Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Kombes Pol M Iqbal Alqudusy INDONESIAKININEWS.COM - Uang sebesar Rp9 miliar menjadi b...
INDONESIAKININEWS.COM - Uang sebesar Rp9 miliar menjadi barang bukti kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jawa Tengah yang dilakukan oleh tujuh anggota polisi.
Dalam kasus ini, tujuh anggota polisi mengambil keuntungan pribadi dengan menghubungi keluarga calon Bintara.
Kabid humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy menjelaskan, cara ketujuh anggota polisi melakukan proses suap.
Mereka telah memiliki database nomor telepon para orang tua calon siswa dan memilihnya secara acak.
"Mereka sudah tahu nomor orang tua bersangkutan. Orang tua ditelepon oleh mereka anak mereka lulus, bapak mau kasih berapa?" ungkapnya, Senin (20/3/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Menurutnya, para anggota polisi yang terlibat tidak memiliki kuasa untuk mengubah hasil seleksi.
"Mereka hanya mengira-ngira.Padahal itu tidak mempengaruhi hasil pengumuman dari proses seleksi," jelasnya.
Puluhan orang tua calon siswa telah tertipu dalam kasus ini dan total kerugian yang dialami mencapai Rp9 miliar.
Jumlah uang yang diminta kepada setiap korban berkisar antara Rp250 juta hingga Rp300 juta.
"Yang ditelepon puluhan, tidak berpengaruh terhadap proses hasil kelulusan, yang lulus itu yang belajar berlatih, hasil usaha sendiri," tegasnya.
Kombes Iqbal Alqudusy menyebut trik penipuan ini dengan menembak di atas kuda karena penembak tidak mempengaruhi hasil dan tidak dapat berbuat banyak.
Tujuh Anggota Polisi Dipecat
Tujuh anggota polisi terlibat kasus KKN tidak hanya menerima sanksi kode etik, namun juga akan menjalani proses penyidikan pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Mereka akan diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, mengatakan lima anggota polisi sudah menjalani sidang, sedangkan dua anggota polisi lainnya akan menjalani sidang susulan.
"Iya, lima sudah putusan, dua menyusul segera, tadi Kapolda sudah menyampaikan semuanya di-PTDH," ungkapnya.
Sebelumnya, lima anggota polisi telah menjalani pemeriksaan oleh tim Ditreskrimsus Polda Jateng.
Sebelumnya, lima anggota polisi telah menjalani pemeriksaan oleh tim Ditreskrimsus Polda Jateng.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan."
"Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," papar Iqbal, Minggu (19/3/2022).
Penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti kasus KKN dan menagani kasus ini secara profesional.
Ia menjelaskan kelima anggota polisi telah menjalani sidang kode etik dan saat ini masih menjalani penyidikan secara pidana.
"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," katanya.
"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," imbuhnya.
Iqbal Alqudusy mengatakan kelima anggota polisi yang terlibat KKN akan dipecat dari Polri.
Baca juga: Kasus Suap Penerimaan Polisi Polda Jateng, Polri Didesak Evaluasi dan Bebenah
"Berdasar arahan Kapolda, Senin (20/3/2023), Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap lima personel yang terlibat KKN itu," tegasnya.
Menurutnya, kasus ini akan diungkap dengan tuntas agar proses rekrutmen anggota Polri ke depannya dapat lebih baik lagi.
S: tribunnews.com