INDONESIAKININEWS.COM - Heboh kasus dugaan penganiayaan di Yayasan Pondok Pesantren Ora Aji milik Gus Miftah di Sleman, Yogyakarta. Dalam k...
INDONESIAKININEWS.COM - Heboh kasus dugaan penganiayaan di Yayasan Pondok Pesantren Ora Aji milik Gus Miftah di Sleman, Yogyakarta. Dalam kasus itu, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Belasan tersangka yang terdiri dari pengurus dan santri itu diduga melakukan penganiayaan pada seorang santri berinisial KDR. Meski jadi tersangka, mereka tak ditahan karena masih santri yang masih butuh belajar.
Pihak ponpes membenarkan adanya kontak fisik, namun mereka menyebutnya sebagai pelajaran moral bukan tindak kekerasan. Kuasa hukum Ponpes Ora Aji, Adi Susanto, menegaskan bahwa pembelajaran moral itu diberikan kepada KDR karena ia ketahuan mencuri.
Lantas bagaimana fakta sebenarnya? Berikut adalah fakta-fakta yang dirangkum oleh Grid.ID melansir dari berbagai sumber:
1. Kronologi Awal Menurut Pihak Ponpes
Kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji, Adi Susanto, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari tindakan vandalisme dan pencurian yang terjadi di ponpes. Setelah itu, KDR tertangkap menjual air galon milik pondok tanpa seizin pengurus.
"Kejadian itu bermula dari aksi vandalisme dan pencurian di kamar-kamar santri di Ponpes Ora Aji, Sleman, Yogyakarta," ujar Adi dalam konferensi pers pada Sabtu (31/5/2025) dilansir TribunJakarta.com.
"(KDR) mengakui bahwa memang dia sudah melakukan penjualan galon tanpa sepengetahuan pengurus itu selama kurang lebih 6 hari, ya sudah sekitar seminggu sudah melakukan itu. Nah, atas kejadian itu santri kan langsung tersebar nih peristiwanya tersebar," jelas Adi.
Buntut dari peristiwa itu, para santri pun mengaitkannya dengan kasus pencurian yang terjadi di ponpes. Saat ditanya, KDR disebut mengakui bahwa dia juga pelaku pencurian uang milik para santri.
"Nah, sampai akhirnya ditanyakanlah ya secara persuasif, tidak ada pemaksaan. Apakah peristiwa yang selama ini terjadi di pondok juga dilakukan oleh dia?" katanya.
"Nah, yang bersangkutan mengakui bahwa dialah yang melakukan pencurian selama ini. Ada di santri yang bernama si A sekian Rp 700.000, santri yang bernama si B, Rp 50.000 dan segala macam," imbuhnya.
Setelah KDR mengakui perbuatannya, para santri disebut bertindak secara spontan. KDR kemudian pergi dari pondok tanpa izin dan melaporkan ke polisi.
"Bahwa yang perlu kita tekankan, atas nama yayasan menyanggah soal adanya penganiayaan itu. Apa yang terjadi di pondok adalah aksi spontanitas saja dari santri, yang tidak ada koordinasi apapun," ujarnya.
"Nah, entah siapa yang memulainya, tiba-tiba (KDR) keluar dari pondok tanpa pamit dan segala macamnya lah ya ke yayasan dan tiba-tiba muncul lah yang namanya laporan Kepolisian di Polsek Kalasan pada saat itu," jelas Adi.
2. Sempat Mediasi
Pihak ponpes Gus Miftah sempat menjembatani agar tiga belas tersangka dan KDR untuk berdamai. Namun, mediasi itu gagal lantaran permintaan kompensasi KDR yang tidak bisa dipenuhi.
"Nah, yang membuat mediasi itu menjadi gagal pada akhirnya itu dikarenakan permintaan kompensasi atau tuntutan kompensasi dari keluarga saudara (KDR) ini yang tidak mungkin bisa dipenuhi oleh santri, yang notabene ini (santri) orang-orang yang tidak punya, yang notabene datang ke sini dalam keadaan gratis," kata Adi.
"Kami dari yayasan menawarkan angkanya Rp 20 juta. Tapi sekali lagi itu tidak pernah bisa diterima sampai akhirnya upaya mediasi berulang kali itu menjadi gagal," lanjutnya.
"Sekali lagi di antara santri. Tidak ada pengurus. Maka yang perlu diketahui adalah peristiwa ini pure, murni antara santri dan santri."
"Framing yang terjadi selama ini di luar kan seolah-olah memang dilakukan penyiksaan yang luar biasa. Itu tidak pernah terjadi," katanya menanggapi kasus dugaan penganiayaan di lingkungan ponpes.
3. Tersangka Laporkan Balik
Adi Susanto mengatakan, laporan terhadap KDR telah resmi diajukan ke Polresta Sleman, DI Yogyakarta. Menurut Adi, KDR diduga mencuri uang dari sekitar delapan orang santri lain di Ponpes Ora Aji.
"Kami secara resmi telah melaporkan saudara KDR di Polresta Sleman," ujar Adi Susanto pada Sabtu (31/05/2025).
"Sebagai pelapor, yang bersangkutan kehilangan uang sebesar Rp 700.000. Sudah dilaporkan pada tanggal 10 Maret 2025 di Polresta Sleman, dan sampai hari ini prosesnya sudah berjalan," ungkap Adi Susanto.
"Data yang kami punya dari santri yang mengingat-ingat soal kehilangan-kehilangan dan itu juga pengakuan dari Saudara KDR ada kurang lebih 7 sampai 8 santri," jelasnya.
4. Gus Miftah Minta Maaf
Miftah Maulana Habiburrahman selaku pengasuh ponpes menyampaikan permintaan maaf melalui kuasa hukumnya, Adi Susanto. Saat kasus dugaan penganiayaan itu terjadi, Gus Miftah tidak berada di lokasi dan sedang umrah.
"Ya pertama tadi sudah disampaikan sama ketua yayasan, musibah ini adalah pukulan bagi kami terutama atas nama pondok pesantren. Ini adalah pukulan sehingga atas nama ketua yayasan, beliau (Miftah) sudah menyampaikan permohonan maafnya tadi," ujar Adi Susanto pada Sabtu (31/05/2025) dilansir Kompas.com.
"Mohon izin saat peristiwa terjadi abah (Miftah) sedang umrah. Jadi Abah sedang umrah, tidak ada di pondok," kata Adi.
Sumber: Grid.id
Sumber: Grid.id