INDONESIAKININEWS.COM - Kontroversi terkait dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali memanas. Pegiat media sosial yang...
INDONESIAKININEWS.COM - Kontroversi terkait dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali memanas. Pegiat media sosial yang juga alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Tifauzia Tyassuma atau akrab disapa dr. Tifa, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (15/5/2025).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret namanya tersebut.
Selepas menjalani pemeriksaan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Dr. Tifa, didampingi Roy Suryo, menggelar konferensi pers.
Dalam kesempatan itu, ia mengumumkan niatnya untuk membawa persoalan ijazah Jokowi ini ke panggung global.
"Kami akan bawa kasus Ijazah ini ke Internasional melibatkan para peneliti diaspora tiga Benua, Amerika, Eropa, dan Australia. Dan Lembaga-Lembaga Forensik Internasional," ungkap Dr. Tifa.
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawabnya selaku peneliti. Dr. Tifa berpendapat bahwa kasus ijazah Jokowi telah mencoreng marwah ilmiah dan berujung pada kriminalisasi terhadap para ilmuwan, termasuk dirinya dan Roy Suryo.
"Persoalan Ijazah ini adalah ancaman marwah ilmiah yang direndahkan menjadi kriminalisasi terhadap para Ilmuwan," tegasnya. Ia menambahkan, "Jadi kami akan bekerjasama dalam ranah ilmiah untuk menemukan jawaban atas keganjilan, kejanggalan, connecting the gap, sehingga metode ilmiah akan menjelaskan semua ihwal ijazah ini secara jujur dan benar."
Dr. Tifa menutup pernyataannya dengan sebuah harapan, "Bismillah. Perjuangan ini adalah untuk meletakkan fondasi kejujuran, kebenaran, dan keadilan bagi bangsa dan negara ke depan."
Kami akan bawa kasus Ijazah ini ke Internasional
— Dokter Tifa (@DokterTifa) May 16, 2025
Melibatkan Para Peneliti Diaspora tiga Benua, Amerika, Eropa, dan Australia
Dan Lembaga-Lembaga Forensik Internasional.
Persoalan Ijazah ini adalah ancaman Marwah Ilmiah yang direndahkan menjadi kriminalisasi terhadap para… pic.twitter.com/DYcb7kDtFq
Pernyataan yang diunggah melalui akun Twitternya @DokterTifa pada Jumat (16/5/2025) tersebut sontak menuai berbagai respons dari warganet.
"@NandarGobel: hadapi saja proses hukumnya gk usah playing victim segala.. nuduh berarti punya bukti kuat soal tuduhan pake acara mo bawa ke internasional nti klo gk sesuai dgn keinginan tr riweh lagi.."
"@guegenz: kenapa nggak diajukan saat 10 tahun lalu bu ? bapak jokowi sudah menjabat selama 10 tahun, dan anda baru koar koar sekarang. apa, karena anda tidak termasuk dalam kabinet sekarang ?? sehaus itu kah anda akan jabatan ?"
"@cali2670: Forum ilmiah internationalle khusus untuk sebuah ijasah...."
"@justneedpromo: Rep nya pada nyepelein bjir. Jusru ini tu langkah awal biar ‘pihak onoh’ gabisa terusterus an memanipulasi apapun yg bisa nguntungin mereka, gabisa ubah UU seenaknya, intinya ORANG DZALIM JANGAN DIBIARIN. Ayo doong rakyat indo BUKA MATA KALIAN!!"
"@DawamOnly87164: Sekumpulan orang pekok... Apa untungnya ngurusin ijazah.. Bngun negrimuvwe.. Buang2 waktu gak da guna.. Jika km pinter ngecekbijazh tanya temen kuliahnya dulu.. Pernah kuliah dan tamat gak we.. Kok repot"
"@StevenYung88: Ribet ngurus ijazah org yg sudah kelar masa jabatannya. Klo mw dipermasalahkan harus nya dr jaman walikota,gubernur uda di permasalahkan Ini uda purna tugas, hadeh"
"@mulya4Wij4y4: Laporan Jokowi memecahkan rekor tercepat diproses, apalagi Sprindik di keluarkan di yang sama ? Semoga Allah SWT selalu menjaga serta memudahkan segala urusan Dr Tifa Cs .."
