$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

3 Anaknya Masuk Islam Tanpa Izin, Wanita Hindu Di Malaysia Ini Lakukan Hal Tak Terduga.....

INDONESIAKININEWS.COM -  Loh Siew Hong, seorang wanita Hindu di Malaysia , mengajukan gugatan ke pengadilan setelah ketiga anaknya masuk Isl...



INDONESIAKININEWS.COM - Loh Siew Hong, seorang wanita Hindu di Malaysia , mengajukan gugatan ke pengadilan setelah ketiga anaknya masuk Islam tanpa persetujuannya. 

Loh menggugat konversi agama sepihak ketiga anaknya yang dilakukan oleh mantan suaminya. 

Kasus gugatan ini mulai disidangkan Selasa (21/3/2023), tujuh bulan setelah Loh mengatasi rintangan hukum atas langkahnya. 

Pada bulan Agustus lalu, Pengadilan Tinggi di Perlis telah memberikan izin kepada Loh untuk peninjauan kembali terhadap konversi sepihak ketiga anaknya oleh mantan suaminya tanpa persetujuannya. 

Loh bersikeras bahwa anak-anaknya tidak dapat memeluk Islam tanpa persetujuannya pada tahun 2019.

Dia telah menunjuk Panitera Mualaf, Dewan Agama dan Adat Melayu Perlis (MAIP), selain mufti negara bagian Perlis Datuk Mohd Asri Zainul Abidin dan pemerintah negara bagian Perlis sebagai responden dalam gugatannya. 

Mengutip MalayMail, pengacara A Srimurugan dan Shamsher Singh Thind akan hadir untuk Loh dalam sidang virtual yang ditetapkan di hadapan hakim Pengadilan Tinggi Datuk Wan Ahmad Farid Wan Salleh pada pukul 09.00 pagi hari ini. 

Ibu Hindu Tak Rela 3 Anak Masuk Islam Tanpa Izin Dalam proses ini, 

Loh berupaya mencari pernyataan bahwa ketiga anaknya beragama Hindu dan bahwa anak-anak tersebut secara hukum tidak layak memeluk Islam tanpa persetujuannya. 

Dia juga mencari pernyataan bahwa mantan suaminya, Muhammad Nagashwaran Muniandy, secara hukum tidak layak untuk mengizinkan Panitera Mualaf mengonversi anak-anak mereka tanpa persetujuannya. 

Selanjutnya, Loh sedang mencari seorang certiorari—bahasa Latin untuk membatalkan perintah—untuk membalikkan pendaftaran konversi anak-anaknya ke Islam tertanggal 7 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh pencatat.

Ibu itu juga mencari pernyataan bahwa ketentuan hukum negara bagian Perlis yang mengizinkan satu orang tua untuk mengubah seorang anak secara sepihak adalah inkonstitusional. 

Menolak tawaran Loh, para responden berpendapat bahwa sang ibu "kehabisan waktu" untuk mengajukan gugatan hukum sejak anak-anak tersebut pindah agama pada 7 Juli 2020, di mana permohonan seharusnya diajukan dalam waktu 90 hari sejak tanggal tersebut.

Berdasarkan Perintah 53, aturan 3(6) Peraturan Pengadilan, permohonan peninjauan kembali harus segera diajukan dan dalam hal apa pun dalam waktu tiga bulan sejak tanggal dasar permohonan pertama kali muncul atau saat keputusan pertama kali dikomunikasikan kepada pemohon. 

Namun Pengadilan dapat, atas permohonan, memperpanjang waktu yang ditentukan dalam aturan 4(1) dan jika dianggap ada alasan yang baik untuk melakukannya. 

Pengacara Loh kemudian memberi tahu pengadilan tentang penemuan klien mereka atas konversi anak-anak hanya ketika kedua belah pihak bersatu kembali pada Februari 2022, setelah itu pengajuan permohonan peninjauan kembali saat ini diajukan pada bulan berikutnya. 

Untuk tuntutan hukum yang diajukan melalui peninjauan kembali, pemohon pertama-tama harus mengajukan permohonan—pada dasarnya izin—dari pengadilan sebelum argumen mereka dapat didengar. 

Pada Desember 2019, Loh memperoleh hak asuh sementara atas anak-anaknya sambil menunggu perceraiannya, tetapi kasus pengadilannya ditunda ketika negara tersebut di-lockdown karena Covid-19 pada Maret 2020; dia akhirnya mendapatkan perintah yang memberikan hak asuh penuh dan satu-satunya pada Maret 2021. 

Pada 21 Februari tahun lalu, Loh akhirnya dipertemukan kembali dengan anak-anaknya setelah Pengadilan Tinggi memberinya surat perintah habeas corpus untuk segera membebaskan ketiga anaknya dari dugaan penahanan yang melanggar hukum. 

Pada bulan Juni 2022, Pengadilan Tinggi juga telah membatalkan upaya hukum MAIP untuk campur tangan dalam petisi perceraian antara Loh dan mantan suaminya karena gagal menunjukkan bahwa pihak yang berkepentingan untuk terlibat dalam kehidupan anak-anak ketika itu diterapkan untuk variasi pada ketentuan perintah hak asuh tunggal. 

Namun, keputusan Juni 2022 dikesampingkan di Pengadilan Banding dalam keputusan bulat panel tiga hakim pada Februari tahun ini, yang akan memungkinkan MAIP untuk mengajukan lagi tawaran intervensi untuk tujuan mengubah perintah penahanan yang diberikan kepada Loh.

S: sindonews



Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: 3 Anaknya Masuk Islam Tanpa Izin, Wanita Hindu Di Malaysia Ini Lakukan Hal Tak Terduga.....
3 Anaknya Masuk Islam Tanpa Izin, Wanita Hindu Di Malaysia Ini Lakukan Hal Tak Terduga.....
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEheu-DH12b6OT6nKlQvbVTrI5Oe0HafV0ZDKjWXTF-X9NSJ-Atu-D3YjjKPO-78EAbklz_slVzI7K9Z7SusItFiFL2O2KNL2K89JdPx9l6RjedMr00TI_fkctLkp8Sf_Wl4sppdmbbfUqSv5T8LuO3PWZBXUT_atRs8E_h80A3H0xH2xSiccZUTmxLM/w640-h426/3-anaknya-masuk-islam-tanpa-izin-wanita-hindu-menggugat-di-pengadilan-cun.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEheu-DH12b6OT6nKlQvbVTrI5Oe0HafV0ZDKjWXTF-X9NSJ-Atu-D3YjjKPO-78EAbklz_slVzI7K9Z7SusItFiFL2O2KNL2K89JdPx9l6RjedMr00TI_fkctLkp8Sf_Wl4sppdmbbfUqSv5T8LuO3PWZBXUT_atRs8E_h80A3H0xH2xSiccZUTmxLM/s72-w640-c-h426/3-anaknya-masuk-islam-tanpa-izin-wanita-hindu-menggugat-di-pengadilan-cun.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2023/03/3-anaknya-masuk-islam-tanpa-izin-wanita.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2023/03/3-anaknya-masuk-islam-tanpa-izin-wanita.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy