INDONESIAKININEWS.COM - Perbuatan yang dilakukan honorer Dinkes Kaur ini betul-betul nekat. Akibat perbuatan itu, honorer dinkes Kaur lebar...
INDONESIAKININEWS.COM - Perbuatan yang dilakukan honorer Dinkes Kaur ini betul-betul nekat. Akibat perbuatan itu, honorer dinkes Kaur lebaran di sel.
Oknum berinisial Za (41) warga Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Kaur Selatan dijebloskan ke sel Mapolres Kaur setelah melakukan penipuan terhadap seorang oknum anggota TNI AD.
Dalam aksinya, Honorer Dinkes Kaur itu mengajak korban bekerjasama dalam jual beli obat. Bahkan oknum anggota TNI aktif itu diminta uang sebesar Rp 7 juta, dengan dalih sebagai modal untuk membeli obat.
Namun ternyata hal itu tidak berjalan lancar. Usaha tidak berjalan sesuai rencana dan uang Rp 7 juta tidak juga dikembalikan. Meskipun sudah diminta berualang kali.
Hal itu membuat korban kesal dan melaporkannya ke Polres Kaur untuk mendapatkan keadilan.
Oknum honorer itu diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Kaur," terang Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung, Selasa 11 April 2023.
Kasat Reskrim menerangkan bahwa honorer dinkes mengimingi korban dengan keuntungan jika bekerjasama dengannya dalam jual beli obat.
Lantaran selain sebagai tenaga honorer bertugas di Dinkes Kaur, pelaku juga memiliki kegiatan atau praktik membantu masyarakat untuk mendapatkan obat.
Pelaku kemudian mengajak korban untuk memodali dalam pembelian obat tersebut.
Akan tetapi kenyataan tidak semanis janji.
Bukannya untung, malahan setelah setahun berjalan modal pembelian obat sebesar Rp 7 juta yang ia serahkan tidak dikembalikan.
Pelaku kemudian diminta untuk mengembalikan modal tersebut, namun ternyata tidak ada itikat baik yang diterima korban
Korban kemudian memutuskan membuat laporan di kantor polisi.***
S: radarkaur.disway