Roy Suryo dan Dr. Tifa Dicecar Pertanyaan
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Tifa mengungkapkan bahwa ia menghadapi 61 pertanyaan dari penyidik. Namun, ia menilai sebagian besar pertanyaan tersebut tidak relevan dengan substansi kasus ijazah Jokowi.
“Total pertanyaan tadi ada 61 butir, jadi pada tahap awal yang ditanya tentu saja data pribadi dan sebagainya. Tetapi setelah masuk ke beberapa pertanyaan yang saya kira itu ada kaitannya dengan peristiwa yang disebutkan dalam surat ini ternyata dari nomor sekian sampai terakhir tidak ada kaitannya dengan peristiwa,” ujar Dr. Tifa.
Sementara itu, pakar telematika Roy Suryo, yang juga diperiksa terkait kasus ini, menyatakan telah menjawab 26 pertanyaan dari penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Saya menjawab detail 26 pertanyaan yang terdiri dari lebih dari 22 halaman, saya juga menyampaikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan dalam laporan tersebut," kata Roy Suryo, Kamis (15/5/2025). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini menegaskan bahwa seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik masih relevan dengan surat undangan pemeriksaan. "Artinya, kalau memang itu yang ada dalam surat undangan, ya itu yang ditanyakan, tidak melebar ke hal-hal lain yang di luar konteks," ucapnya.
Roy Suryo berharap kepolisian dapat bertindak profesional dan adil. "Kalau semua laporan masyarakat di SPKT dibuatkan BAP, terbit surat perintah penyelidikan, bahkan undangan pemeriksaan, masyarakat pasti senang," kata Roy Suryo.
Roy Suryo Pertanyakan Dasar Hukum UU ITE
Lebih lanjut, Roy Suryo mempertanyakan dasar hukum penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam laporan tersebut, mengingat tidak adanya barang bukti berupa dokumen elektronik.
“Barang elektroniknya tidak ada. Saya tadi tanya, mana dokumen yang dilaporkan? ‘Nggak ada, Pak.’ Kalau nggak ada, ya gimana? Ini kan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 5 ayat 1-nya mengharuskan adanya dokumen elektronik,” ujar Roy.
Ia berpendapat bahwa Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE seharusnya ditujukan untuk kasus pemalsuan data digital, bukan dugaan tanpa bukti konkret. Roy, yang mengaku pernah terlibat dalam perumusan UU ITE, menekankan, “Jangan sembarangan menggunakan pasal untuk mempidanakan orang. UU ITE disusun dengan niat baik agar Indonesia tidak dikucilkan secara internasional, khususnya dalam hal regulasi e-commerce.”
Perhatian Internasional dan Sikap Dr. Tifa
Sebelumnya, Dr. Tifa telah mengingatkan bahwa polemik dugaan ijazah palsu Jokowi telah menjadi sorotan media internasional. "Dugaan ijazah palsu sudah sampai di Media Internasional. Jokowi sejak sekarang harus menghitung langkah, sebab sebetulnya langkah apapun yang dilakukan menuju ke jurangnya sendiri," tulis dokter Tifa dikutip Warta Kota di akun X miliknya, Selasa (29/4/2025). Ia juga menyinggung isu "matahari kembar" terkait dominasi Jokowi dalam pemerintahan Prabowo Subianto. "Semesta menolak matahari kembar... Hati-hati, pak Jokowi. Hati-hati," imbuhnya.
Terkait laporan polisi yang dilayangkan Pemuda Patriot Nusantara terhadap dirinya dan beberapa tokoh lain pada Rabu (23/4/2025) di Polres Metro Jakarta Pusat, Dr. Tifa menanggapinya dengan santai. Laporan dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA ini juga menyasar Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Rizal Fadillah.
