahkan para dokter tersebut untuk menghentikan pelaksanakan Ujian Kompetensi Spesialis Radiologi bekerjasama dengan Fakultas Fakultas Kedokteran di Indonesia.

Selain itu dalam putusan akhir, PDSRI juga meminta hakim mengabulkan seluruh gugatannya. Pertama, menyatakan Perkumpulan IDI dan keempat dokter telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kedua, menyatakan PDSRI adalah pemilik sah nama PDSRI(Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia). Ketiga, menyatakan PDSRI (Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia) dan KRI (Kolegium Radiologi Indonesia)  yang dibentuk oleh tergugat I, II, III, IV, dan V adalah tidak sah atau ilegal.

Keempat, menyatakan tergugat I, II, III, IV, dan V tidak berhak menggunakan nama  PDSRI (Perhimpunan/Perkumpulan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia) sebagai nama organisasi dan/atau dalam bentuk apapun.

Kelima, menghukum tergugat I, II, III, IV dan V  secara tanggung renteng mengganti kerugian  penggugat, yaitu kerugian Materil  sebesar Rp81,9 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp50 miliar.

PDSRI adalah perkumpulan dokter radiologi yang berada di seluruh Indonesia. Mereka merupakan salah satu kelompok yang menolak pemecatan terhadap Terawan Agus Putranto oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI.

Surat penolakan dan dukungan kepada Terawan sendiri ditandatangani oleh Hartono Yudi Surastika selaku Ketua Umum PDSRI dan Reyhan Eddy Yunus. Dua dokter yang menjadi tergugat dalam gugatan tersebut.

s; bisnis.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: IDI dan 2 Dokter Pendukung Terawan Digugat Rp50 Miliar!
IDI dan 2 Dokter Pendukung Terawan Digugat Rp50 Miliar!
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgdrbJbOEo2Y8zsxzTUGsNyd4rzGF2DzazfOberwcUzAzgnYc4RxyR3DiPVAqXxB0u4-aCYzEZNlJVkUj1GzEOm4lBBcSzcRP0NuQ7WbEggdZrSdUJO1U0dpC42kkPLijT-3OtdKdZbVG_Qq5yd892PsI_lesKWnirDvJUpnM6ipOCwIShDUa0S_6fHpw/w640-h426/7a25dd7ad04b09a5b747ba250f159c5d.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgdrbJbOEo2Y8zsxzTUGsNyd4rzGF2DzazfOberwcUzAzgnYc4RxyR3DiPVAqXxB0u4-aCYzEZNlJVkUj1GzEOm4lBBcSzcRP0NuQ7WbEggdZrSdUJO1U0dpC42kkPLijT-3OtdKdZbVG_Qq5yd892PsI_lesKWnirDvJUpnM6ipOCwIShDUa0S_6fHpw/s72-w640-c-h426/7a25dd7ad04b09a5b747ba250f159c5d.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/05/idi-dan-2-dokter-pendukung-terawan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/05/idi-dan-2-dokter-pendukung-terawan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy