IndonesiaKiniNews.com - Imam besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi baladacint...
IndonesiaKiniNews.com - Imam besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi baladacintarizieq pada 30 Mei lalu.
Namun, hingga saat ini dirinya masih berada di Timur Tengah.
Beredar kabar Rizieq melalui kuasa hukumnya meminta Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Idham Azis untuk menghentikan kasusnya.
Namun, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, permintaan kuasa hukum Rizieq tidak memenuhi syarat keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Di KUHAP diatur, syarat penghentian penyidikan. Kasus itu kadaluwarsa, tidak termasuk tindak pidana, (kemudian) misal (tersangka) meninggal," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/7/17).
Argo kemudian mempertanyakan permintaan yang diajukan oleh tim pengacara Rizieq.
"Ada masuk nggak aturannya? Nggak masuk toh," katanya.
Selain itu, Argo juga menegaskan polisi siap untuk mengamankan Rizieq jika yang bersangkutan pulang ke Indonesia pada 17 Agustus nanti.
"Yang terpenting kita siap saja, kita siap untuk mengamankan kedatangan yang bersangkutan ke Jakarta. Kita setia setiap saat," tutur Argo.
Habib Rizieq saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama FIrza Husein yang juga menjadi tersangka dalam kasus makar.
Sumber: kumparan.com