"Saya dilaporkan? BAGUS!" tegas dokter Tifa dikutip Warta Kota dari akun X, Jumat (25/4/2025). Ia melihat ini sebagai momentum untuk menagih janji Jokowi yang pernah menyatakan hanya akan memperlihatkan ijazah asli di pengadilan. "Dan saya akan tagih UGM untuk memperlihatkan 34 Dokumen yang katanya mereka miliki yang menjadi penguat Jokowi pernah kuliah di UGM. Biar mulai sekarang UGM sibuk bikin 34 dokumen tersebut," tandasnya.
Alasan Pelaporan dan Tuntutan Pembuktian
Kuasa Hukum Pemuda Patriot Nusantara, Rusdiansyah, menjelaskan bahwa laporan terhadap empat tokoh tersebut didasarkan pada dugaan penghasutan terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi (Pasal 160 KUHP). "Bisa kita lihat sendiri terjadi di civitas Akademika UGM. Di Solo, di sekitar rumah Pak Jokowi juga menimbulkan ketidaktertiban dan meresahkan. Nah, kedatangan klien kami hari ini ingin juga negara hadir memberikan kepastian atas kegaduhan ini," ungkapnya.
Rusdiansyah berharap laporannya diproses untuk memberikan efek jera dan menghentikan penyebaran informasi tanpa bukti.
Sebelumnya, pengacara Muhammad Taufiq, yang turut menggugat keabsahan ijazah Jokowi ke PN Solo, menantang Jokowi untuk menunjukkan ijazah asli di persidangan. “Jika beliau memperlihatkan ijazah yang asli dan sah, maka saya akan mencabut semua gugatan,” kata Taufiq dalam Podcast Tribun Solo, Senin (21/4/2025).
Taufiq mengklaim memiliki ijazah pembanding dari angkatan Jokowi yang mencantumkan nama Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SMPP), bukan SMA 6.
Kepala Sekolah SMAN 6 Solo, Munarso, menjelaskan bahwa saat Jokowi bersekolah, institusi tersebut memang bernama SMPP, yang merupakan pengembangan SMA 5 Solo, sebelum bertransisi menjadi SMA VI (angka Romawi) dan akhirnya SMAN 6 Surakarta pada 1985.
Klarifikasi dari Pihak Jokowi dan UGM
Tudingan ijazah palsu ini kembali mencuat setelah Rismon Hasiholan Sianipar, mantan dosen Universitas Mataram, menyangsikan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi, dengan alasan penggunaan font Times New Roman yang menurutnya belum ada di era 1980-1990an untuk dokumen cetak, perbedaan nomor seri ijazah, dan tidak pernah ditunjukkannya ijazah asli ke publik.
Tim kuasa hukum Jokowi, melalui Yakup Hasibuan, menegaskan hanya akan menunjukkan ijazah asli jika diminta secara hukum oleh pihak berwenang. "Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya," ucap Yakup, Senin (14/4/2025).
Presiden Jokowi sendiri, saat menerima perwakilan TPUA di kediamannya di Solo pada Rabu (16/4/2025), menyatakan tidak memiliki kewajiban memperlihatkan ijazah kepada pihak yang tidak berwenang dan menekankan bahwa UGM telah memberikan penjelasan gamblang mengenai kelulusannya.
Pihak UGM, melalui Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Wening Udasmoro, telah bertemu perwakilan TPUA (Roy Suryo, Rismon, dan Dr. Tifa) pada Selasa (15/4/2025). Wening menegaskan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM, telah menyelesaikan studi, dan UGM memiliki bukti lengkap, mulai dari ijazah SMA saat pendaftaran hingga dokumen ujian skripsi.
"Dalam kapasitas kami UGM, memberikan informasi bahwa Joko Widodo itu tercatat dari awal sampai akhir melakukan tridharma perguruan tinggi di Universitas Gadjah Mada... Dan kami memiliki bukti-bukti, surat-surat, dokumen-dokumen yang ada di Fakultas Kehutanan," ungkapnya. UGM menyatakan tidak akan terlibat dalam polemik media sosial dan berpegang pada data yang dimiliki.
Sumber: Wartakotalive