$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Atas Namakan Ahli Waris Grib Jaya Duduki Lahan 127.780 m2 Milik BMKG di Tangsel, Kalau Mau Lepas Ganti 5 Milyar

INDONESIAKININEWS.COM -  Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara resmi melaporkan organisasi masyarakat (ormas) Gerakan ...

Atas Namakan Ahli Waris Grib Jaya Duduki Lahan 127.780 m2 Milik BMKG di Tangsel, Kalau Mau Lepas Ganti 5 Milyar

INDONESIAKININEWS.COM - 
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara resmi melaporkan organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ke Polda Metro Jaya. Tuduhan serius dilayangkan: dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak dan melawan hukum.

Aset vital negara yang menjadi sengketa adalah sebidang tanah seluas 127.780 meter persegi, berlokasi strategis di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten. Melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG memohon dengan sangat bantuan pengamanan terhadap aset tersebut.

“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (22/5/2025) – pernyataan yang juga dikonfirmasi pada Selasa (20/5/2025).

Laporan ini tak main-main. Tembusannya dialamatkan ke berbagai lembaga penting, termasuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, hingga Polsek Pondok Aren. Ini menandakan keseriusan BMKG dalam menghadapi klaim sepihak GRIB Jaya atas aset negara.

Menurut Taufan, gangguan keamanan dan intimidasi terhadap lahan krusial tersebut telah berlangsung hampir dua tahun. Akibatnya fatal: rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG, sebuah proyek vital nasional, menjadi terhambat parah. Padahal, konstruksi gedung yang sangat dibutuhkan ini telah dimulai sejak November 2023.

Aktivitas pembangunan dilaporkan kerap dihentikan secara paksa oleh massa yang mengklaim sebagai ahli waris lahan, diduga kuat terafiliasi dengan ormas GRIB Jaya. Tak hanya itu, para pekerja proyek juga mengalami intimidasi, alat-alat berat dipaksa keluar dari lokasi, dan papan informasi proyek ditutupi dengan spanduk provokatif bertuliskan “Tanah Milik Ahli Waris”.

Lebih lanjut, BMKG mengungkapkan bahwa ormas tersebut bahkan telah bertindak lebih jauh dengan membangun pos jaga dan menempatkan anggotanya secara permanen di area sengketa. Yang lebih mencengangkan, sebagian lahan negara tersebut diduga telah disewakan kepada pihak ketiga dan bahkan didirikan bangunan secara ilegal di atasnya – sebuah praktik yang merugikan negara.

Di tengah klaim tersebut, BMKG memastikan bahwa lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP Nomor 0005/Pondok Betung. Kepemilikan ini bukan kaleng-kaleng, melainkan telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Taufan juga menyebutkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Tangerang telah secara tertulis menyatakan bahwa berbagai putusan hukum tersebut saling menguatkan, sehingga status kepemilikan BMKG sangat jelas dan tidak memerlukan lagi proses eksekusi.

Meski memiliki dasar hukum sekuat baja, BMKG mengklaim tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Koordinasi lintas lembaga dilakukan secara maraton, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga menggelar pertemuan langsung dengan pihak ormas GRIB Jaya dan oknum yang mengaku sebagai ahli waris.

Namun, upaya damai ini bak menabur garam di laut. Taufan menilai pendekatan tersebut tidak membuahkan hasil positif. Pihak ormas disebut menolak mentah-mentah penjelasan hukum yang telah disampaikan BMKG. Puncaknya, dalam salah satu pertemuan, pimpinan ormas GRIB Jaya dilaporkan mengajukan tuntutan ganti rugi yang nilainya tak tanggung-tanggung: Rp 5 miliar, sebagai syarat agar massa mereka angkat kaki dari lokasi proyek BMKG.

BMKG dengan tegas menilai tuntutan tersebut sangat merugikan negara. Apalagi, proyek pembangunan Gedung Arsip ini merupakan kontrak tahun jamak (multi-years) yang memiliki batas waktu pengerjaan krusial selama 150 hari kalender, terhitung sejak 24 November 2023.

Taufan menekankan betapa vitalnya pembangunan gedung arsip ini. Fasilitas tersebut akan menjadi tulang punggung layanan publik dan sistem informasi kelembagaan BMKG, menyimpan catatan resmi kebijakan dan keputusan penting yang esensial untuk audit, investigasi, dan prinsip keterbukaan informasi publik. "Fasilitas ini mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah," pungkasnya.

Kini, harapan besar BMKG tertuju pada aparat kepolisian. Tindakan tegas dan segera untuk menertibkan pendudukan lahan ilegal oleh GRIB Jaya sangat dinantikan, agar pembangunan dapat kembali dilanjutkan dan aset negara di Tangerang Selatan terjaga dari segala bentuk sengketa tanah dan upaya penguasaan paksa. (Kompas/JPNN)


Name

Berita,24100,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1008,Kesehatan,29,Nasional,23126,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Atas Namakan Ahli Waris Grib Jaya Duduki Lahan 127.780 m2 Milik BMKG di Tangsel, Kalau Mau Lepas Ganti 5 Milyar
Atas Namakan Ahli Waris Grib Jaya Duduki Lahan 127.780 m2 Milik BMKG di Tangsel, Kalau Mau Lepas Ganti 5 Milyar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiuyAh4J78PIqA0szih3DPUFvpil8xo1dHl2YtzsFPayvj_XZSQ4j13KDsnGPbCUKtF3LqMFtdU7HWPzqBG1LEbEz7adKcva2eEuHohSxZLWl1zsouUav0NYGGoN1uAvYY63H4vIoyK5BMv3zbirkL85iVaUZXyeN2_su1U5diGFZ00Zne4UYP5y3JL_YY/w640-h360/Grib%20Jaya.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiuyAh4J78PIqA0szih3DPUFvpil8xo1dHl2YtzsFPayvj_XZSQ4j13KDsnGPbCUKtF3LqMFtdU7HWPzqBG1LEbEz7adKcva2eEuHohSxZLWl1zsouUav0NYGGoN1uAvYY63H4vIoyK5BMv3zbirkL85iVaUZXyeN2_su1U5diGFZ00Zne4UYP5y3JL_YY/s72-w640-c-h360/Grib%20Jaya.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2025/05/atas-namakan-ahli-waris-grib-jaya.html?m=0
https://www.indonesiakininews.com/?m=0
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2025/05/atas-namakan-ahli-waris-grib-jaya.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy